Politik, Blits News – Malam itu, langit Kota Malang dipenuhi awan tebal, menandakan hujan segera turun. Angin berhembus kencang, dan gerimis mulai membasahi bumi. Namun, suasana di kawasan Terusan Raya Dieng tetap ramai. Universitas Merdeka Malang kedatangan tamu istimewa, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus pakar hukum tata negara, Profesor Mahfud MD.
Diskusi ilmiah yang digelar pada Selasa, 18 Februari 2025, ini menghadirkan Mahfud MD sebagai pembicara utama. Acara yang diinisiasi oleh Program Pascasarjana yang dipimpin Profesor Grahita Chandrarin dan Program Studi Magister Ilmu Hukum yang diketuai Doktor Supriyadi ini membahas tajuk menarik: Penegakan Hukum dan Implikasinya dalam Kehidupan Sosial Ekonomi Bangsa.
Sebagai alumni Program Studi Ilmu Hukum Universitas Merdeka Malang dengan konsentrasi Hukum Pidana, penulis memutuskan untuk hadir dalam diskusi tersebut. Terakhir kali bertemu Mahfud MD adalah di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat. Kini, pertemuan kembali terjadi dalam suasana akademik yang penuh gagasan.
Hukum dan Politik: Realitas Penegakan di Indonesia
Dalam diskusi, Mahfud MD menyoroti kondisi penegakan hukum di Indonesia yang dinilai semakin memprihatinkan. Ia menegaskan bahwa hukum merupakan produk politik, sehingga pelaksanaannya sangat dipengaruhi oleh kepentingan politik. “Jika ingin membangun hukum yang progresif, perbaiki dulu politiknya,” ujarnya. Menurutnya, tokoh-tokoh dengan integritas tinggi harus berperan dalam lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif agar hukum benar-benar ditegakkan dengan adil.
Dalam perbincangan, penulis sempat menanyakan kepada Mahfud MD mengenai fenomena di mana praktik hukum tidak selalu selaras dengan teori yang dipelajari di bangku perkuliahan. Ia pun menjawab bahwa memahami hukum tanpa memahami politik akan menyebabkan stres, karena realitasnya, hukum sering kali tunduk pada kepentingan politik.
Perbedaan Mahkamah Konstitusi Dulu dan Sekarang
Diskusi juga menyinggung perbedaan Mahkamah Konstitusi ketika dipimpin Mahfud MD dengan kondisi saat ini. Kala itu, MK dikenal sebagai lembaga yang progresif dalam menegakkan keadilan substantif, khususnya dalam penyelesaian sengketa pemilu. Mahfud MD menekankan bahwa MK pada masanya tidak hanya berhenti pada pemeriksaan formalitas, tetapi benar-benar menilai substansi sengketa, termasuk kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Bahkan, pada beberapa kasus, MK memutuskan pasangan calon yang kalah untuk dilantik karena pihak pemenang terbukti melakukan kecurangan.
Namun, pada Pilkada 2024, Mahkamah Konstitusi dinilai mengalami kemunduran dan lebih fokus pada aspek kalkulasi formalitas. Banyak gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang tidak diterima karena tidak memenuhi ambang batas suara sesuai Pasal 158 Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Hal ini menunjukkan bahwa MK lebih terpaku pada aspek administratif dibanding substansi keadilan.
Hakim yang Tersandera Integritas
Mahfud MD juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi hakim di Indonesia. Ia mengakui bahwa tidak semua hakim bebas dari pengaruh korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ada hakim yang tersandera oleh kepentingan pribadi dan takut mengambil keputusan yang seharusnya. Beberapa di antaranya bahkan lebih memikirkan karier masa depan dibanding keadilan bagi masyarakat. Akibatnya, putusan-putusan yang diambil kerap tidak mencerminkan fakta persidangan.
Menjadi Sarjana yang Sujana
Pada akhir pemaparannya, Mahfud MD mengutip pesan dari Rektor pertama Universitas Gadjah Mada (UGM), Profesor Sardjito, tentang konsep Sarjana yang Sujana. Ia menjelaskan bahwa seorang lulusan perguruan tinggi tidak cukup hanya memiliki gelar akademik, tetapi juga harus memiliki kualitas hati nurani dan budi pekerti yang baik. “Seorang Sarjana yang Sujana adalah mereka yang memiliki keunggulan intelektual, daya kritis berkesinambungan, serta mampu menyeimbangkan idealisme dan realitas,” ungkapnya.
Mahfud MD berharap para peserta diskusi dapat menerapkan prinsip ini dalam kehidupan mereka, sehingga tidak hanya menjadi seorang sarjana, tetapi juga individu yang berkarakter dan berkontribusi bagi bangsa dan negara.
Pesan untuk Guru Besar Universitas Merdeka Malang
Sebelum mengakhiri kunjungannya di Kota Malang, Mahfud MD menyampaikan pesan kepada tiga Guru Besar Universitas Merdeka Malang yang dikukuhkan pada Rabu, 19 Februari 2025. Salah satunya adalah Profesor Syaiful Arifin, yang merupakan keponakannya sendiri. Ia berpesan bahwa seorang Guru Besar tidak boleh sombong, menghindari pamer ilmu dan harta di media sosial, serta lebih fokus pada kontribusi nyata bagi masyarakat.
Diskusi yang berlangsung selama dua jam, mulai pukul 19.00 hingga 21.00, ini dihadiri oleh pejabat Pascasarjana dan Rektorat Universitas Merdeka Malang. Selain itu, turut hadir para dosen Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum, serta peserta lainnya, baik secara langsung maupun daring.
Kehadiran Mahfud MD dalam diskusi ilmiah ini memberikan wawasan mendalam tentang kondisi penegakan hukum di Indonesia serta tantangan yang harus dihadapi. Harapannya, gagasan yang disampaikan dapat menjadi inspirasi bagi para akademisi dan praktisi hukum dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih berkeadilan.
No comments yet.