Pemerintahan, Blits News_Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap tiga siswi sekolah dasar (SD). Hal ini ditegaskan langsung oleh Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/121/V/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, LP/B/122/V/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, dan LP/B/123/V/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, yang semuanya tertanggal 20 Mei 2024. Pelaku yang berinisial ST, beralamat di Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2024.
AKBP Henri Noveri Santoso menjelaskan bahwa pada Senin, 3 Juni 2024, pelaku ST tidak hadir dari panggilan penyidik Polres Sumenep. Namun, pada Selasa, 4 Juni 2024, pelaku bersama kuasa hukumnya datang ke Polres Sumenep dan langsung diamankan. Pelaku ST dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (3) UU RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Korban pencabulan diketahui ada tiga anak, yakni seorang siswa kelas 1 SMP (alumni), seorang siswa kelas 6 SD, dan seorang siswa kelas 4 SD. Dua korban merupakan warga Desa Kebunagung dan satu korban warga Desa Pandian, Kecamatan Kota. Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan memegang bagian sensitif korban.
Kejadian pencabulan oleh pelaku terjadi pada beberapa kesempatan. Pertama, pada tanggal 14 (bulan tidak diingat) tahun 2022 sekitar pukul 12.00 WIB, di dalam mobil yang berlokasi di Jl. Raya Lenteng, Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep. Kedua, pada hari dan tanggal yang tidak diingat di bulan Juni tahun 2023 sekitar pukul 07.00 WIB, di dalam kamar rumah milik ST di Desa Kebunagung. Ketiga, pada hari Selasa, tanggal 3 Juli 2023 sekitar pukul 08.30 WIB, di ruang kelas IV SDN Kebunagung 2.
Barang bukti yang diamankan oleh Polres Sumenep meliputi baju sekolah berwarna putih, rok sekolah berwarna merah, kerudung berwarna putih, celana dalam berwarna biru tua, serta pakaian sekolah lainnya. “Kasus ini akan terus kami tindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup AKBP Henri Noveri Santoso.
(Red)
No comments yet.