Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU) mendorong penataan ulang sistem rangkap jabatan dalam struktur kepengurusan Nahdlatul Ulama (NU). Prinsip “satu orang satu jabatan” dinilai penting untuk memperkuat supremasi hukum organisasi, memperluas kaderisasi, sekaligus mencegah terjadinya konsentrasi kewenangan pada figur tertentu.
Gagasan tersebut disampaikan Abd. Aziz, Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), sekaligus Ketua Umum KALAM NU.
Menurut Aziz, persoalan rangkap jabatan di lingkungan NU tidak semata-mata berkaitan dengan siapa yang menduduki posisi tertentu. Lebih jauh, persoalan tersebut menyangkut konsistensi penerapan aturan organisasi.
Ia merujuk BAB XVI Pasal 51 ayat (1) huruf a Anggaran Rumah Tangga (ART) NU, yang mengatur bahwa jabatan pengurus harian NU tidak dapat dirangkap dengan jabatan pengurus harian pada semua tingkat kepengurusan NU.
Namun, dalam praktiknya, menurut dia, masih terdapat kemungkinan seorang pengurus menduduki posisi kepengurusan pada lebih dari satu tingkatan.
“Jika sebuah norma memang dimaksudkan sebagai aturan yang mengikat, maka penerapannya tidak boleh bergantung pada siapa yang dikenai aturan tersebut,” demikian substansi pandangan Aziz dalam siaran persnya.
Ia menilai supremasi hukum organisasi harus menempatkan aturan di atas kepentingan individu, jabatan, kedekatan maupun status sosial. Karena itu, larangan rangkap jabatan dinilai perlu diterapkan secara konsisten dan tidak hanya berlaku pada kelompok atau jenjang tertentu.
Bukan Sekadar Larangan Administratif
Aziz menegaskan, gagasan “satu orang satu jabatan” tidak dimaksudkan sekadar sebagai pembatasan administratif terhadap kader NU.
Menurutnya, kebijakan tersebut justru dapat menjadi instrumen untuk memperluas kesempatan pengabdian, memperkuat regenerasi, dan meningkatkan profesionalitas organisasi.
Ia menilai NU memiliki basis warga dan kader yang sangat besar. Di sisi lain, terdapat banyak kader dengan latar belakang pendidikan dan profesi yang beragam, mulai dari sarjana, magister, doktor, profesor, ulama, akademisi, advokat, profesional, aktivis, hingga pengusaha.
Karena itu, fenomena berulangnya figur yang sama pada beberapa tingkatan kepengurusan dinilai dapat menimbulkan pertanyaan mengenai optimalisasi sistem kaderisasi dan distribusi kader di tubuh organisasi.
“Masalahnya mungkin bukan kekurangan kader, melainkan belum optimalnya sistem kaderisasi dan distribusi kader,” demikian pandangan yang disampaikan Aziz.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap jabatan membawa tugas, kewajiban, tanggung jawab, serta tuntutan waktu. Ketika seorang kader memegang beberapa jabatan sekaligus, konsentrasi dan energi yang tersedia berpotensi terbagi.
Dalam organisasi sebesar NU, kondisi tersebut dinilai dapat berpengaruh terhadap efektivitas pelaksanaan program dan pengambilan keputusan.
Dorong Aturan Berlaku Simetris
KALAM NU juga mendorong agar pembatasan rangkap jabatan diterapkan secara berjenjang dan simetris, mulai dari PBNU, PWNU, PCNU, MWCNU, PRNU hingga PARNU.
Aziz menilai tidak ideal apabila larangan rangkap jabatan hanya diterapkan pada tingkat tertentu, sementara pada tingkatan lainnya masih diberikan ruang yang luas untuk merangkap jabatan.
Menurutnya, konsepsi yang lebih konsisten adalah pengurus harian pada satu tingkat kepengurusan tidak merangkap sebagai pengurus harian pada tingkat kepengurusan NU lainnya.
Prinsip tersebut dinilai dapat menciptakan garis tanggung jawab yang lebih jelas sekaligus memperkuat mekanisme checks and balances dalam organisasi.
Sebagai contoh, pengurus harian PWNU idealnya dapat menjalankan fungsi pembinaan dan evaluasi terhadap PCNU tanpa pada saat yang sama menjadi bagian dari pengurus harian PCNU yang berada dalam lingkup evaluasinya.
Dengan pemisahan tersebut, potensi konflik kepentingan dapat diminimalkan.
Kader Tetap Bisa Mengabdi di Banyak Ruang
Meski mendorong pembatasan rangkap jabatan struktural, KALAM NU menilai hal tersebut tidak berarti membatasi ruang pengabdian kader.
Seorang kader tetap dapat berkiprah sebagai ulama, akademisi, profesional, pengusaha, aktivis sosial maupun praktisi di berbagai bidang.
Yang perlu dibatasi, menurut Aziz, adalah rangkap jabatan dalam struktur kepengurusan yang membawa mandat, tanggung jawab dan komitmen waktu secara langsung.
“Satu kader boleh mengabdi di banyak ruang, tetapi satu mandat kepengurusan harus memiliki satu fokus tanggung jawab,” menjadi prinsip yang ditawarkan dalam gagasan tersebut.
KALAM NU Ajukan Sejumlah Langkah
Untuk mewujudkan tata kelola tersebut, KALAM NU merekomendasikan sejumlah langkah kepada PBNU.
Pertama, melakukan audit terhadap rangkap jabatan pengurus NU dari tingkat PBNU hingga ranting.
Kedua, memperjelas definisi mengenai rangkap jabatan serta menentukan jabatan apa saja yang termasuk dalam kategori tersebut.
Ketiga, menerapkan larangan rangkap jabatan secara berjenjang dan konsisten dengan memberikan masa transisi bagi pengurus yang saat ini memegang lebih dari satu jabatan.
Keempat, membuka ruang kaderisasi melalui mekanisme rekrutmen yang transparan dan berbasis kompetensi.
Kelima, membangun database kader NU untuk memetakan potensi sumber daya manusia sehingga kebutuhan kepengurusan di setiap tingkatan tidak selalu bergantung pada figur yang sama.
Keenam, memastikan penegakan aturan dilakukan secara objektif tanpa pengecualian berdasarkan senioritas, kedekatan, popularitas maupun posisi sosial.
Aziz menilai kepemimpinan Kiai Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam dan Kiai Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU memiliki momentum untuk membangun babak baru tata kelola organisasi.
Menurutnya, kebesaran NU tidak cukup diukur dari jumlah warga yang dimiliki. Organisasi juga perlu memastikan potensi kader dapat dikonversi menjadi kekuatan kelembagaan yang terdistribusi, profesional dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, KALAM NU berpandangan bahwa pembatasan rangkap jabatan bukanlah bentuk pembatasan terhadap pengabdian.
Sebaliknya, kebijakan tersebut dinilai dapat membuka ruang lebih luas bagi kader lain untuk mendapatkan kepercayaan dan menjalankan amanah organisasi.
“NU yang besar membutuhkan lebih banyak kader yang diberi kepercayaan, bukan lebih banyak jabatan yang dipegang oleh orang yang sama,” demikian inti rekomendasi KALAM NU.
Penulis: Kont. Jakarta
Editor: A.M. Roz
No comments yet.