Jakarta, 31 Desember 2024 – Tim Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini (Ibu Risma) dan Gus Hans, menolak keras narasi yang menyebutkan langkah gugatan mereka ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai tindakan “tidak legowo” dan “tidak negarawan.” Narasi tersebut, menurut mereka, tidak hanya menyesatkan publik tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang dipegang di Indonesia.
Kuasa hukum pasangan ini, Abdul Aziz, menyatakan bahwa menggugat hasil Pilkada ke MK adalah hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Pasangan calon Pilkada dapat mengajukan gugatan ke MK maksimal tiga hari kerja setelah penetapan perolehan suara oleh KPU,” tegasnya.
Aziz juga mengingatkan bahwa langkah serupa pernah dilakukan pada Pilkada Jawa Timur sebelumnya. Pada 2008 dan 2013, Khofifah Indar Parawansa menggugat hasil Pilkada ke MK, meskipun kedua gugatan tersebut kandas.
“Jika langkah itu dianggap tidak legowo, maka sejarah sudah menunjukkan bahwa gugatan ke MK adalah bagian dari proses demokrasi, bukan cerminan ketidakdewasaan,” ujarnya.
Mengutamakan Prinsip Demokrasi
Tim Hukum Risma-Gus Hans menegaskan pentingnya memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat agar lebih memahami mekanisme demokrasi.
“Narasi seperti ‘tidak legowo’ dan ‘tidak negarawan’ justru tidak mendewasakan masyarakat. Kami percaya masyarakat saat ini sudah cerdas dalam menyaring informasi,” jelas Aziz.
Saat ini, tim hukum pasangan tersebut fokus pada pembuktian di persidangan MK terkait dugaan kecurangan dalam Pilkada. Mereka menilai bahwa kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) menjadi elemen penting dalam gugatan ini.
Aziz juga mencatat bahwa MK kini lebih progresif dibandingkan sebelumnya.
“Dulu, jika syarat formil seperti ambang batas selisih suara tidak terpenuhi, permohonan langsung ditolak. Kini, MK lebih mempertimbangkan substansi dalil, terutama terkait pelanggaran yang serius,” jelasnya.
Harapan pada Independensi MK
Tim Hukum Risma-Gus Hans optimistis bahwa MK akan bersikap independen dan imparsial dalam memutuskan sengketa Pilkada. Mereka merujuk pada putusan MK sebelumnya, yang pernah mendiskualifikasi pasangan calon dengan suara terbanyak akibat terbukti melakukan kecurangan TSM.
“Kami percaya MK akan memutus perkara ini secara adil dan progresif, sebagaimana yang pernah dilakukan pada kasus-kasus sebelumnya,” kata Aziz.
Dengan gugatan yang sudah didaftarkan, persidangan di MK diharapkan dapat berjalan secara fair hingga tahap pemeriksaan pokok perkara dan menghasilkan putusan yang benar-benar mencerminkan keadilan.
No comments yet.