Pemerintahan, Blits News_Polres Pamekasan menggelar Konferensi Pers Hasil Ops Sikat Semeru 2024 di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan pada Jumat, 20 Juni 2024. Dalam konferensi pers tersebut, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menginformasikan bahwa Ops Sikat Semeru 2024 yang dilaksanakan selama 12 hari, dari tanggal 3 hingga 14 Juni 2024, berhasil mengungkap 12 kasus dengan 13 tersangka. Operasi ini melibatkan 65 personil gabungan dari Satfungsi Polres Pamekasan. AKP Doni Setiawan menjelaskan bahwa tujuan dari operasi ini adalah untuk menekan angka kejahatan seperti pencurian, curas, curat, curanmor, kejahatan jalanan, penyalahgunaan senjata tajam/senjata api/bahan peledak, serta penyelundupan di wilayah perairan yang meresahkan masyarakat, baik yang dilakukan oleh individu maupun kelompok/sindikat.
Dari 12 kasus tersebut, enam kasus merupakan target operasi (TO) dengan tujuh tersangka, terdiri dari dua kasus curas (dua tersangka) dan empat kasus curanmor (lima tersangka). Sementara itu, enam kasus lainnya adalah non-TO dengan enam tersangka, terdiri dari satu kasus curat (satu tersangka) dan lima kasus curanmor (lima tersangka). Berikut adalah daftar para tersangka: S, 33 tahun, dari Dusun Utara, Desa Rang Perang Laok, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan; MI, 22 tahun, dari Dusun Sumber Daya Barat, Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan; AS, 23 tahun, dari Dusun Barat, Desa Somalang, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan; AF, 37 tahun, dari Dusun Timur, Desa Laden, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan; NAS, 27 tahun, dari Desa Jalmak, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan; M, 40 tahun, dari Dusun Angsanah, Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan; R, 19 tahun, dari Dusun Gimaronggih, Desa Kamondung, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang; MS, 27 tahun, dari Dusun Montor, Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan; NH, 23 tahun, dari Dusun Wa’duwa’, Desa Ponjanan Timur, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan; SBN, 32 tahun, dari Desa Blusukan, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang; FA, 27 tahun, dari Dusun Ambulung, Desa Kacok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan; HS, 45 tahun, dari Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan; dan TAG, 28 tahun, dari Jalan Jalmak, RT 01 RW 04, Desa Jalmak, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi surat berharga dan perhiasan emas, satu unit HP iPhone 11 warna putih dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nopol M-3011-CN, satu unit HP Oppo A58 warna hijau, satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nopol M-4505-CE, satu unit sepeda motor Honda Vario 2012 warna hijau hitam dengan nopol M-2306-PO, satu unit Honda Scoopy dengan nopol M-4827-BY, STNK dan BPKB sepeda motor Honda Supra Fit dengan nopol M-2561-AO, satu unit sepeda motor Honda A1F02N36M1 A/T dengan nopol M-4219-CA, satu unit sepeda motor Honda Sonic 150 CC dengan nopol B-4898-TJT, sepeda motor Honda Scoopy dengan nopol M-6778-AA, kontak sepeda motor, SIM, BPKB, dan satu buah HP Oppo A58. Para tersangka diancam dengan pasal 362 KUHP (pencurian), pasal 363 KUHP (curat), pasal 365 KUHP (curas), dan pasal 363 KUHP (curanmor).
Di tempat yang sama, Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menyampaikan bahwa dalam Ops Sikat Semeru 2024, Polres Pamekasan berhasil memenuhi target operasi secara maksimal. “Polres Pamekasan berhasil mengungkap enam kasus target operasi dengan penyelesaian 100%. Secara keseluruhan, sasaran operasi mengalami peningkatan, dan peran aktif personil sangat maksimal,” ujarnya.
(Kont. Pamekasan)
No comments yet.