Langit kawasan Cisarua, Puncak, Kabupaten Bogor, Sabtu (7/3/2026), tak hanya diselimuti kabut pegunungan, tetapi juga duka mendalam bagi komunitas warga asing yang bermukim di wilayah tersebut. Sepasang suami istri, Muhammad Afzal dan Fizza Afzal, akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Citeko selepas salat zuhur.
Namun bagi advokat senior, Azam Khan, prosesi pemakaman ini bukanlah akhir dari tragedi yang terjadi. Ia menegaskan, justru dari peristiwa ini upaya pengungkapan kasus pembunuhan yang disebutnya sebagai “eksekusi yang sangat matang” harus terus dikawal hingga tuntas.
Tragedi Berdarah Bermula Minggu Malam
Peristiwa tragis tersebut bermula pada Minggu malam (1/3/2026). Kecurigaan muncul ketika toko milik Afzal yang selama ini dikenal tak pernah tutup—bahkan saat hujan deras atau hari besar—mendadak terkunci rapat.
Sahabat korban, Muhammad Khursyid, yang telah lama mengenal Afzal hingga menganggapnya seperti saudara kandung, mencoba menghubungi ponsel korban. Namun, panggilan telepon tak pernah tersambung.
“Saya merasa ada yang tidak beres,” ujar Khursyid mengenang awal mula kecurigaannya.
Puncaknya terjadi pada Selasa malam (3/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Khursyid bersama pengurus RT, RW, serta aparat setempat memutuskan untuk memeriksa kediaman korban.
Di ruang tamu rumah tersebut, mereka menemukan kejanggalan. Sebuah karpet kecil tampak diletakkan secara tidak wajar. Saat karpet itu diangkat, darah segar terlihat menggenang di bawahnya.
Korban Ditemukan dalam Kondisi Mengenaskan
Kondisi kedua korban sangat memprihatinkan. Muhammad Afzal ditemukan tewas dengan luka gorok di bagian leher serta luka di area jantung. Sementara itu, Fizza Afzal ditemukan dengan luka parah akibat sabetan senjata tajam hingga menyebabkan tangannya nyaris putus.
“Ini sangat sadis. Pelaku menggunakan golok untuk menghabisi mereka,” ungkap Azam Khan dengan nada prihatin.
Diduga Pembunuhan Berencana
Azam Khan, yang kini mendampingi keluarga korban bersama Aurang Zep—adik kandung Afzal yang datang langsung dari Spanyol—menilai kuat bahwa peristiwa tersebut merupakan pembunuhan berencana.
Ia menyatakan akan mendorong penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 459 tentang pembunuhan berencana, dengan pasal subsider Pasal 479 terkait pencurian dengan kekerasan.
Menurutnya, indikasi perencanaan matang terlihat dari sejumlah barang milik korban yang hilang. Di antaranya dua mobil korban jenis Mitsubishi Pajero Sport dan Daihatsu Gran Max, dokumen BPKB, telepon genggam, hingga dompet.
Lebih jauh, pelaku juga diduga sempat kembali ke toko korban untuk mengambil perangkat rekaman CCTV guna menghapus jejak digital.
“Hukuman maksimalnya harus seumur hidup. Kami tidak ingin pasal ini bergeser,” tegas Azam.
Ia juga mendesak aparat kepolisian untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain yang membantu membawa kabur kendaraan korban serta memindahkan jasad korban ke kawasan Padalarang.
Apresiasi untuk Respons Cepat Kepolisian
Di tengah kecaman atas kekejian pelaku, Azam Khan dan Muhammad Khursyid tetap memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian, khususnya Polsek Cisarua dan Polres Bogor.
Menurut mereka, penyidik bergerak cepat setelah laporan resmi dibuat. Dalam waktu sekitar tiga jam sejak laporan dengan nomor LP/B/4/II/2026/SPKT/Polsek Cisarua diterima, polisi berhasil mengamankan tersangka utama.
“Kami berterima kasih kepada jajaran penyidik yang bekerja secara profesional dan cepat. Kami akan terus berkoordinasi untuk memastikan konstruksi hukum kasus ini berdiri tegak,” ujar Khursyid.
Kasus pembunuhan ini kini menjadi perhatian luas, tidak hanya di kalangan warga lokal tetapi juga komunitas warga asing di kawasan Puncak yang merasa terpukul oleh tragedi tersebut.
Penulis: Kont. Jakarta
Editor: A.M. Roz
No comments yet.