Advertorial-blitsnews.id_Wacana pelaksanaan Muktamar sebagai jalan keluar atas dinamika kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali mengemuka. Hal itu mengemuka dalam pertemuan silaturahmi antara Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Abdul Aziz, dengan mantan Ketua Umum PBNU Kiai Said Aqiel Siradj di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Cikini, Jakarta Selatan, Kamis (18/12) malam.
Pertemuan yang berlangsung hingga larut malam itu membahas secara khusus situasi PBNU yang belakangan menjadi sorotan publik. Kiai Said Aqiel Siradj menegaskan bahwa langkah awal yang harus dikedepankan dalam menghadapi dinamika internal PBNU adalah membangun paradigma persatuan. Menurutnya, persatuan dalam cara berpikir dan bertindak menjadi kunci sebelum NU melangkah pada agenda-agenda besar ke depan.
“Yang utama adalah bersatu dulu, baik dalam pemikiran maupun tindakan,” tegas Kiai Said di hadapan para tamu yang hadir.
Dalam diskusi tersebut, Abdul Aziz juga menyoroti adanya celah normatif dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU yang dinilai berpotensi memicu konflik kepemimpinan. Ia menyinggung Pasal 74 Anggaran Rumah Tangga NU yang mengatur tentang Muktamar Luar Biasa (MLB). Menurutnya, penggunaan kata “dapat” dalam pasal tersebut bersifat fakultatif atau pilihan, sehingga membuka ruang tafsir yang berbeda-beda.
“Dalam perspektif hukum, kata ‘dapat’ berarti boleh dilaksanakan atau boleh tidak. Ini berbeda dengan ‘harus’ atau ‘wajib’ yang bersifat imperatif dan mengikat,” ujar Abdul Aziz.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut memungkinkan terjadinya perbedaan pandangan ketika muncul dugaan pelanggaran berat oleh Rais Aam atau Ketua Umum PBNU. Karena itu, Abdul Aziz merekomendasikan agar AD/ART NU disempurnakan pada Muktamar mendatang, khususnya dengan mengganti frasa “dapat” menjadi “harus” atau “wajib” dalam ketentuan pelaksanaan Muktamar Luar Biasa.
Selain perubahan redaksi, ia juga menilai pentingnya penambahan pasal-pasal yang mengatur secara tegas definisi pelanggaran berat, mekanisme klarifikasi dan tabayyun, hingga pihak yang berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan pengambilan keputusan. Menurutnya, seluruh proses tersebut harus dijalankan oleh pihak yang independen dan imparsial untuk menghindari konflik kepentingan.
“Dengan aturan yang jelas dan tegas, tidak ada lagi ruang tafsir yang saling bertentangan dalam konstitusi NU,” katanya.
Terkait solusi jangka pendek, Abdul Aziz berpandangan bahwa percepatan pelaksanaan Muktamar bisa menjadi opsi realistis untuk mengakhiri polemik kepemimpinan PBNU. Muktamar, sebagai forum permusyawaratan tertinggi NU, dinilai memiliki legitimasi kuat untuk mengevaluasi laporan pertanggungjawaban PBNU, menyempurnakan AD/ART, serta memilih kepemimpinan yang definitif dan sah secara organisasi.
“Jika dipersiapkan secara terencana dan terukur sesuai ketentuan Anggaran Rumah Tangga, Muktamar dapat menjadi jalan keluar yang konstitusional dan bermartabat,” ujarnya.
Pertemuan di Al-Tsaqafah itu ditutup menjelang tengah malam. Meski berlangsung dalam suasana santai dan penuh keakraban, diskusi tersebut mencerminkan kegelisahan banyak kalangan Nahdliyin terhadap dinamika internal PBNU. Namun demikian, baik Kiai Said Aqiel Siradj maupun Abdul Aziz sepakat bahwa setiap persoalan harus diselesaikan dengan menjunjung tinggi nilai persatuan, konstitusi organisasi, serta khidmat NU bagi umat, bangsa, dan negara.
No comments yet.