Perkara yang dialami Dumaya, perempuan lansia berusia 66 tahun asal Dusun Juluk Barat, Desa Gapura, Kecamatan Talango, Sumenep, Jawa Timur, menuai sorotan. Dumaya mengaku menjadi korban kecelakaan lalu lintas, tetapi justru berstatus sebagai tersangka dalam perkara pidana lain.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian tim kuasa hukum yang mendampingi Dumaya. Advokat Zamrud Khan mempertanyakan proses penanganan perkara yang dinilai janggal dan meminta Kapolresta Sumenep melakukan evaluasi terhadap aparat yang menangani kasus tersebut.
Dumaya sebelumnya terlibat kecelakaan dengan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 4776 BRS yang dikendarai perempuan berinisial W. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026.
Menurut keterangan yang disampaikan Dumaya kepada kuasa hukumnya, saat kejadian dirinya sedang berjalan kaki. Setelah peristiwa tersebut, Dumaya melaporkan kecelakaan yang dialaminya ke Polres Sumenep.
Sepeda motor yang dikendarai W kemudian diamankan dan ditangani Unit Gakkum Satlantas Polres Sumenep. Penanganan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/135/VII/2026/SPKT.SATLANTAS/POLRES SUMENEP tertanggal 9 Juli 2026.
Namun, perkara kemudian berkembang ke arah lain. W dilaporkan mengajukan laporan balik ke Polsek Talango dengan tuduhan penganiayaan terhadap dirinya.
Menurut tim kuasa hukum Dumaya, laporan tersebut kemudian diproses oleh Kanit Reskrim Polsek Talango berinisial A. Dalam proses berikutnya, Dumaya justru ditetapkan sebagai tersangka, sementara laporan kecelakaan lalu lintas yang sebelumnya dilaporkannya dinilai belum menunjukkan perkembangan yang sebanding.
Kuasa Hukum Pertanyakan Proses Penyidikan
Zamrud Khan mempertanyakan kewenangan dan prosedur penanganan perkara yang menjerat kliennya.
“Bagaimana mungkin institusi yang berdasarkan Keputusan Kapolri dilarang melakukan penyidikan, justru mendadak memanggil korban dua kali dan memproses status tersangka secara kilat?” kata Zamrud.
Ia menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut seorang warga lanjut usia yang sebelumnya mengaku sebagai korban kecelakaan.
Zamrud menyebut pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk pesan tertulis, dokumen resmi, rekaman video kesaksian, serta dokumen terkait proses pemeriksaan.
Dugaan Intervensi Penyidik
Sorotan semakin menguat setelah Dumaya mendatangi Polres Sumenep pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Berdasarkan informasi dan bukti yang dihimpun tim kuasa hukum, seorang penyidik Unit Pidsus berinisial D diduga melakukan intervensi terhadap penyidik berinisial S yang saat itu tengah melakukan pemeriksaan terhadap Dumaya.
Zamrud menduga terdapat koordinasi tidak semestinya antara oknum penyidik tersebut dengan Kanit Reskrim Polsek Talango berinisial A dalam proses penetapan Dumaya sebagai tersangka.
“Kuat dugaan telah terjadi konspirasi antara oknum Penyidik D dengan Kanit Polsek Talango berinisial A dalam mengondisikan penetapan tersangka kepada Ibu Dumaya,” ujar Zamrud.
Meski demikian, dugaan tersebut merupakan klaim dari pihak kuasa hukum dan masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian dari pihak-pihak yang disebut.
Minta Kapolresta Sumenep Turun Tangan
Tim kuasa hukum Dumaya mendesak Kapolresta Sumenep mengevaluasi proses penanganan perkara tersebut dan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan.
Mereka juga menyoroti pentingnya penerapan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif dalam penanganan perkara ringan, terlebih ketika perkara tersebut melibatkan warga lanjut usia.
Dalam perkara ini, tim kuasa hukum mengaku telah menyertakan sejumlah bukti pendukung, termasuk rekaman video kesaksian dan surat undangan klarifikasi yang ditandatangani Kasat Lantas AKP Beny Kuncoro.
“Siapa sebenarnya yang zalim di sini? Jelas bukan ibu tua ini. Kami memohon demi rasa keadilan dan kepastian hukum agar Kapolresta Sumenep turun tangan membenahi dugaan permainan ini,” kata Zamrud.
Kasus Dumaya kini menyisakan sejumlah pertanyaan mengenai proses penanganan laporan kecelakaan lalu lintas, penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan, serta dugaan intervensi dalam proses penyidikan.
Pihak kepolisian perlu memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan prosedur yang digunakan dalam menangani kedua perkara tersebut agar duduk persoalannya menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Penulis: Kont. Sumenep
Editor: A.M. Roz
No comments yet.