Politik, Blits News_Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari setelah adanya aduan dari seorang perempuan berinisial CAT, yang merupakan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Putusan ini dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lukito dalam sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, pada Rabu (3/7).
Heddy Lukito menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. “Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” ujar Heddy saat membacakan putusan. Ia menambahkan, “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan.”
Dalam poin ketiga putusan, DKPP meminta Presiden Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari sejak pembacaan. Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
DKPP mengungkapkan bahwa Hasyim Asy’ari terlibat dalam hubungan seks dengan CAT secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2023. Saat itu, Hasyim berada di Den Haag untuk urusan kepemiluan. Hasyim menghubungi CAT dan memintanya datang ke kamar hotelnya. Di sana, Hasyim merayu dan memaksa hingga akhirnya terjadi hubungan badan.
“Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20, dan P21,” kata anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo. Namun, DKPP tidak menjelaskan secara detail mengenai bukti-bukti tersebut.
(Kont. Jakarta)
No comments yet.