Categories
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • GMPK Kecam KPK, Pengalihan Tahanan Gus Yaqut Dinilai Cederai Rasa Keadilan

    Mar 23 2026184 Dilihat

    Jakarta, 23 Maret 2026 — Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPP GMPK) mengecam keras langkah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah secara diam-diam.

    Ketua Umum GMPK, Abd. Aziz, menilai keputusan tersebut mencederai rasa keadilan publik, terutama karena dilakukan hanya beberapa hari setelah penahanan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

    “Pengalihan penahanan ini dilakukan secara tertutup sejak Kamis malam, 19 Maret 2026, atau dua hari sebelum Lebaran. Ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat,” ujar Aziz dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/3).

    Menurut GMPK, keputusan tersebut semakin kontroversial karena Yaqut baru menjalani masa penahanan selama lima hari terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

    Soroti Prinsip Kesetaraan di Hadapan Hukum

    GMPK menilai langkah KPK bertentangan dengan prinsip dasar hukum, yakni equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum. Aziz menegaskan, seluruh tahanan seharusnya mendapatkan perlakuan yang sama tanpa memandang jabatan maupun status sosial.

    “Jika alasan kemanusiaan menjadi dasar, maka semua tahanan juga memiliki hak yang sama, termasuk untuk merayakan Lebaran bersama keluarga. Jangan sampai ada kesan perlakuan istimewa,” tegasnya.

    Keputusan Dinilai Tidak Lazim

    Lebih lanjut, GMPK menyoroti bahwa sejak berdirinya KPK pada era Presiden Megawati Soekarnoputri, lembaga antirasuah tersebut hampir tidak pernah mengabulkan pengalihan penahanan dari rutan ke tahanan rumah, khususnya dalam perkara korupsi besar.

    Padahal, ketentuan mengenai penangguhan atau pengalihan penahanan memang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, GMPK mempertanyakan kecepatan keputusan dalam kasus ini yang disebut hanya membutuhkan waktu 2×24 jam sejak pengajuan pada 17 Maret 2026.

    “Ini menjadi preseden pertama yang patut dipertanyakan. Terlebih dilakukan tanpa keterbukaan kepada publik,” ujar Aziz.

    Desak Transparansi KPK

    GMPK mendesak KPK untuk membuka secara transparan kepada publik terkait alasan pengalihan penahanan tersebut, termasuk besaran uang jaminan serta pihak yang memberikan jaminan.

    Menurut Aziz, transparansi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap KPK yang selama ini dikenal menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan pengawasan publik.

    “KPK tidak boleh terjebak dalam praktik yang terkesan seperti ‘politik setengah kamar’. Semua keputusan harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

    Minta Pengawasan Internal KPK

    Selain itu, GMPK juga meminta Dewan Pengawas KPK untuk segera memeriksa pimpinan KPK serta para penyidik yang menangani perkara ini. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan tidak adanya pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan.

    GMPK mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang KUHAP terbaru, penyelenggara negara yang terlibat korupsi justru harus mendapatkan penanganan lebih tegas, termasuk dalam aspek penahanan.

    “Jangan sampai ada kesan bahwa pejabat negara mendapatkan perlakuan khusus. Ini bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi,” tegasnya.

    Dorong Respons Cepat KPK

    Di akhir pernyataannya, GMPK mendesak KPK untuk segera memberikan klarifikasi resmi guna menjawab kecurigaan publik yang berkembang.

    “Jika tidak dijelaskan secara terbuka, maka spekulasi dan prasangka buruk akan terus berkembang. Ini bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK,” pungkas Aziz.

     

    Penulis: Kont. Jakarta

    Editor: A.M. Roz

     

    Share to

    Related News

    Menjelang Muktamar NU 2026, Kiai Afifudd...

    by Mar 27 2026

    Malang, 27 Maret 2026 — Menjelang perhelatan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 yang direncanakan...

    Ramadhan 1447 H, Azam Khan Ajak Advokat ...

    by Mar 01 2026

    Jakarta, 1 Maret 2026 – Memasuki bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, advokat Azam Khan menyampaikan ...

    Zamrud Khan Soroti Pentingnya Mengembali...

    by Feb 09 2026

    Zamrud Khan menegaskan pentingnya mengembalikan peran pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi ...

    Muktamar NU ke-35 Menguat, Prof. Nasarud...

    by Jan 06 2026

    Menjelang pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 yang direncanakan berlangsung pada 2026, w...

    Kepemimpinan PBNU Disorot, Muktamar Meng...

    by Des 23 2025

    Advertorial-blitsnews.id_Wacana pelaksanaan Muktamar sebagai jalan keluar atas dinamika kepemimpinan...

    Sowan ke Rais Am PBNU, Ketua Umum GMPK P...

    by Des 02 2025

    Silaturrahmi tidak pernah hadir tanpa makna. Setiap perjumpaan diyakini sebagai bagian dari ketetapa...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top