Politik, Blits News – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang panel kedua dalam perkara sengketa hasil Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) pada Jumat, 17 Januari 2025. Sidang ini memeriksa gugatan pasangan calon (Paslon) Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), yang meminta MK mendiskualifikasi Paslon Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak karena dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Sidang yang berlangsung dari pukul 08.00 hingga 11.30 WIB itu dihadiri oleh Juru Bicara Tim Hukum Risma-Gus Hans, Abdul Aziz, yang juga CEO Firma Hukum PROGRESIF LAW, bersama Tri Wiyono Susilo. Dalam agenda sidang, KPU Jatim sebagai termohon, pihak terkait (Khofifah-Emil), dan Bawaslu Jatim meminta MK menolak gugatan karena tidak memenuhi ambang batas suara sesuai Pasal 158 Undang-Undang Pilkada No. 10 Tahun 2016.
Namun, Hakim Saldi Isra dengan tegas menyatakan bahwa MK tetap berwenang memeriksa dan memutus perkara ini meskipun ambang batas suara tidak terpenuhi. Ia merujuk pada putusan-putusan MK sebelumnya yang menunjukkan bahwa kecurangan TSM dapat menjadi dasar gugatan, terlepas dari terpenuhinya ambang batas suara. Pernyataan ini membuat termohon, pihak terkait, dan Bawaslu terdiam.
KPU dan Bawaslu Dikritik Tajam
Hakim Saldi mengajukan sejumlah pertanyaan kritis terkait dugaan kecurangan, seperti adanya suara nol di ribuan TPS, partisipasi pemilih yang nyaris 100 persen, serta partisipasi Pilgub yang lebih tinggi dibandingkan Pilbup. Penjelasan KPU yang dinilai tidak logis mendapat teguran keras dari hakim, sementara Bawaslu tampak kesulitan menjawab pertanyaan yang beruntun.
Tim hukum Khofifah-Emil juga disorot atas klaim bahwa partisipasi tinggi adalah keberhasilan KPU, meskipun fakta menunjukkan hampir 10 juta daftar pemilih tetap tidak menggunakan hak pilihnya. Dalil mereka terkait penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) juga menuai kritik karena dianggap tidak masuk akal. Menurut tim Risma-Gus Hans, Pj Gubernur Jatim Adhi Karyono, yang dianggap dekat dengan Khofifah-Emil, berperan dalam penyaluran Bansos pada masa kampanye.
Optimisme Tim Risma-Gus Hans
Tim hukum Risma-Gus Hans mengajukan hingga 80 ribu bukti yang menunjukkan ketidakberesan dalam penyelenggaraan Pilgub Jatim. Abdul Aziz optimistis bahwa gugatan mereka akan diterima untuk diperiksa dalam sidang pokok perkara, mengingat penegasan hakim mengenai kewenangan MK dalam mengadili kasus dengan indikasi kecurangan TSM.
Progresivitas MK Dipuji
Hakim Saldi Isra, yang dikenal karena integritasnya, menolak pandangan bahwa MK hanya mengadili berdasarkan kalkulasi suara. Sikap progresif ini menunjukkan komitmen MK untuk menjaga keadilan dan integritas dalam proses demokrasi. Sikap serupa juga terlihat pada Ketua MK Suhartoyo, yang sebelumnya menegaskan bahwa dalil kecurangan TSM dapat menjadi dasar diskualifikasi meskipun ambang batas suara tidak terpenuhi.
Dengan sikap progresif dan argumentatif ini, MK berupaya mengembalikan kepercayaan publik setelah sempat terguncang oleh kasus-kasus yang melibatkan oknum hakim. Kini, masyarakat menantikan putusan MK yang dianggap sebagai ujian nyata bagi institusi tersebut dalam menjaga konstitusi dan demokrasi di Indonesia.
No comments yet.