Senin (16-02-2026), Azam Khan menyampaikan pandangan hukumnya terkait penerapan Restorative Justice (RJ) dan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua pihak berinisial BES dan DHL dalam Laporan Polisi (LP) Nomor 2831 di Polda Metro Jaya, dengan pelapor Joko Widodo.
Azam Khan yang menjadi kuasa hukum Roy Suryo Cs serta Rizal Fadillah, Kurnia, dan Rustam itu menilai, proses RJ hingga keluarnya SP3 terhadap BES dan DHL mengandung cacat formal secara hukum.
Dinilai Tidak Sesuai KUHAP
Menurut Azam, penerapan RJ dan SP3 tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 79 dan Pasal 24 KUHAP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Ia menyebut, BES belum pernah diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bahkan sebelum adanya penetapan tersangka.
“Bagaimana mungkin proses RJ dan SP3 dilakukan, sementara yang bersangkutan belum pernah diperiksa secara resmi dalam BAP?” ujar Azam dalam keterangannya.
Azam juga menyoroti poin kelima dalam ketentuan RJ KUHAP 20/2025 yang mensyaratkan adanya pengakuan kesalahan dari pihak terlapor. Ia menilai, pernyataan BES dan DHL yang menyebut tidak pernah dan tidak akan meminta maaf kepada Jokowi bertentangan dengan prinsip RJ yang mewajibkan pengakuan kesalahan sebagai syarat utama.
“Jika syarat mengakui kesalahan tidak terpenuhi, maka secara formil RJ tersebut bermasalah,” tegasnya.
Soroti Satu LP dengan Delapan Tersangka
Azam menambahkan, dalam satu LP Nomor 2831 tersebut terdapat delapan tersangka. Di dalam klaster pertama, terdapat tiga nama yakni Rizal Fadillah, Kurnia, dan Rustam Efendi yang menurutnya seharusnya diperlakukan sebagai satu kesatuan proses hukum.
“Tidak bisa dipilih-pilih atau ‘main comot’. Karena ini satu LP atas nama pelapor yang sama, maka konsekuensi hukumnya juga satu paket,” katanya.
Ia bahkan menyebut, jika SP3 terhadap dua pihak dianggap sah, maka secara logika hukum LP tersebut semestinya gugur secara keseluruhan, termasuk terhadap terlapor lain dalam laporan yang sama.
Tegaskan Tidak Akan Ajukan RJ
Lebih lanjut, Azam menyatakan bahwa kliennya, termasuk RRT dan tiga terlapor lainnya, hingga saat ini tidak pernah dan tidak akan mengajukan Restorative Justice.
Ia menegaskan, kliennya tetap konsisten dengan hasil penelitian dan temuan fact finding yang telah dilakukan secara ilmiah.
“Mereka berdiri pada hasil penelitian dan kajian akademik. Karena itu, tidak ada alasan untuk meminta RJ,” ujarnya.
Isyaratkan Laporan Polisi Baru
Di sisi lain, Azam juga membuka kemungkinan akan adanya laporan polisi baru terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. Ia menyebut, laporan tersebut berpotensi ditujukan kepada komisioner KPU Pusat, KPU DKI, dan KPU Solo.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebutkan terkait pernyataan Azam Khan tersebut.
Perkembangan kasus ini masih terus menjadi perhatian publik, mengingat nama pelapor dan sejumlah pihak yang disebut memiliki posisi strategis dalam pemerintahan maupun penyelenggara pemilu.
Penulis: Kont. Jakarta
Editor: A.M. Roz
No comments yet.