Politik, Blits News_Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Sumenep, Zamrud Khan, menyoroti pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilu, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta UU Pemilihan Kepala Daerah Nomor 10 Tahun 2016. Ia menekankan bahwa netralitas ini tidak hanya berlaku untuk ASN tetapi juga bagi TNI dan Polri yang diatur dalam undang-undang khusus.
“ASN harus bersikap netral tanpa berpihak kepada calon mana pun, termasuk kepada calon petahana,” ujar Zamrud dalam acara Dialog Kopi Pagi di RRI Sumenep (Kamis, 14-11-2024). Ia juga mengingatkan bahwa posisi ASN yang netral adalah prinsip penting dalam penyelenggaraan pemilu yang adil dan demokratis.
Selain itu, Zamrud menyoroti peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam memastikan netralitas ASN. Ia menekankan bahwa Bawaslu, sebagai lembaga yang memiliki jaringan hingga ke desa-desa, diamanatkan untuk melakukan pengawasan pemilu di semua tahap, dari awal hingga penghitungan suara. “Evaluasi terhadap Bawaslu harus disampaikan kepada publik, mengingat lembaga ini permanen dan memiliki anggaran yang cukup. Jangan sampai hanya diam atau menunggu laporan saja,” tegas Zamrud.
Menurut Zamrud, salah satu masalah klasik dalam setiap pemilu adalah ketidaknetralan ASN dan perangkat desa yang kerap dianggap dapat memengaruhi suara pemilih. “Pengaruh kepala desa, misalnya, sangat besar karena masyarakat cenderung mengikuti arahan kepala desa. Ini juga berpotensi menghambat demokrasi karena suara rakyat yang seharusnya bebas menjadi terpengaruh oleh pemimpin lokal.”
Zamrud juga mengkritisi peran Bawaslu yang ia anggap masih pasif dalam mengawasi dan mengungkap ketidaknetralan. Ia menegaskan bahwa Bawaslu tidak hanya berfungsi menerima laporan, tetapi juga harus aktif melakukan pengawasan. “Bawaslu seharusnya berani melakukan tindakan nyata dan bekerja sama dengan instansi lain, seperti Inspektorat, TNI-Polri, dan Kejaksaan untuk memperkuat pengawasan. Ini penting agar Bawaslu tidak sekadar menjadi lembaga yang pasif.”
Lebih lanjut, Zamrud menyatakan bahwa Bawaslu harus bekerja secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Ia mengutip semboyan hukum “Fiat Justitia et Pereat Mundus” atau “Tegakkan keadilan, walau langit akan runtuh,” sebagai pengingat pentingnya menjaga integritas pemilu. “Jika Bawaslu ingin dipercaya publik, mereka harus menunjukkan hasil pengawasan dan tindak lanjutnya kepada masyarakat,” pungkas Zamrud.
Kritik dan harapan Zamrud ini menjadi catatan bagi Bawaslu untuk memperkuat peran mereka sebagai pengawas pemilu yang aktif, sehingga dapat menjaga netralitas dan mencegah pelanggaran dalam pemilu di Kabupaten Sumenep.
No comments yet.