JAKARTA — Perkembangan penanganan perkara yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa kembali menjadi sorotan. Praktisi hukum Azam Khan menilai langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memilih memperbaiki surat dakwaan setelah eksepsi terdakwa dikabulkan, bersamaan dengan pengajuan praperadilan oleh tim kuasa hukum dr Tifa, berpotensi memunculkan dilema dalam penerapan hukum acara pidana.
Azam Khan menilai putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan nota keberatan (eksepsi) dari pihak dr Tifa pada 23 Juli 2026 menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam penyusunan surat dakwaan JPU.
Menurutnya, majelis hakim melihat adanya ketidakjelasan (obscuur libel) dalam dakwaan karena JPU menggabungkan dua rezim hukum yang memiliki substansi delik pidana berbeda.
“Artinya majelis hakim membaca dan mempelajari pasal alternatif atau subsidair penuh keraguan atas apa yang dilakukan oleh JPU. Karena adanya penggabungan dua rezim hukum yang berbeda substansi delik pidananya, akhirnya majelis menganggap obscuur libel dakwaan JPU,” ujar Azam Khan dalam keterangan resminya.
JPU Pilih Perbaiki Dakwaan
Setelah eksepsi dikabulkan, JPU tidak menempuh upaya hukum banding atas putusan sela tersebut. Sebaliknya, jaksa memilih menyempurnakan surat dakwaan dan kembali melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 354/Pid.B/2026.
Sidang lanjutan yang semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026, kemudian ditunda hingga Kamis, 13 Agustus 2026.
Di sisi lain, tim penasihat hukum dr Tifa juga mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut telah terdaftar pada 3 Agustus 2026 dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan dijadwalkan mulai disidangkan pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Soroti Potensi Benturan Pasal 82 KUHAP
Azam Khan menilai dua proses hukum yang berjalan hampir bersamaan itu berpotensi menimbulkan persoalan dalam penerapan Pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, ketentuan tersebut mengatur bahwa permohonan praperadilan dapat gugur apabila pemeriksaan pokok perkara telah dimulai di pengadilan.
“Bagaimana dengan KUHAP di Pasal 82 ayat (1) huruf d? Ketentuan ini menceritakan perkara yang sudah didaftarkan dan ada nomor perkaranya. Jika masuk pada pokok perkara di PN Jakarta Timur, maka apa yang diajukan praperadilan itu tentu gugur atau tidak diterima,” jelas Azam.
Ia menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap pihak dan tidak dilarang oleh hukum. Namun, menurutnya, apabila perkara pokok lebih dahulu diperiksa, maka terdapat konsekuensi hukum yang harus diperhatikan sesuai ketentuan KUHAP.
Dinilai Berpotensi Memunculkan Dilema Prosedural
Azam Khan juga menyoroti kemungkinan apabila hakim praperadilan mengabulkan permohonan dr Tifa sementara perkara pokok telah terdaftar dan berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan dalam praktik hukum acara pidana.
“Apakah boleh mengajukan praperadilan? Tentu boleh, tidak dilarang. Cuma kalau ternyata tidak diterima, berarti masuk di pokok perkara tanggal 13 Agustus 2026 di PN Jakarta Timur. Tapi kalau praperadilannya dimenangkan dr Tifa, kita juga bingung, berarti ada apa? Karena acuannya kan Pasal 82 ayat (1) huruf d. Kalau itu ditabrak, kan jadi bingung juga,” pungkasnya.
Azam menilai perkembangan perkara tersebut layak menjadi perhatian, mengingat hasil dari kedua proses hukum yang berjalan secara paralel berpotensi menjadi rujukan dalam penerapan hukum acara pidana pada perkara-perkara serupa di masa mendatang.
Penulis: Kont. Jakarta
Editor: A.M. Roz
No comments yet.