Indonesia akhirnya memasuki babak baru dalam sejarah hukum pidana nasional setelah lebih dari satu abad bergantung pada produk hukum peninggalan kolonial Belanda. Hal ini ditegaskan Direktur P2NOT (Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika & Obat Terlarang), Zamrud Khan, dalam pandangannya mengenai implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pasca reformasi.
Menurut Zamrud Khan, sebelum dan sesudah kemerdekaan, Indonesia belum pernah memiliki KUHP yang benar-benar bersifat nasional. Selama lebih dari 100 tahun, sistem hukum pidana Indonesia masih mengacu pada Wetboek van Strafrecht (WvS) yang diberlakukan sejak 1918 pada masa kolonial Belanda.
“Sejak era Reformasi, sebenarnya telah muncul kehendak kuat untuk mengganti KUHP lama dengan KUHP Nasional. Namun realisasi itu baru terwujud 28 tahun kemudian,” ujar Zamrud Khan.
Ia menjelaskan, kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi tonggak penting dalam upaya pembaruan hukum pidana yang berlandaskan nilai-nilai kebangsaan dan kedaulatan hukum Indonesia.
Zamrud memaparkan, KUHP Nasional disusun secara sistematis dalam dua bagian besar. Buku Kesatu mengatur tentang Aturan Umum, sedangkan Buku Kedua memuat ketentuan mengenai Tindak Pidana. Buku Kesatu terdiri dari Pasal 1 hingga Pasal 187, sementara Buku Kedua mencakup Pasal 188 sampai dengan Pasal 624.
“Dalam struktur tersebut, Buku Kesatu terdiri dari Bab I sampai Bab VI, sedangkan Buku Kedua memuat Bab I hingga Bab XXXVII. Ini menunjukkan bahwa KUHP Nasional memiliki cakupan yang jauh lebih komprehensif dibandingkan KUHP lama,” jelasnya.
Lebih lanjut, Zamrud menegaskan bahwa sejak KUHP Nasional mulai berlaku, seluruh aparat penegak hukum wajib menjadikannya sebagai pedoman utama, tanpa terkecuali, termasuk advokat sebagai bagian dari sistem peradilan pidana.
Tak hanya aparat penegak hukum, Zamrud juga mengingatkan bahwa masyarakat Indonesia secara umum turut terikat oleh asas hukum pidana universal, yakni ignorantia juris non excusat—ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan pembenar.
“Pada prinsipnya, seluruh warga negara dianggap mengetahui hukum. Pengecualian hanya dapat dipertimbangkan dalam kerangka Restorative Justice, bukan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.
Zamrud Khan menilai, pemahaman publik terhadap KUHP Nasional menjadi sangat penting agar penerapannya tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta mampu mewujudkan tujuan utama pembaruan hukum pidana, yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Penulis: Kont. Sumenep
Editor: A.M. Roz
No comments yet.