Categories
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Surat Terbuka TPUA: Harapan kepada Prabowo untuk Menegakkan Keadilan Hukum di Indonesia

    Jun 15 2024143 Dilihat

    Politik, Blits News_Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mengeluarkan surat terbuka kepada Prabowo Subianto, calon Presiden Republik Indonesia, dengan permohonan untuk menuntaskan isu terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Surat ini menegaskan pentingnya penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. TPUA menggarisbawahi bahwa meskipun telah melalui proses persidangan selama enam bulan di Pengadilan Negeri Surakarta, bukti keaslian ijazah Jokowi tidak ditemukan, dan hal ini dianggap sebagai masalah serius yang merongrong kredibilitas hukum di Indonesia. TPUA menilai bahwa sebagai negara yang berdasarkan hukum (rechstaat), semua sistem hukum di Indonesia harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak boleh ada kompromi dalam penegakan hukum demi kepastian dan keadilan bagi seluruh rakyat.

    TPUA mengajukan sejumlah usulan kepada Prabowo jika terpilih sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024. Mereka meminta agar Prabowo mengangkat Kapolri yang profesional dan amanah untuk menjalankan tugas dengan sesuai ketentuan sistem konstitusi. Kapolri yang diangkat harus mampu menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) secara proporsional, profesional, dan sesuai dengan sistem konstitusi yang berlaku di Indonesia. Selain itu, TPUA mendesak agar Prabowo memerintahkan Kapolri untuk mengungkap dan memproses kebenaran ijazah Jokowi mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada. TPUA menekankan bahwa langkah ini penting untuk memastikan tidak ada sejarah gelap dalam pemerintahan Indonesia yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum negara.

    TPUA berharap Prabowo Subianto dapat memimpin dengan integritas dan menjunjung tinggi hukum jika terpilih nanti. Mereka percaya bahwa langkah-langkah ini penting untuk kemajuan dan wibawa bangsa Indonesia. TPUA menekankan pentingnya pelaksanaan hukum yang adil dan transparan demi memastikan sejarah kepemimpinan yang jujur dan tidak dipalsukan. Menurut TPUA, sebagai Presiden RI dua periode, Jokowi telah dua kali bersumpah di bawah Al-Quran untuk menjalankan peraturan perundang-undangan dengan sebaik-baiknya demi kepentingan bangsa dan negara. Oleh karena itu, TPUA merasa sangat penting untuk mengungkap kebenaran ijazah Jokowi demi menjaga integritas dan kepercayaan terhadap lembaga kepresidenan dan sistem hukum Indonesia.

    Surat terbuka ini ditandatangani oleh Ketua Umum TPUA, Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, S.H., M.S.I., Sekjen Azam Khan, S.H., dan Koordinator TPUA, H. Damai Hari Lubis, S.H., M.H. Mereka juga menyalinkan surat ini kepada insan pers, tokoh bangsa, dan publik untuk memastikan pesan mereka tersebar luas. Dengan menyebarluaskan surat ini, TPUA berharap bahwa permohonan mereka mendapat perhatian dari masyarakat luas dan dapat mendorong tindakan yang sesuai dari pihak-pihak yang berwenang. Surat ini adalah wujud kepedulian TPUA terhadap masa depan bangsa Indonesia dan harapan mereka agar negara ini dapat dipimpin dengan penuh integritas dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan keadilan.

    Berikut teks asli Surat Terbuka Tim Pembela Ulama dan Aktfis (TPUA) Kepada Prabowo Subianto

     

    Surat Terbuka Tim Pembela Ulama dan Aktfis (TPUA) Kepada Prabowo Subianto

    Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

    Kepada Yth.
    Bapak Jendral (Purn) Prabowo Subianto Yang Semoga Dimuliakan Oleh Allah Subhanallahu Wata’ala Kelak dan Setelahnya

    Hal: Surat Permohonan

    Sifat: Terbuka

    Hanya ada 1 ticket menuju persatuan dan Keberhasilan bangsa dan Negara Tercinta RI

    Tanpa berniat buruk atau dan terlebih sebagai sebagai perintah, selain hanya menyampaikan permohonan dan atau himbauan. Sehingga sisi perspektif analogi filosofis, permohonan dan atau himbauan merupakan sebuah kewajaran bahkan absah menurut sistim hukum yang tertinggi di negara RI. yang menyatakan:

    1. Negara Indonesia Berdasarkan Hukum (rechstaat) Jo. UUD. 1945 Jo. Hirarkis, semua sistim hukum dibawahnya;

    2. “Kedaulatan negara ditangan rakyat dengan dilaksanakan berkesesuaian ketentuan undang-undang”.

    Dan oleh sebab sumber konstitusi, dan serta sistim-sistim hukum dibawahnya, jika seorang individu subjek hukum, yang telah membuat kegaduhan bangsa dan kebohongan publik ini dan apapun jabatannya, oleh karenanya tidak berlebihan jika bangsa ini melalui TPUA “bermohon dan mendesak” agar Presiden Negara RI. Prabowo Subianto, untuk menyerahkan sesuatunya terkait pengungkapan permasalahan hukum yang menyangkut terhadap pribadi Joko Widodo atau Jokowi, khususnya terkait dan termasuk yang terlibat (delneming) perihal kebenaran keaslian ijasah milik Jokowi. Sehingga bangsa ini tidak menyisakan sejarah gelap hukum yang sebenarnya amat mudah ditemukan, Jo.vide UU. RI. Tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Ketentuan dan Peraturan Perundang-Undangan sebagai hukum positif (harus berlaku). Bahkan kami sudah melalui persidangan selama kurang lebih 6 bulan di PN Surakarta tak ditemukan adanya bukti ijasah asli nya Joko Widodo .

    Namun sebaliknya sebuah kebodohan seluruh bangsa ini, atau tidak berkepatutan jika hal hukum positif namun tidak mau melaksanakannya atau tidak sanggup aparatur negara mengungkap atau menyelesaikannya sebagai negara berdasarkan hukum (rule of law), secara transparan, profesional, proporsional serta secara objektif Jo. Good Good Governance (Asas-Asas Penyelenggaraan/ Pemerintahan yang Baik), semata-mata demi kepastian hukum dan sejarah kepemimpinan serta demi sejarah sebagai ilmu pengetahuan yang tak boleh bohong atau dipalsukan. Apa lagi Jokowi sebagai Presiden RI dua periode , artinya di lantik dua kali 2014 dan 2019 , maknanya Jokowi telah 2 x pula BERSUMPAH di bawah Al Quran , akan menjalankan peraturan perundang-undangan selurus -lurus dan sebaik – baik nya demi Nusa dan Bangsa ( sesuai pasal 9 UUD 1945 ) sebagai sumpah jabatan Presiden RI, tapi kok fakta nya ijasah nya di pastikan Palsu, sebab bila memang ada ijasah nya, kan dengan mudah diperlihatkan di Pengadilan tp kenapa ini tidak ???

    Bahwa oleh karenanya dan utamanya demi kebaikan bangsa dan negara indonesia ke depan yang benar-benar lebih maju serta berwibawa, dan demi prinsip kewajiban mendukung bangsa ini untuk memberi dukungan sepenuhnya kepada kepala pemerintahan negara RI, yang di Pimpin Jendral ( purn ) Prabowo Subianto , janganlah nanti nya melanggar juga sumpah jabatan Presiden RI .

    Atas nama TPUA sebagai bagian dari publik bangsa ini, dan demi kebaikan dan pelaksanaan serta kelancaran program presiden yang akan datang Bapak Jend. TNI (Purn) Prabowo Subianto, ideal jika memperlakukan hukum (rule of law) sesuai prosedur, equal dan objektif serta berkualitas sehingga hukum benar-benar berkepastian sesuai fungsi, selanjutnya dengan segala hormat;

    Agar kelak, setelah pelantikan pada tanggal 20 Oktober 2024 sebagai Presiden RI terpilih 2024 – 2029 Bapak Jen TNI (Purn) Prabowo Subianto, untuk dapat mengemban jabatannya selaku Presiden RI serta untuk sudi kiranya sesuai hak prerogatif :

    1. Mengangkat Kapolri yang profesional dan proporsional dan amanah menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) berkesesuaian dengan ketentuan sistim konstitusi;

    2. Presiden terpilih Bapak Prabowo Subianto, memerintahkan Kapolri mengungkap dan memproses terkait kebenaran Ijasah SD , SMP ,SMA dan S.1 Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada.

    Demikian Kami sampaikan surat terbuka dari Kami selaku dari sebagian komponen anak bangsa WNI yang semata-mata demi tegaknya fungsi hukum dan berkeadilan.

    Hormat Kami
    Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabaraktuh.

    Ketua TPUA/ Tim Pembela Ulama & Aktivis

    Ketua Umum
    Prof Dr. H. Eggi Sudjana,S.H., M.S.I.

    Sekjen
    Azam Khan,S.H.

    Koordinator TPUA H. Damai Hari Lubis, S.H., M.H.

    Cc.
    1. Insan Pers/ Jurnalistik
    2. Para Tokoh Bangsa
    3. Publik

    (Kont. Jkt)

    Share to

    Related News

    Status Naik, Harapan Publik Ikut Meningk...

    by Agu 02 2026

    SUMENEP – Proses mutasi dan penyesuaian jabatan di lingkungan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sum...

    Sampah Kota Tak Tertangani, LK2PD Desak ...

    by Apr 07 2026

    Sumenep, 7 April 2026 — Persoalan sampah di wilayah perkotaan kembali menuai sorotan. Ketua Lembag...

    Hearing Panas di DPRD, Ulama Sumenep Min...

    by Feb 27 2026

    SUMENEP — Sejumlah ulama, habaib, dan kiai yang tergabung dalam Gerakan Umat Islam Sumenep (GUISS)...

    Coretax Dikeluhkan Warga Sumenep, Antrea...

    by Feb 18 2026

    Sumenep, 18 Februari 2026 — Penerapan sistem Coretax sebagai platform pelaporan pajak tahunan menu...

    Zamrud Khan Menilai KUHP Nasional sebaga...

    by Jan 11 2026

    Indonesia akhirnya memasuki babak baru dalam sejarah hukum pidana nasional setelah lebih dari satu a...

    PMII Jatim Dukung Pemutihan Denda Pajak ...

    by Mar 27 2025

    Pemerintahan, Blits News – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Ja...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
    Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
    Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
    Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
    Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
    Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
    Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
    Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
    Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
    Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
    Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
    Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
    Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
    Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
    Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
    Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
    Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
    Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
    Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
    Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
    Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
    Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
    Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
    Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
    Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
    Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
    Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
    Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
    Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
    Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam