Politik, Blits News – Laskar Utama Khofifah secara resmi melaporkan akun TikTok @khofifah.ip3 ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur pada Senin (2/12/2024). Langkah ini diambil atas dugaan penyebaran informasi palsu yang mencemarkan nama baik Khofifah Indar Parawansa, calon Gubernur Jawa Timur nomor urut 02. Laporan tersebut berawal dari unggahan video di akun tersebut yang menampilkan sosok menyerupai Khofifah dengan klaim bahwa dirinya akan memberikan santunan jika terpilih. Video tersebut segera memicu kegaduhan di tengah masyarakat karena dinilai menyesatkan dan merugikan nama baik Khofifah.
Sekretaris Laskar Utama Khofifah, Afan Fadil, mengonfirmasi bahwa proses pelaporan telah selesai dilakukan di Polda Jatim. Ia menegaskan bahwa tindakan penyebaran hoaks seperti ini merusak sportifitas kontestasi politik, terutama dalam suasana Pilkada yang seharusnya berjalan jujur dan adil.
“Kami telah selesai melakukan proses pelaporan akun TikTok yang menyebarkan hoaks ke Polda Jatim. Kontestasi Pilkada seharusnya dilakukan dengan cara yang sportif, bukan menyebarkan hoaks yang menciptakan kegaduhan di masyarakat,” ujar Afan kepada media.
Afan juga menyoroti pentingnya peran generasi muda dalam menjaga etika politik. Ia mengimbau agar anak muda menjadi garda terdepan dalam melawan penyebaran informasi palsu, terutama yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI).
“Generasi muda harus berperan aktif dalam menciptakan demokrasi yang sehat dan sportif. Penyebaran hoaks, terutama yang menggunakan teknologi seperti AI, hanya akan merusak tatanan sosial dan memperkeruh suasana politik,” jelasnya.
Selain itu, Laskar Utama Khofifah meminta Polda Jatim untuk segera mengambil langkah tegas terhadap akun tersebut. Afan berharap tindakan hukum ini memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial.
“Kami percaya pada penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, kami meminta Polda Jatim untuk menindak tegas pelaku penyebar hoaks ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini juga bertujuan agar peristiwa serupa tidak terulang,” tegasnya.
Afan menambahkan bahwa penyebaran video hoaks, terutama hasil editan AI, dapat merusak stabilitas demokrasi. Ia berharap laporan ini menjadi titik awal untuk menjaga integritas demokrasi di Jawa Timur.
“Langkah hukum ini tidak hanya untuk menjaga nama baik, tetapi juga untuk memastikan demokrasi tetap sehat dan stabil di tengah perkembangan teknologi,” tambahnya.
Dengan laporan ini, publik menantikan proses hukum yang adil dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi dan hukum di Indonesia.
No comments yet.