Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, 27–31 Agustus 2026, menjadi momentum bersejarah bagi organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut. Selain menjadi forum lima tahunan untuk menentukan arah kepengurusan NU, Muktamar kali ini merupakan Muktamar pertama NU di abad kedua.
Dalam momentum tersebut, sosok yang akan dipercaya sebagai Rais ‘Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dinilai perlu dipilih dengan mempertimbangkan bukan hanya senioritas dan dukungan, tetapi terutama kedalaman ilmu, integritas, keteladanan, pengalaman keulamaan, serta kemampuan menjaga tradisi sekaligus merespons perubahan zaman.
Salah satu nama yang dinilai memenuhi sejumlah kriteria tersebut adalah Kiai Afifuddin Muhajir, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Rais ‘Aam PBNU.
Pandangan tersebut disampaikan Abd. Aziz, Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (NU), yang juga CEO Firma Hukum PROGRESIF LAW, Jakarta. Menurutnya, Kiai Afifuddin memiliki kombinasi antara kedalaman keilmuan fikih dan ushul fikih, tradisi pesantren, kapasitas intelektual, serta pengalaman dalam struktur Syuriyah PBNU.
“Rais ‘Aam bukan sekadar jabatan struktural. Ia merupakan simbol otoritas keulamaan NU. Karena itu, ukurannya semestinya bukan popularitas atau banyaknya pendukung, melainkan ilmu, integritas, keteladanan, sanad keilmuan, dan kemampuan menjaga keseimbangan antara tradisi dan perubahan,” ujar Abd. Aziz dalam pandangannya mengenai figur Rais ‘Aam PBNU.
Bukan Sekadar Senioritas
Dalam tradisi NU, Rais ‘Aam merupakan posisi puncak dalam struktur Syuriyah. Karena itu, figur yang mendudukinya dituntut memiliki otoritas keagamaan yang kuat dan mampu menjadi rujukan bagi warga NU dalam menghadapi berbagai persoalan.
Kiai Afifuddin Muhajir dinilai memiliki modal tersebut, terutama melalui penguasaan ilmu fikih dan ushul fikih. Kapasitas tersebut membuat pandangan keagamaannya tidak berhenti pada pembacaan tekstual, tetapi juga memungkinkan khazanah keislaman klasik digunakan untuk merespons persoalan kontemporer.
Kemampuan demikian dinilai semakin relevan ketika NU memasuki abad kedua. Perubahan sosial, perkembangan teknologi, dinamika ekonomi, persoalan hukum, kebangsaan, hingga isu kemanusiaan global membutuhkan panduan keulamaan yang tetap berpijak pada tradisi, tetapi tidak kehilangan kemampuan membaca perkembangan zaman.
Turots dan Akar Keilmuan Pesantren
Kapasitas keilmuan Kiai Afifuddin juga tercermin dalam keterlibatannya pada rangkaian awal Muktamar ke-35, salah satunya dalam agenda pembukaan Pameran Turots.
Pameran tersebut menampilkan berbagai karya ulama Nusantara sebagai bagian dari upaya menghidupkan kembali khazanah intelektual pesantren. Dalam kesempatan tersebut, Kiai Afifuddin menekankan pentingnya kebangkitan turots sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kebangkitan ulama.
Bagi Abd. Aziz, pesan tersebut memiliki makna strategis bagi masa depan NU.
Tradisi intelektual pesantren, menurutnya, tidak boleh terputus dari perjalanan NU memasuki abad kedua. Namun, turots juga tidak semestinya hanya diperlakukan sebagai peninggalan masa lalu. Khazanah tersebut harus menjadi sumber daya intelektual untuk membaca persoalan masa kini dan masa depan.
Dalam konteks itu, Rais ‘Aam idealnya bukan hanya menjadi simbol kesepuhan, tetapi juga menjadi rujukan epistemologis bagi warga NU dalam menghadapi perubahan.
Memiliki Pengalaman di Syuriyah PBNU
Faktor lain yang menjadi pertimbangan adalah pengalaman Kiai Afifuddin di dalam struktur kepemimpinan PBNU.
Sebagai Wakil Rais ‘Aam PBNU, ia telah berada dalam lingkungan kepemimpinan keulamaan tingkat nasional. Pengalaman tersebut dinilai memberikan pemahaman terhadap kompleksitas persoalan jam’iyyah, termasuk bagaimana menjaga keseimbangan antara ulama, pesantren, organisasi, umat, bangsa, dan negara.
Dengan demikian, pertimbangan terhadap Kiai Afifuddin tidak semata-mata didasarkan pada kapasitas akademik atau reputasi sebagai ulama, tetapi juga pengalaman langsung dalam menjalankan fungsi keulamaan di tingkat PBNU.
Tantangan NU Memasuki Abad Kedua
Muktamar ke-35 memiliki konteks historis yang berbeda dibandingkan Muktamar NU sebelumnya. Sekretaris Steering Committee Muktamar ke-35, Prof. Muhammad Nuh, menyebut Muktamar Tambakberas sebagai Muktamar pertama NU di abad kedua dan menekankan pentingnya kembali kepada ruh yang ditanamkan para muassis NU.
Pesan tersebut menempatkan NU pada kebutuhan untuk menjaga kesinambungan tradisi sekaligus membuka ruang pembaruan.
Dalam perspektif Abd. Aziz, Kiai Afifuddin memiliki modal intelektual untuk berada di antara kedua kebutuhan tersebut: berakar kuat pada tradisi, tetapi tidak menjadikan tradisi sebagai alasan untuk berhenti berpikir.
“NU membutuhkan kepemimpinan keulamaan yang mampu menjaga akar tradisi sekaligus memberikan panduan menghadapi perubahan,” demikian substansi pandangan Abd. Aziz.
Rais ‘Aam Harus Menjadi Penjaga Marwah Keulamaan
Selain ilmu dan pengalaman, faktor moral menjadi aspek penting dalam menentukan Rais ‘Aam.
Rais ‘Aam diharapkan mampu menjadi tempat bertanya ketika terjadi perbedaan pandangan, menjadi peneduh ketika muncul ketegangan, sekaligus menjadi penjaga prinsip ketika organisasi menghadapi tekanan.
Dalam kerangka tersebut, karakter ulama pesantren dengan basis keilmuan yang kuat dinilai memiliki posisi strategis.
NU, menurut Abd. Aziz, tidak hanya membutuhkan administrator keagamaan, tetapi juga figur yang mampu menjaga marwah keulamaan, persatuan jam’iyyah, serta arah moral organisasi.
Kiai Afifuddin, dengan latar keilmuan fikih dan ushul fikih serta pengalaman di Syuriyah PBNU, dinilai memiliki basis yang cukup untuk menjalankan fungsi tersebut.
Layak Dipertimbangkan, Bukan Berarti Pasti Terpilih
Meski menilai Kiai Afifuddin sebagai figur yang layak dan pantas diperhitungkan, Abd. Aziz menegaskan bahwa pandangan tersebut bukan klaim bahwa Kiai Afifuddin pasti terpilih sebagai Rais ‘Aam.
Mekanisme pemilihan Rais ‘Aam dalam Muktamar NU memiliki kekhasan tersendiri. Struktur Syuriyah dan Tanfidziyah memiliki fungsi yang berbeda, sementara proses penetapan Rais ‘Aam berkaitan dengan mekanisme Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA).
Karena itu, keputusan akhir tetap berada dalam mekanisme Muktamar sesuai ketentuan organisasi.
Menurutnya, diskusi mengenai figur Rais ‘Aam justru harus ditempatkan dalam kerangka yang sehat, yakni menguji kelayakan figur, bukan mengklaim hasil pemilihan.
Bukan Popularitas, Melainkan Kemaslahatan NU
Abd. Aziz menilai pembicaraan mengenai Rais ‘Aam seharusnya tidak terjebak pada kompetisi personal ataupun kalkulasi dukungan.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: figur seperti apa yang paling dibutuhkan NU untuk lima tahun ke depan?
Jika parameternya meliputi kedalaman ilmu, pengalaman pesantren, kemampuan membaca persoalan keagamaan, pengalaman di Syuriyah PBNU, integritas, serta kemampuan menjaga tradisi Aswaja sekaligus merespons perkembangan zaman, maka Kiai Afifuddin Muhajir dinilai merupakan salah satu figur yang rasional untuk diperhitungkan.
Dengan demikian, penentuan Rais ‘Aam semestinya dikembalikan kepada pertimbangan substantif: ilmu, akhlak, keteladanan, pengalaman, dan kemampuan menjaga arah jam’iyyah, bukan semata-mata popularitas, jaringan, atau kalkulasi politik.
Tambakberas dan Momentum Historis NU
Muktamar ke-35 digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, salah satu pesantren yang memiliki hubungan kuat dengan sejarah NU dan KH Abdul Wahab Chasbullah.
Pemilihan Tambakberas sebagai lokasi Muktamar juga menghadirkan dimensi simbolik. Tempat yang memiliki akar sejarah dengan para pendiri NU tersebut diharapkan menjadi momentum untuk menghidupkan kembali spirit khidmah, keilmuan, kesederhanaan, persatuan, dan kemandirian ulama.
Dalam konteks itu, Kiai Afifuddin menjadi salah satu figur yang menarik untuk diperbincangkan. Ia dinilai merepresentasikan salah satu kekuatan tradisional NU, yakni ulama pesantren yang menjadikan ilmu sebagai bagian dari pengabdian.
Pada akhirnya, persoalan Rais ‘Aam bukan sekadar mengenai siapa yang menduduki sebuah posisi struktural. Rais ‘Aam merupakan simbol otoritas keulamaan NU dan karena itu dituntut mampu berdiri di atas berbagai kepentingan kelompok serta menjadi rujukan bagi seluruh warga NU.
Jika Muktamar ke-35 hendak menghadirkan kepemimpinan keulamaan yang kuat secara keilmuan, kokoh dalam tradisi, matang secara organisasi, dan teduh dalam menghadapi perbedaan, maka Kiai Afifuddin Muhajir dinilai layak ditempatkan dalam radar serius para pengambil keputusan Muktamar.
Bukan karena ia harus dipilih, melainkan karena terdapat alasan substantif untuk mempertimbangkannya.
Pertanyaan akhirnya sederhana: apakah sosok tersebut mampu menjaga marwah ulama, merawat tradisi, menyatukan jam’iyyah, dan membawa NU memasuki abad keduanya dengan ilmu, hikmah, dan kemaslahatan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut, pada akhirnya, berada dalam ruang musyawarah Muktamar.
Muktamar adalah ruang musyawarah, AHWA adalah mekanismenya, para masyayikh adalah penjaga hikmahnya, dan kemaslahatan NU harus menjadi tujuan akhirnya.
Penulis: Kont. Jatim
Editor: A.M. Roz
No comments yet.