SUMENEP – Proses mutasi dan penyesuaian jabatan di lingkungan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sumenep mulai bergulir menyusul terbitnya telegram Polda Jawa Timur terkait perubahan status Polres Sumenep menjadi Polresta. Perubahan tipe satuan tersebut turut diikuti penyesuaian struktur organisasi dan jenjang kepangkatan sejumlah pejabat di lingkungan kepolisian.
Salah satu perubahan mendasar adalah jabatan pimpinan kepolisian di Sumenep yang sebelumnya dipimpin perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), kini dipimpin oleh perwira berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol). Sementara itu, jabatan yang sebelumnya diemban Kapolres berpangkat AKBP kini menjadi posisi Wakapolresta.
Penyesuaian juga terjadi pada sejumlah jabatan struktural lainnya. Misalnya, posisi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) yang sebelumnya dijabat perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), kini meningkat menjadi Komisaris Polisi (Kompol), seiring dengan peningkatan tipe kesatuan.
Mutasi dan perubahan struktur tersebut dinilai sebagai bagian dari mekanisme organisasi yang lazim dilakukan dalam tubuh Polri ketika terjadi peningkatan status suatu satuan kewilayahan. Langkah tersebut bertujuan menyesuaikan kebutuhan organisasi sekaligus memperkuat pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Menanggapi perubahan tersebut, Ketua Komisi Perlindungan Hukum dan Pembelaan Hak-Hak Rakyat (KONTRA’SM) Provinsi Jawa Timur, Zamrud Khan, berharap peningkatan status Polresta tidak hanya diikuti perubahan struktur organisasi, tetapi juga peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Menurutnya, personel yang mengisi jabatan strategis harus memiliki profesionalisme, integritas, dan menjunjung tinggi prinsip penegakan hukum yang adil.
“Kenaikan status menjadi Polresta harus dibarengi dengan peningkatan kualitas SDM. Jangan sampai masih terjadi kriminalisasi terhadap masyarakat yang tidak bersalah. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berkeadilan,” ujar Zamrud Khan (02-08-2026).
Ia juga mendorong agar dilakukan evaluasi terhadap personel yang dinilai bermasalah, termasuk penyidik, anggota Profesi dan Pengamanan (Propam), serta fungsi Pengawasan Penyidikan (Wasidik).
Menurutnya, satuan-satuan tersebut memiliki peran penting dalam menjaga profesionalisme internal Polri sehingga perlu diisi oleh personel yang berintegritas, independen, dan berani menindak setiap pelanggaran kode etik maupun pelanggaran hukum tanpa keberpihakan.
Di sisi lain, masyarakat Sumenep menaruh harapan besar kepada pimpinan baru Polresta Sumenep, Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., agar mampu menghadirkan pelayanan kepolisian yang humanis, profesional, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
Selain itu, masyarakat berharap kepemimpinan baru di Polresta Sumenep dapat mengedepankan prinsip kesetaraan di hadapan hukum, dengan menegakkan aturan secara adil tanpa diskriminasi maupun perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun, termasuk terhadap anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran.
Penulis: Kont. Sumenep
Editor: A.M. Roz
No comments yet.