Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (NU) meminta penyelenggara Muktamar NU ke-35 di Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, memastikan proses pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berlangsung demokratis, independen, dan imparsial.
Ketua Umum Kaukus Intelektual NU, Abd. Aziz, menilai sistem pemilihan yang membatasi hak Muktamirin untuk mengusulkan nama sekaligus memilih calon Ketua Umum PBNU berpotensi menimbulkan persoalan legitimasi kepemimpinan.
Menurut Aziz, terdapat tiga skenario yang berkembang dalam sistem pemilihan Ketua Umum PBNU. Pertama, Muktamirin tidak diperbolehkan mengusulkan bakal calon dan pemilihan sepenuhnya dilakukan oleh sembilan orang yang tergabung dalam Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).
Kedua, Muktamirin diperbolehkan mengusulkan bakal calon, tetapi keputusan pemilihan tetap berada di tangan AHWA. Ketiga, Muktamirin diberikan hak penuh untuk mengusulkan bakal calon sekaligus memilih Ketua Umum PBNU.
Dari ketiga skenario tersebut, Aziz menyebut muncul informasi bahwa sistem yang akan digunakan berpotensi mengarah pada skenario pertama atau kedua.
“Jika benar skenario pertama atau kedua yang diterapkan, niat untuk menghasilkan pemimpin NU yang legitimate dan memiliki legitimasi kuat akan sulit tercapai,” kata Aziz dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).
Hak Muktamirin Dipertanyakan
Aziz mempertanyakan urgensi kehadiran para Muktamirin apabila mereka yang memiliki hak bicara dan hak suara justru tidak diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi dan menentukan pemimpin organisasi.
Menurut dia, Muktamirin telah datang ke Tambakberas dengan meninggalkan keluarga dan aktivitas masing-masing untuk menjalankan mandat organisasi. Karena itu, hak mereka dalam proses pengambilan keputusan strategis semestinya tetap dihormati.
“Pertanyaan strategisnya, apa urgensinya menghadirkan Muktamirin berbondong-bondong ke Tambakberas jika mereka yang memiliki hak bicara dan hak suara dilarang bersuara dan memilih pemimpinnya sendiri?” ujarnya.
Aziz berpandangan, pembatasan tersebut justru dapat melahirkan persoalan baru setelah Muktamar selesai. Pemimpin yang terpilih memang dapat dinyatakan sah secara organisatoris, tetapi belum tentu memiliki legitimasi kuat apabila tidak memperoleh kepercayaan dan penerimaan dari struktur serta warga NU.
Ia membedakan antara legitimasi formal dan legitimasi substantif. Legitimasi formal berkaitan dengan keabsahan berdasarkan aturan organisasi, sedangkan legitimasi substantif berkaitan dengan kepercayaan, penerimaan moral, dan dukungan dari jajaran PBNU, PWNU, PCNU, serta warga Nahdlatul Ulama.
Muktamar Harus Menjadi Momentum Konsolidasi
Menurut Aziz, Muktamar NU ke-35 yang dijadwalkan berlangsung pada 27-31 Agustus 2026 semestinya menjadi momentum konsolidasi setelah dinamika dan ketegangan kepemimpinan PBNU.
Percepatan Muktamar, kata dia, sebelumnya diharapkan menjadi jalan keluar untuk mengakhiri ketegangan antara Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Tsaquf dan Rais ‘Aam PBNU Miftachul Akhyar.
Karena itu, Muktamar Tambakberas dinilai harus menghasilkan kepemimpinan yang tidak hanya sah menurut aturan, tetapi juga mendapatkan penerimaan luas dari struktur organisasi.
Aziz mengingatkan bahwa sejarah NU mencatat sejumlah episode krisis kepemimpinan yang pernah memerlukan keterlibatan para ulama dan zuama melalui berbagai forum, antara lain Majelis Ploso, Majelis Tebuireng, dan Majelis Lirboyo.
“Jangan sampai Muktamar yang dimaksudkan sebagai jalan keluar dari kebuntuan justru menghasilkan persoalan legitimasi baru,” katanya.
Ia menyebut Kaukus Intelektual NU sebelumnya telah mendorong percepatan Muktamar sebagai salah satu jalan untuk mengakhiri kebuntuan kepemimpinan yang dinilai berdampak pada struktur NU di tingkat PWNU dan PCNU.
Persoalan Politik Uang
Selain mekanisme pemilihan, Aziz juga menyoroti alasan pencegahan praktik politik uang atau risywah dalam kontestasi kepemimpinan NU.
Menurutnya, upaya mencegah politik uang merupakan hal yang penting. Namun, pencegahan tersebut tidak semestinya hanya diarahkan kepada Muktamirin.
“Jika alasan pembatasan hak Muktamirin adalah untuk mencegah risywah, siapa yang menjamin praktik risywah tidak dapat terjadi pada pihak lain?” ujarnya.
Ia menegaskan, persoalan tersebut seharusnya dijawab melalui mekanisme pengawasan yang transparan dan berkeadilan, bukan dengan menghilangkan hak Muktamirin dalam menentukan pemimpin.
Aziz juga mengingatkan para Muktamirin agar tidak memilih calon yang terbukti menggunakan politik uang dalam kontestasi.
Menurut dia, niat baik untuk memimpin NU harus ditempuh dengan cara-cara yang baik pula. Kepemimpinan NU, katanya, seharusnya lahir dari kapasitas, rekam jejak pengabdian, pengalaman organisasi, integritas, serta komitmen terhadap pelayanan umat.
Penyelenggara Diminta Independen dan Imparsial
Kaukus Intelektual NU juga meminta panitia penyelenggara Muktamar menjaga independensi dan imparsialitas selama seluruh tahapan Muktamar berlangsung.
Aziz menjelaskan, independensi berarti penyelenggara tidak memihak kepada calon tertentu. Sementara imparsialitas berarti penyelenggara tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan salah satu kandidat.
Menurut dia, penyelenggara harus bertindak seperti wasit yang memastikan seluruh peserta mengikuti aturan yang sama.
“Tidak ada teori organisasi yang membenarkan seorang wasit sekaligus bertindak sebagai pemain,” tegasnya.
Aziz juga menyinggung informasi mengenai adanya dugaan tindakan sebagian penyelenggara yang mengarahkan Muktamirin sebelum mengikuti Muktamar. Ia meminta informasi tersebut diklarifikasi dan, apabila terbukti, dihentikan karena dapat mencederai independensi penyelenggaraan Muktamar.
“Jika penyelenggara justru mengarahkan Muktamirin untuk kepentingan tertentu, maka sulit bagi publik untuk melihat Muktamar sebagai forum yang independen dan imparsial,” ujarnya.
“Muktamirin Berdaulat, Muktamar Bermartabat”
Atas berbagai persoalan tersebut, Kaukus Intelektual NU menyerukan agar Muktamirin diberikan ruang penuh untuk menjalankan hak organisasi mereka, termasuk mengusulkan bakal calon dan memilih Ketua Umum PBNU.
Aziz berharap Muktamar ke-35 menghasilkan pemimpin yang mampu diterima secara organisatoris sekaligus memperoleh kepercayaan luas dari warga NU.
“Muktamirin berdaulat dan Muktamar pun bermartabat,” kata Aziz.
Ia berharap para peserta Muktamar memilih pemimpin yang memiliki integritas, kapasitas keulamaan dan intelektual, pengalaman organisasi, rekam jejak pengabdian kepada umat, serta komitmen memperkuat moderasi beragama.
Menurut Aziz, keputusan yang diambil dalam Muktamar akan menentukan arah perjalanan NU selama lima tahun mendatang. Karena itu, seluruh pihak diminta mengutamakan kepentingan jam’iyah dan umat di atas kepentingan kelompok maupun kandidat tertentu.
“Selamat datang peserta Muktamar NU ke-35 di Tambakberas. Semoga para pejuang NU di akar rumput dapat bersuara sekaligus memilih pemimpin NU yang terbaik,” pungkasnya.
Penulis: Kont. Jakarta
Editor: A.M. Roz
No comments yet.