KPU Sumenep memastikan bahwa pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024 akan selesai sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Hal ini diungkapkan oleh Komisioner KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Malik Musthafa, S.Pd.I, kepada media pada Selasa (23/07/2024).
“Deadline kita untuk petugas coklit berakhir pada 24 Juli besok,” tutur Malik Musthafa.
Ia menegaskan bahwa para petugas telah bekerja keras untuk memastikan semua data pemilih diperiksa dan dicocokkan tepat waktu.
Jadwal coklit berlangsung selama sebulan penuh, dimulai dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Malik menjelaskan bahwa proses ini dirancang untuk memastikan semua pemilih terdaftar dengan benar dan tidak ada data yang terlewat.
“Kami pastikan proses ini selesai sesuai batas waktu yang telah ditetapkan,” harap Malik.
Menurutnya, penting untuk mematuhi jadwal yang telah disusun agar persiapan Pilkada bisa berjalan lancar.
Saat ini, petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) tersebar di 1.967 titik wilayah tempat pemungutan suara (TPS). Setiap titik ini dijaga oleh petugas yang bertugas untuk memastikan setiap pemilih di wilayah tersebut telah terdata dengan baik. KPU Sumenep terus melakukan sinkronisasi hasil coklit bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 334 desa dan kelurahan di Kabupaten Sumenep. Malik menjelaskan bahwa koordinasi ini sangat penting untuk memastikan tidak ada data yang tumpang tindih atau terlewat.
“PPS desa dan kelurahan juga melakukan kompilasi dalam rangka penyusunan daftar pemilih sementara (DPS),” terangnya.
Meskipun KPU Sumenep tidak dapat memastikan persentase pencapaian coklit secara spesifik, mereka yakin proses ini sudah hampir rampung. Malik menyebutkan bahwa hasil akhir dari coklit ini nantinya akan direkapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat desa oleh PPS, kemudian dilanjutkan ke tingkat PPK.
“Dari hasil coklit nantinya akan direkapitulasi secara berjenjang mulai tingkat desa oleh PPS, kemudian dilanjutkan ketingkat PPK,” ujarnya.
Proses berjenjang ini bertujuan untuk memastikan data pemilih yang diperoleh benar-benar akurat dan tidak ada yang terlewat.
Setelah itu, data akan diteruskan ke tingkat Kabupaten oleh KPU sebelum ditetapkan menjadi DPS, yang nantinya akan diproses menjadi daftar pemilih tetap (DPT). Proses ini sangat penting karena daftar pemilih tetap (DPT) akan menjadi acuan utama dalam pelaksanaan Pilkada.
Malik mengingatkan bahwa semua pihak harus bekerja sama untuk memastikan data yang diperoleh valid dan akurat.
“Untuk itu, KPU Sumenep mengimbau masyarakat untuk proaktif guna memastikan dirinya tercatat sebagai DPT pada Pilkada serentak 27 November mendatang,” pungkas Malik Musthafa.
Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam proses ini agar tidak ada yang terlewat dan setiap warga yang berhak memilih dapat menggunakan hak suaranya.
(Kont. Sumenep)
No comments yet.