Categories
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Eksepsi dr Tifa Dikabulkan, Azam Khan Soroti Langkah JPU dan Potensi Benturan Pasal 82 KUHAP

    Agu 06 202634 Dilihat

    JAKARTA — Perkembangan penanganan perkara yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa kembali menjadi sorotan. Praktisi hukum Azam Khan menilai langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memilih memperbaiki surat dakwaan setelah eksepsi terdakwa dikabulkan, bersamaan dengan pengajuan praperadilan oleh tim kuasa hukum dr Tifa, berpotensi memunculkan dilema dalam penerapan hukum acara pidana.

    Azam Khan menilai putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan nota keberatan (eksepsi) dari pihak dr Tifa pada 23 Juli 2026 menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam penyusunan surat dakwaan JPU.

    Menurutnya, majelis hakim melihat adanya ketidakjelasan (obscuur libel) dalam dakwaan karena JPU menggabungkan dua rezim hukum yang memiliki substansi delik pidana berbeda.

    “Artinya majelis hakim membaca dan mempelajari pasal alternatif atau subsidair penuh keraguan atas apa yang dilakukan oleh JPU. Karena adanya penggabungan dua rezim hukum yang berbeda substansi delik pidananya, akhirnya majelis menganggap obscuur libel dakwaan JPU,” ujar Azam Khan dalam keterangan resminya.

    JPU Pilih Perbaiki Dakwaan

    Setelah eksepsi dikabulkan, JPU tidak menempuh upaya hukum banding atas putusan sela tersebut. Sebaliknya, jaksa memilih menyempurnakan surat dakwaan dan kembali melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 354/Pid.B/2026.

    Sidang lanjutan yang semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026, kemudian ditunda hingga Kamis, 13 Agustus 2026.

    Di sisi lain, tim penasihat hukum dr Tifa juga mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut telah terdaftar pada 3 Agustus 2026 dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan dijadwalkan mulai disidangkan pada Rabu, 12 Agustus 2026.

    Soroti Potensi Benturan Pasal 82 KUHAP

    Azam Khan menilai dua proses hukum yang berjalan hampir bersamaan itu berpotensi menimbulkan persoalan dalam penerapan Pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Menurutnya, ketentuan tersebut mengatur bahwa permohonan praperadilan dapat gugur apabila pemeriksaan pokok perkara telah dimulai di pengadilan.

    “Bagaimana dengan KUHAP di Pasal 82 ayat (1) huruf d? Ketentuan ini menceritakan perkara yang sudah didaftarkan dan ada nomor perkaranya. Jika masuk pada pokok perkara di PN Jakarta Timur, maka apa yang diajukan praperadilan itu tentu gugur atau tidak diterima,” jelas Azam.

    Ia menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap pihak dan tidak dilarang oleh hukum. Namun, menurutnya, apabila perkara pokok lebih dahulu diperiksa, maka terdapat konsekuensi hukum yang harus diperhatikan sesuai ketentuan KUHAP.

    Dinilai Berpotensi Memunculkan Dilema Prosedural

    Azam Khan juga menyoroti kemungkinan apabila hakim praperadilan mengabulkan permohonan dr Tifa sementara perkara pokok telah terdaftar dan berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan dalam praktik hukum acara pidana.

    “Apakah boleh mengajukan praperadilan? Tentu boleh, tidak dilarang. Cuma kalau ternyata tidak diterima, berarti masuk di pokok perkara tanggal 13 Agustus 2026 di PN Jakarta Timur. Tapi kalau praperadilannya dimenangkan dr Tifa, kita juga bingung, berarti ada apa? Karena acuannya kan Pasal 82 ayat (1) huruf d. Kalau itu ditabrak, kan jadi bingung juga,” pungkasnya.

    Azam menilai perkembangan perkara tersebut layak menjadi perhatian, mengingat hasil dari kedua proses hukum yang berjalan secara paralel berpotensi menjadi rujukan dalam penerapan hukum acara pidana pada perkara-perkara serupa di masa mendatang.

     

    Penulis: Kont. Jakarta

    Editor: A.M. Roz

     

    Share to

    Related News

    Lansia 66 Tahun Korban Kecelakaan Malah ...

    by Agu 18 2026

    Perkara yang dialami Dumaya, perempuan lansia berusia 66 tahun asal Dusun Juluk Barat, Desa Gapura, ...

    Muktamar NU di Ambang Pintu, Abd Aziz So...

    by Agu 15 2026

    JAKARTA — Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 yang akan berlangsung di Pesantren Bahrul Ulum, Jomb...

    MUI Beri Penghargaan kepada Ketua Umum G...

    by Jul 11 2026

    JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat memberikan penghargaan kepada Ketua Umum Dewan Pengu...

    Tujuh Tuntutan untuk Pemerintah Menggema...

    by Jun 21 2026

    SUMENEP – Aliansi BEM Sumenep bersama Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi Mimbar Rakyat di Tam...

    Mimbar Rakyat di Sumenep Angkat Isu BBM,...

    by Jun 21 2026

    SUMENEP – Sejumlah elemen mahasiswa dan masyarakat sipil di Kabupaten Sumenep menggelar kegiatan b...

    Integritas Jadi Sorotan: Aktivis Malang ...

    by Mei 06 2026

    Sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat berkumpul dalam suasana santai usai sidang pembuktian di Penga...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
    Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
    Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
    Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
    Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
    Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
    Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
    Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
    Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
    Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
    Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
    Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
    Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
    Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
    Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
    Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
    Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
    Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
    Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
    Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
    Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
    Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
    Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
    Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
    Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
    Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
    Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
    Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
    Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
    Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam