Azam Khan, advokat tim pelapor terkait Surat Keterangan (Suket) Gibran Rakabuming Raka, kembali menyoroti persoalan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran. Ia menilai, persoalan tersebut tidak perlu lagi menjadi perdebatan karena, menurutnya, telah terdapat dua putusan pengadilan, yakni Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), yang menjadi dasar bagi langkah hukum selanjutnya.
Dalam keterangannya pada Selasa (3/11/2026), Azam menegaskan bahwa pihaknya tetap melanjutkan laporan ke Bareskrim Polri bersama Syarifudin dan sejumlah rekan lainnya. Laporan tersebut, menurut Azam, berkaitan dengan dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 391 KUHP.
Azam menjelaskan, laporan itu mencakup dua aspek, yakni dugaan perbuatan memalsukan dokumen dan dugaan penggunaan dokumen yang dipersoalkan. Ia menyebut, dua orang telah menjalani pemeriksaan, tetapi prosesnya masih dalam tahap klarifikasi.
“Yang memalsu, ayat pertamanya. Ayat yang keduanya yang menggunakan. Yang menggunakan ini nih, manusia ini,” ujar Azam dalam keterangannya sambil menunjuk gambar Gibran.
Menurut Azam, dasar keberatan pihaknya bertumpu pada dua putusan pengadilan yang ia tafsirkan berkaitan dengan persoalan dokumen pendidikan Gibran. Ia merujuk pada pertimbangan hukum MK (ratio decidendi) dan putusan MA yang disebutnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Terkait putusan MK, Azam mengklaim bahwa pertimbangan hukum di dalamnya menunjukkan tidak ditemukannya ijazah, diploma, maupun sertifikat yang dimaksud. Sementara itu, ia menyebut putusan MA menyatakan Surat Keterangan (Suket) yang dipersoalkan telah batal demi hukum.
“Padahal dia sudah ada dua putusan hukum tertinggi, Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, dan itu sudah bisa, tidak bisa dibantah,” tegasnya.
Azam Kaitkan Persoalan dengan Mekanisme Pemakzulan
Tidak hanya mendorong proses hukum pidana, Azam juga menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemakzulan atau pemberhentian Wakil Presiden.
Ia mengaitkan tuntutannya dengan Pasal 39 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Menurut Azam, persoalan yang dipersoalkan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari aspek hukum pidana, tetapi juga harus menjadi perhatian dalam mekanisme ketatanegaraan.
Ia bahkan melontarkan kritik keras terhadap pihak-pihak yang dinilainya terus membela Gibran di tengah persoalan hukum yang sedang dipersoalkan.
“Bukan sekadar dimazulkan, ini menghina para jenderal-jenderal itu. Termasuk ada jenderal yang hadir. Apa nggak malu negara kita?” ucapnya.
Azam juga menyindir pihak-pihak yang menurutnya tetap memberikan pembelaan meskipun ia meyakini telah ada dua putusan pengadilan yang menjadi dasar keberatannya.
Menutup keterangannya, Azam menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Ia berharap persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Hukum sudah bicara. Yang benar akan tegak,” demikian pesan yang tercantum dalam materi pernyataan Azam Khan.
Penulis: Kont. Jakarta
Editor: A.M. Roz
No comments yet.