Politik, Blits News_Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Sumenep, Zamrud Khan, menyampaikan pandangannya terkait pelaksanaan Pilkada serentak yang akan digelar tahun ini. Meski proses tahapan Pilkada relatif aman dan berjalan lancar, ia menyoroti masih adanya sejumlah kendala, khususnya terkait pemahaman dan profesionalitas anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah.
Menurut Zamrud Khan, banyak anggota Bawaslu yang belum memahami sepenuhnya fungsi, tugas, dan wewenang mereka.
“Banyak yang sekadar melaksanakan tugas hanya untuk menggugurkan kewajiban. Namun, soal profesionalitas dalam menjalankan fungsi utama Bawaslu, seperti pengawasan dan penegakan hukum, perlu diuji lagi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa fungsi utama Bawaslu adalah memastikan adanya pengawasan dan kepastian hukum terhadap pelanggaran, baik dalam Pemilu maupun Pilkada.
“Meskipun Pilkada dan Pemilu dilaksanakan dengan rezim dan undang-undang yang berbeda, status dan sifat penyelenggaraannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” tambahnya.
Zamrud juga menyoroti keistimewaan lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia yang diatur oleh dua undang-undang. Ia menekankan bahwa hukum Pemilu bersifat khusus dan pelanggaran pidana pemilu tidak dapat langsung masuk ke ranah kepolisian sebelum diproses oleh Bawaslu sesuai tingkatannya.
“Di sini diperlukan profesionalitas dalam menilai apakah laporan dan temuan termasuk pelanggaran. Jika memenuhi kriteria, Bawaslu, polisi, dan kejaksaan harus bekerja sama memberikan pendapat hukum sesuai Memorandum of Understanding (MoU). Jika ada perbedaan pandangan, penanganan kasus pelanggaran bisa terhambat,” pungkas Zamrud Khan.
No comments yet.