admin • Jul 11 2026 • 95 Dilihat

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat memberikan penghargaan kepada Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Abd. Aziz, atas komitmennya memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono publico) kepada masyarakat miskin dan kelompok dhuafa di Indonesia.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara “Malam Apresiasi Penegak Hukum Sahabat Dhuafa dan Masyarakat Miskin”, yang diselenggarakan Bidang Hukum MUI sebagai bagian dari rangkaian Pra Kongres Umat Islam Indonesia (KUII), di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Menurut MUI, penghargaan tersebut merupakan bentuk pengakuan atas dedikasi para penegak hukum yang dinilai konsisten memperjuangkan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu, sekaligus mendorong penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berpihak kepada kelompok rentan.
Abd. Aziz yang juga menjabat Ketua Pengurus Besar Ikatan Alumni PMII (PB IKA PMII) mengaku bersyukur atas penghargaan yang diterimanya. Ia menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum MUI, KH Muhammad Anwar Iskandar, beserta jajaran pimpinan MUI, khususnya Bidang Hukum, yang telah memberikan kepercayaan tersebut.
“Penghargaan ini merupakan kehormatan sekaligus amanah untuk terus memperjuangkan akses keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu,” ujarnya.
Usai menerima penghargaan, Abd. Aziz juga mengungkapkan mendapat ucapan selamat dari Menteri Agama. Menurutnya, Menteri Agama berpesan agar dirinya terus menghadirkan pendampingan hukum bagi masyarakat kecil.
“Selamat dan sukses. Teruslah berbuat untuk masyarakat yang tidak mampu, hadir bagi mereka yang membutuhkan bantuan hukum agar tetap memiliki harapan akan keadilan, dan terus berkontribusi untuk negeri yang kita cintai,” tutur Abd. Aziz mengutip pesan Menteri Agama.
Piagam penghargaan bernomor Ket-2025-15/DP-MUI/VI/2026 ditandatangani langsung oleh Ketua Umum MUI KH Muhammad Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan. Penghargaan diserahkan oleh Sekjen MUI setelah melalui proses seleksi dan verifikasi terhadap rekam jejak penerima.
MUI menjelaskan bahwa proses penilaian dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan integritas, dampak sosial, rekam jejak pelayanan, serta konsistensi penerima dalam memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Abd. Aziz dinilai aktif menjembatani kesenjangan akses hukum yang selama ini dihadapi masyarakat miskin, kelompok dhuafa, serta kelompok rentan lainnya.
Ketua Bidang Hukum MUI, Wahyuddin Adam, menegaskan bahwa penghargaan tersebut merupakan bentuk komitmen MUI dalam mendukung penegakan hukum yang memberikan perlindungan kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Keadilan merupakan hak dasar setiap warga negara dan tidak boleh menjadi sesuatu yang hanya dapat diakses oleh mereka yang memiliki kemampuan ekonomi,” tegasnya.
Sementara itu, Abd. Aziz mengatakan masih banyak masyarakat kurang mampu yang kesulitan memperjuangkan hak-haknya karena keterbatasan biaya maupun akses terhadap bantuan hukum. Karena itu, ia berkomitmen terus memberikan pendampingan, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
Selain mendampingi masyarakat dalam perkara hukum, Abd. Aziz mengaku aktif melakukan advokasi terkait pengelolaan sumber daya alam dan keuangan daerah di sejumlah wilayah, termasuk Jawa Timur dan Provinsi Riau. Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak dapat dipisahkan dari upaya membela hak-hak masyarakat.
“Korupsi secara langsung merampas hak masyarakat atas pendidikan, pelayanan kesehatan, dan kesejahteraan. Karena itu, memerangi korupsi merupakan bagian dari membela kepentingan rakyat,” katanya.
Ia menambahkan, penghargaan yang diterimanya bukanlah pencapaian pribadi, melainkan hasil perjuangan bersama para relawan hukum, masyarakat, dan berbagai elemen yang selama ini mendampingi kelompok lemah dalam mencari keadilan.
Ke depan, Abd. Aziz berkomitmen terus mendorong masyarakat agar tidak takut melaporkan dugaan penyimpangan, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan daerah. Menurutnya, perlindungan hukum harus dapat dirasakan secara setara oleh seluruh warga negara.
Dalam pemberian penghargaan tersebut, MUI menggunakan lima indikator penilaian, yaitu integritas (20 persen), kepedulian sosial (25 persen), inovasi (15 persen), dampak dan manfaat (25 persen), serta kolaborasi dan keberlanjutan (15 persen).
Penerima penghargaan berasal dari dua kategori, yakni kategori perorangan yang meliputi hakim, jaksa, polisi, advokat, akademisi hukum, penyuluh hukum, paralegal, dan tokoh masyarakat, serta kategori kelembagaan yang mencakup pengadilan, kejaksaan, kepolisian, lembaga pemasyarakatan, organisasi bantuan hukum, fakultas hukum, pemerintah daerah, lembaga zakat dan wakaf, hingga organisasi kemasyarakatan.
Proses seleksi dilakukan oleh tim juri yang terdiri atas unsur MUI, akademisi, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), serta sejumlah pimpinan media nasional.
Secara keseluruhan, penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi MUI terhadap para penegak hukum dan lembaga yang dinilai berkontribusi nyata dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat miskin sekaligus memperkuat nilai-nilai kemanusiaan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
Penulis: Kont. Jakarta
Editor: A.M. Roz
SUMENEP – Aliansi BEM Sumenep bersama Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi Mimbar Rakyat di Tam...
SUMENEP – Sejumlah elemen mahasiswa dan masyarakat sipil di Kabupaten Sumenep menggelar kegiatan b...
Sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat berkumpul dalam suasana santai usai sidang pembuktian di Penga...
Malang, 2 Mei 2026 — Sejumlah advokat dan akademisi menyoroti kondisi penegakan hukum di Indonesia...
Jakarta, 24 April 2026 — Pemindahan terdakwa eks Ketua Umum Pemuda Tri Karya (PETIR), Jekson Sihom...
Malang, 23 April — Sebuah pertemuan tak terduga terjadi antara seorang praktisi hukum dengan Ketua...

No comments yet.