Politik, Blits News_Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mengeluarkan surat terbuka kepada Prabowo Subianto, calon Presiden Republik Indonesia, dengan permohonan untuk menuntaskan isu terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Surat ini menegaskan pentingnya penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. TPUA menggarisbawahi bahwa meskipun telah melalui proses persidangan selama enam bulan di Pengadilan Negeri Surakarta, bukti keaslian ijazah Jokowi tidak ditemukan, dan hal ini dianggap sebagai masalah serius yang merongrong kredibilitas hukum di Indonesia. TPUA menilai bahwa sebagai negara yang berdasarkan hukum (rechstaat), semua sistem hukum di Indonesia harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak boleh ada kompromi dalam penegakan hukum demi kepastian dan keadilan bagi seluruh rakyat.
TPUA mengajukan sejumlah usulan kepada Prabowo jika terpilih sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024. Mereka meminta agar Prabowo mengangkat Kapolri yang profesional dan amanah untuk menjalankan tugas dengan sesuai ketentuan sistem konstitusi. Kapolri yang diangkat harus mampu menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) secara proporsional, profesional, dan sesuai dengan sistem konstitusi yang berlaku di Indonesia. Selain itu, TPUA mendesak agar Prabowo memerintahkan Kapolri untuk mengungkap dan memproses kebenaran ijazah Jokowi mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada. TPUA menekankan bahwa langkah ini penting untuk memastikan tidak ada sejarah gelap dalam pemerintahan Indonesia yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum negara.
TPUA berharap Prabowo Subianto dapat memimpin dengan integritas dan menjunjung tinggi hukum jika terpilih nanti. Mereka percaya bahwa langkah-langkah ini penting untuk kemajuan dan wibawa bangsa Indonesia. TPUA menekankan pentingnya pelaksanaan hukum yang adil dan transparan demi memastikan sejarah kepemimpinan yang jujur dan tidak dipalsukan. Menurut TPUA, sebagai Presiden RI dua periode, Jokowi telah dua kali bersumpah di bawah Al-Quran untuk menjalankan peraturan perundang-undangan dengan sebaik-baiknya demi kepentingan bangsa dan negara. Oleh karena itu, TPUA merasa sangat penting untuk mengungkap kebenaran ijazah Jokowi demi menjaga integritas dan kepercayaan terhadap lembaga kepresidenan dan sistem hukum Indonesia.
Surat terbuka ini ditandatangani oleh Ketua Umum TPUA, Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, S.H., M.S.I., Sekjen Azam Khan, S.H., dan Koordinator TPUA, H. Damai Hari Lubis, S.H., M.H. Mereka juga menyalinkan surat ini kepada insan pers, tokoh bangsa, dan publik untuk memastikan pesan mereka tersebar luas. Dengan menyebarluaskan surat ini, TPUA berharap bahwa permohonan mereka mendapat perhatian dari masyarakat luas dan dapat mendorong tindakan yang sesuai dari pihak-pihak yang berwenang. Surat ini adalah wujud kepedulian TPUA terhadap masa depan bangsa Indonesia dan harapan mereka agar negara ini dapat dipimpin dengan penuh integritas dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan keadilan.
Berikut teks asli Surat Terbuka Tim Pembela Ulama dan Aktfis (TPUA) Kepada Prabowo Subianto
Surat Terbuka Tim Pembela Ulama dan Aktfis (TPUA) Kepada Prabowo Subianto
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Kepada Yth.
Bapak Jendral (Purn) Prabowo Subianto Yang Semoga Dimuliakan Oleh Allah Subhanallahu Wata’ala Kelak dan Setelahnya
Hal: Surat Permohonan
Sifat: Terbuka
Hanya ada 1 ticket menuju persatuan dan Keberhasilan bangsa dan Negara Tercinta RI
Tanpa berniat buruk atau dan terlebih sebagai sebagai perintah, selain hanya menyampaikan permohonan dan atau himbauan. Sehingga sisi perspektif analogi filosofis, permohonan dan atau himbauan merupakan sebuah kewajaran bahkan absah menurut sistim hukum yang tertinggi di negara RI. yang menyatakan:
1. Negara Indonesia Berdasarkan Hukum (rechstaat) Jo. UUD. 1945 Jo. Hirarkis, semua sistim hukum dibawahnya;
2. “Kedaulatan negara ditangan rakyat dengan dilaksanakan berkesesuaian ketentuan undang-undang”.
Dan oleh sebab sumber konstitusi, dan serta sistim-sistim hukum dibawahnya, jika seorang individu subjek hukum, yang telah membuat kegaduhan bangsa dan kebohongan publik ini dan apapun jabatannya, oleh karenanya tidak berlebihan jika bangsa ini melalui TPUA “bermohon dan mendesak” agar Presiden Negara RI. Prabowo Subianto, untuk menyerahkan sesuatunya terkait pengungkapan permasalahan hukum yang menyangkut terhadap pribadi Joko Widodo atau Jokowi, khususnya terkait dan termasuk yang terlibat (delneming) perihal kebenaran keaslian ijasah milik Jokowi. Sehingga bangsa ini tidak menyisakan sejarah gelap hukum yang sebenarnya amat mudah ditemukan, Jo.vide UU. RI. Tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Ketentuan dan Peraturan Perundang-Undangan sebagai hukum positif (harus berlaku). Bahkan kami sudah melalui persidangan selama kurang lebih 6 bulan di PN Surakarta tak ditemukan adanya bukti ijasah asli nya Joko Widodo .
Namun sebaliknya sebuah kebodohan seluruh bangsa ini, atau tidak berkepatutan jika hal hukum positif namun tidak mau melaksanakannya atau tidak sanggup aparatur negara mengungkap atau menyelesaikannya sebagai negara berdasarkan hukum (rule of law), secara transparan, profesional, proporsional serta secara objektif Jo. Good Good Governance (Asas-Asas Penyelenggaraan/ Pemerintahan yang Baik), semata-mata demi kepastian hukum dan sejarah kepemimpinan serta demi sejarah sebagai ilmu pengetahuan yang tak boleh bohong atau dipalsukan. Apa lagi Jokowi sebagai Presiden RI dua periode , artinya di lantik dua kali 2014 dan 2019 , maknanya Jokowi telah 2 x pula BERSUMPAH di bawah Al Quran , akan menjalankan peraturan perundang-undangan selurus -lurus dan sebaik – baik nya demi Nusa dan Bangsa ( sesuai pasal 9 UUD 1945 ) sebagai sumpah jabatan Presiden RI, tapi kok fakta nya ijasah nya di pastikan Palsu, sebab bila memang ada ijasah nya, kan dengan mudah diperlihatkan di Pengadilan tp kenapa ini tidak ???
Bahwa oleh karenanya dan utamanya demi kebaikan bangsa dan negara indonesia ke depan yang benar-benar lebih maju serta berwibawa, dan demi prinsip kewajiban mendukung bangsa ini untuk memberi dukungan sepenuhnya kepada kepala pemerintahan negara RI, yang di Pimpin Jendral ( purn ) Prabowo Subianto , janganlah nanti nya melanggar juga sumpah jabatan Presiden RI .
Atas nama TPUA sebagai bagian dari publik bangsa ini, dan demi kebaikan dan pelaksanaan serta kelancaran program presiden yang akan datang Bapak Jend. TNI (Purn) Prabowo Subianto, ideal jika memperlakukan hukum (rule of law) sesuai prosedur, equal dan objektif serta berkualitas sehingga hukum benar-benar berkepastian sesuai fungsi, selanjutnya dengan segala hormat;
Agar kelak, setelah pelantikan pada tanggal 20 Oktober 2024 sebagai Presiden RI terpilih 2024 – 2029 Bapak Jen TNI (Purn) Prabowo Subianto, untuk dapat mengemban jabatannya selaku Presiden RI serta untuk sudi kiranya sesuai hak prerogatif :
1. Mengangkat Kapolri yang profesional dan proporsional dan amanah menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) berkesesuaian dengan ketentuan sistim konstitusi;
2. Presiden terpilih Bapak Prabowo Subianto, memerintahkan Kapolri mengungkap dan memproses terkait kebenaran Ijasah SD , SMP ,SMA dan S.1 Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada.
Demikian Kami sampaikan surat terbuka dari Kami selaku dari sebagian komponen anak bangsa WNI yang semata-mata demi tegaknya fungsi hukum dan berkeadilan.
Hormat Kami
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabaraktuh.
Ketua TPUA/ Tim Pembela Ulama & Aktivis
Ketua Umum
Prof Dr. H. Eggi Sudjana,S.H., M.S.I.
Sekjen
Azam Khan,S.H.
Koordinator TPUA H. Damai Hari Lubis, S.H., M.H.
Cc.
1. Insan Pers/ Jurnalistik
2. Para Tokoh Bangsa
3. Publik
(Kont. Jkt)
No comments yet.