Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (NU) menilai Muktamar NU di Tambakberas, Jombang, harus menjadi momentum untuk tidak hanya menyelesaikan persoalan kepemimpinan, tetapi juga mengevaluasi sistem demokrasi internal dan mekanisme regenerasi kepemimpinan organisasi.
Ketua Umum Kaukus Intelektual NU, Abd. Aziz, mempertanyakan sejauh mana suara Muktamirin benar-benar memiliki posisi menentukan dalam proses pemilihan kepemimpinan NU.
“Untuk apa Muktamar diselenggarakan apabila suara Muktamirin tidak benar-benar menentukan siapa yang akan memimpin NU?” demikian salah satu pertanyaan kritis yang disampaikan Abd. Aziz dalam siaran persnya, Minggu (30/8/2026).
Menurutnya, pertanyaan tersebut bukan lahir dari kebencian maupun keinginan untuk merusak marwah organisasi. Sebaliknya, kritik itu disebut sebagai bentuk kecintaan dan ketulusan dalam berkhidmat kepada NU.
Krisis Kepemimpinan Dinilai Bukan Sekadar Persoalan Figur
Abd. Aziz menegaskan, persoalan kepemimpinan NU tidak semestinya hanya dilihat dari siapa yang akan menduduki posisi Ketua Umum PBNU maupun Rais ‘Aam.
Menurut dia, pergantian figur tidak otomatis menyelesaikan krisis apabila sistem yang melahirkan kepemimpinan tersebut tidak ikut diperbaiki.
“Krisis kepemimpinan adalah persoalan sistem. Apabila sistem memungkinkan lahirnya pemimpin tanpa keterlibatan substantif warga yang memiliki mandat organisasi, maka mengganti figur tidak otomatis menyelesaikan persoalan. Bahkan, krisis yang serupa sangat mungkin berulang,” ujarnya.
Karena itu, percepatan Muktamar NU, menurut Abd. Aziz, semestinya tidak sekadar dimaknai sebagai percepatan pergantian atau penetapan figur pemimpin. Muktamar harus menjadi ruang untuk mengurai persoalan yang lebih mendasar, termasuk apa yang disebutnya sebagai “krisis kepemimpinan NU”.
Mempertanyakan Posisi Muktamirin
Salah satu hal yang menjadi sorotan Kaukus Intelektual NU adalah mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU yang melibatkan Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa).
Abd. Aziz mengakui bahwa Ahwa memiliki landasan historis dan kultural dalam tradisi kepemimpinan NU. Namun, menurutnya, keberadaan Ahwa tidak seharusnya dipertentangkan dengan kedaulatan Muktamirin.
Ia justru mempertanyakan posisi Muktamirin dalam mekanisme tersebut.
“Di mana posisi suara Muktamirin? Bukankah mereka datang sebagai pemegang mandat organisasi? Bukankah mereka membawa aspirasi Cabang dan Wilayah yang diwakili? Bukankah Muktamar adalah forum tertinggi organisasi?” katanya.
Menurut Abd. Aziz, persoalan tersebut penting dibahas secara terbuka karena Muktamirin yang hadir dalam Muktamar membawa mandat dari struktur organisasi di tingkat Cabang dan Wilayah.
Ia mengingatkan bahwa legalitas prosedural tidak selalu identik dengan legitimasi sosial dan demokratis.
Sebuah keputusan, kata dia, dapat dinilai legal apabila sesuai dengan AD/ART, tata tertib, dan mekanisme organisasi. Namun, legitimasi substantif juga perlu diperhatikan, terutama menyangkut sejauh mana keputusan tersebut memperoleh kepercayaan dan penerimaan dari basis organisasi.
“Pemimpin dapat memperoleh legitimasi formal, tetapi pertanyaan berikutnya adalah: apakah ia juga memperoleh legitimasi yang kuat dari basis organisasi dan akar rumput?” ujarnya.
Ketaatan Tidak Boleh Mematikan Daya Kritis
Dalam konteks tradisi NU, Abd. Aziz juga menyinggung prinsip sami’na wa atha’na atau “kami mendengar dan kami taat”.
Menurutnya, prinsip tersebut tidak boleh dimaknai sebagai larangan untuk bertanya maupun menyampaikan kritik.
“Ketaatan tidak boleh dimaknai sebagai larangan bertanya. Adab tidak boleh digunakan untuk membungkam kritik. Tradisi tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup pintu pembaruan,” tegasnya.
Ia menilai tradisi intelektual pesantren justru memiliki ruang yang kuat bagi diskusi, perbedaan pendapat, musyawarah, dan pencarian argumentasi melalui bahtsul masail maupun munazharah.
Karena itu, kritik terhadap tata kelola organisasi seharusnya tidak otomatis dipandang sebagai ancaman.
“Kritik memang sakit. Namun, lebih sakit jika kritik tak didengarkan,” katanya.
Ahwa dan Muktamirin Tidak Perlu Dipertentangkan
Meski mengkritisi mekanisme yang ada, Abd. Aziz menegaskan bahwa Kaukus Intelektual NU tidak sedang mempertentangkan Ahwa dengan Muktamirin.
Menurutnya, para kiai yang dipercaya berada dalam Ahwa tetap harus dihormati sebagai bagian dari tradisi kepemimpinan NU dan ditempatkan sesuai kapasitas keilmuan serta kebijaksanaan yang dimiliki.
Namun, penghormatan kepada ulama, kata dia, tidak berarti menghilangkan hak Muktamirin.
“Ahwa memiliki otoritas moral dan keulamaan yang tak diragukan. Muktamirin memiliki mandat organisatoris yang harus dihargai. Keduanya harus berjalan bersama,” ujarnya.
Karena itu, yang diperlukan NU bukan pertarungan antara “kedaulatan kiai” dan “kedaulatan peserta Muktamar”, melainkan sinergi antara hikmah ulama dan kedaulatan organisasi.
Enam Gagasan untuk Muktamar Tambakberas
Untuk memperkuat demokrasi internal NU, Kaukus Intelektual NU menawarkan sejumlah gagasan kepada para Muktamirin.
Pertama, menegakkan kembali Muktamar sebagai forum tertinggi organisasi. Muktamar tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi harus menjadi ruang artikulasi aspirasi, evaluasi, koreksi, dan pengambilan keputusan.
Kedua, melakukan evaluasi terhadap mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Jika mekanisme yang berlaku dinilai sudah tepat, argumentasinya perlu dijelaskan secara terbuka kepada Muktamirin. Sebaliknya, apabila terdapat kelemahan, perubahan tidak perlu ditakuti.
Ketiga, memastikan suara Muktamirin memiliki konsekuensi nyata. Hak suara tidak boleh berhenti sebagai formalitas karena delegasi PCNU dan PWNU hadir membawa mandat organisasi.
Keempat, menjadikan perbedaan pilihan sebagai bagian dari dinamika Muktamar, bukan alasan untuk bermusuhan. Perbedaan pilihan tidak boleh menghilangkan persaudaraan sebagai sesama warga NU.
Kelima, melindungi kebebasan berpendapat Muktamirin. Kritik harus dijawab dengan argumentasi, bukan intimidasi. Perbedaan pendapat semestinya diselesaikan melalui musyawarah, bukan tekanan maupun stigmatisasi.
Keenam, membangun sistem checks and balances yang sehat antara Rais ‘Aam, Ketua Umum, Syuriyah, Tanfidziyah, PWNU, PCNU, dan forum Muktamar sehingga distribusi kewenangan berlangsung secara seimbang dan transparan.
Bukan Sekadar Mengganti Pemimpin
Abd. Aziz menilai ukuran keberhasilan Muktamar tidak semata-mata ditentukan oleh siapa yang terpilih menjadi Ketua Umum PBNU atau Rais ‘Aam.
Menurutnya, Muktamar yang bermartabat adalah Muktamar yang mampu menghasilkan perbaikan sistem organisasi.
“Jangan hanya bertanya: siapa yang akan menjadi Ketua Umum PBNU? Tetapi bertanyalah: sistem seperti apa yang akan kita wariskan kepada NU lima, sepuluh, bahkan lima puluh tahun mendatang?” katanya.
Ia mengingatkan bahwa seorang Ketua Umum, Rais ‘Aam, maupun pengurus akan berganti. Namun, sistem organisasi akan menentukan wajah NU lintas generasi.
Karena itu, Muktamar Tambakberas diharapkan menjadi titik balik bagi pembaruan demokrasi internal NU, tanpa harus meninggalkan tradisi yang menjadi identitas organisasi.
“NU modern bukan berarti NU yang meninggalkan tradisi. NU modern adalah NU yang mampu menjaga tradisi sekaligus memperbaiki sistem,” ujarnya.
Muktamirin Bukan Sekadar Penonton
Abd. Aziz juga menyampaikan pesan kepada para Muktamirin yang hadir di Tambakberas. Mereka, menurutnya, bukan sekadar peserta yang datang untuk menyaksikan proses pergantian kepemimpinan.
“Meninggalkan keluarga dengan menenteng tanggung jawab di pundak. Anda datang ke Tambakberas bukan sebagai penonton. Anda datang membawa mandat. Anda datang membawa suara Cabang dan Wilayah. Anda datang membawa harapan jutaan Nahdliyin,” katanya.
Karena itu, ia mengajak para Muktamirin agar tidak pulang hanya dengan membawa cerita tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah.
Sebaliknya, Muktamar harus meninggalkan warisan berupa sistem organisasi yang lebih sehat, terbuka, demokratis, dan mampu menjawab tantangan masa depan.
“Persatuan bukan keseragaman. Ketaatan bukan pembungkaman. Adab bukan ketakutan. Tradisi bukan anti-perubahan. Dan demokrasi bukan sekadar memilih, tetapi memastikan bahwa suara yang diberi mandat benar-benar memiliki arti,” tegasnya.
Pada akhirnya, Kaukus Intelektual NU menyerukan agar NU membangun demokrasi yang tidak hanya terlihat demokratis secara prosedural, tetapi juga berkeadaban, berkeulamaan, berkeadilan, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan.
Abd. Aziz menilai keberanian mengoreksi diri merupakan salah satu syarat penting bagi NU untuk menjadi organisasi modern.
“NU yang besar bukan NU yang tidak pernah salah. NU yang besar adalah NU yang berani mengakui kekurangan, mendengar kritik, memperbaiki sistem, dan memberikan ruang kepada generasi berikutnya untuk tumbuh,” pungkasnya.
Ia kemudian menitipkan satu pertanyaan kepada seluruh Muktamirin: Apakah datang ke Muktamar hanya untuk memilih pemimpin, atau memastikan bahwa kedaulatan organisasi benar-benar berada di tangan mereka yang diberi mandat?
Jika jawabannya adalah yang kedua, menurut Abd. Aziz, Muktamar Tambakberas harus menjadi titik balik—bukan sekadar pergantian kepemimpinan, melainkan pembaruan demokrasi NU.
Penulis: Kont. Jatim
Editor: A.M. Roz
No comments yet.