Sumenep, 18 Februari 2026 — Penerapan sistem Coretax sebagai platform pelaporan pajak tahunan menuai keluhan dari sejumlah warga di Kabupaten Sumenep. Sejak diberlakukan, sistem tersebut dinilai mempersulit proses pelaporan dan memicu antrean panjang di kantor pelayanan pajak.
Sejumlah wajib pajak mengaku kesulitan mengakses dan mengoperasikan Coretax, baik melalui komputer maupun telepon genggam. Tidak sedikit warga yang datang langsung ke kantor pelayanan karena tidak berhasil masuk ke sistem saat mencoba secara mandiri.
“Ribet dan sulit. Dulu waktu masih manual justru lebih mudah,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Keluhan yang muncul tidak hanya soal teknis pengisian, tetapi juga akses masuk (login) ke sistem yang sering gagal. Kondisi ini membuat sebagian warga harus datang berulang kali untuk menyelesaikan kewajiban pelaporan pajak tahunan mereka.
Terkait pelayanan, respons warga terbelah. Sebagian menyatakan puas terhadap sikap petugas yang membantu proses pelaporan. Namun, sebagian besar mengaku tidak puas karena harus kembali lagi akibat kendala sistem yang belum terselesaikan dalam satu kali kunjungan.
Warga berharap pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak, dapat melakukan evaluasi terhadap sistem Coretax. Mereka meminta agar mekanisme pelaporan pajak dibuat lebih sederhana, mudah diakses, dan tidak menyulitkan masyarakat, terutama bagi wajib pajak yang belum terbiasa dengan sistem digital.
Penerapan digitalisasi pajak sejatinya bertujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi. Namun di lapangan, tantangan teknis dan literasi digital masih menjadi hambatan yang perlu segera dibenahi agar tujuan reformasi perpajakan dapat tercapai tanpa membebani masyarakat.
Penulis: Kont. Sumenep
Editor: A.M. Roz
No comments yet.