SUMENEP — Sejumlah ulama, habaib, dan kiai yang tergabung dalam Gerakan Umat Islam Sumenep (GUISS) Bersatu menggelar hearing dengan DPRD Kabupaten Sumenep, Jumat (24/2/2026). Pertemuan tersebut membahas keberadaan tempat hiburan malam yang dinilai meresahkan, khususnya menjelang dan selama bulan suci Ramadan.
Audiensi yang berlangsung di Kantor DPRD Sumenep itu dihadiri Ketua DPRD beserta para anggota dewan, perwakilan Pemerintah Daerah, serta unsur aparat penegak hukum dari Polres Sumenep. Sejumlah tokoh agama dari berbagai elemen, termasuk unsur Muhammadiyah, turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Dalam hearing tersebut, GUISS Bersatu secara tegas meminta pemerintah daerah dan aparat terkait untuk menindak serta menutup tempat hiburan malam selama bulan Ramadan. Permintaan itu mencakup tempat karaoke, kafe, restoran, maupun lokasi lain yang menyediakan minuman keras.
Ketua GUISS Bersatu, Habib Zaki Al Hamid, bersama jajaran pengurus menyampaikan bahwa langkah ini dinilai penting demi menjaga kondusivitas dan menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
“Kami berharap ada ketegasan dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menertibkan bahkan menutup sementara tempat-tempat hiburan malam selama Ramadan,” demikian aspirasi yang disampaikan dalam forum tersebut.
Selain penertiban hiburan malam, GUISS juga menyoroti tempat-tempat yang diduga beroperasi tanpa izin atau melanggar ketentuan, termasuk yang menyediakan minuman keras. Mereka meminta agar dilakukan hearing lanjutan dan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan serta aktivitas usaha tersebut.
Sebelumnya, GUISS Bersatu telah melayangkan surat resmi bernomor 006/GUISS/II/2026 tertanggal 17 Februari 2026 kepada Ketua DPRD Sumenep. Surat tersebut berisi permohonan audiensi terkait maraknya tempat hiburan malam yang dinilai tidak berizin dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Melalui forum itu, para ulama dan tokoh masyarakat berharap tercipta suasana yang lebih kondusif di Kabupaten Sumenep selama Ramadan dan seterusnya.
Pihak DPRD Sumenep menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Kont. Sumenep
Editor: A.M. Roz
No comments yet.