JAKARTA — Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 yang akan berlangsung di Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, pada 27–31 Agustus 2026, mulai memasuki fase penting. Salah satu isu yang mencuat menjelang forum tertinggi organisasi tersebut adalah pencalonan Menteri Agama Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A. sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Nama Nasaruddin Umar menjadi salah satu figur yang diperbincangkan dalam bursa calon Ketua Umum PBNU. Selain dirinya, sejumlah nama lain juga disebut, antara lain KH. Abdul Hakim Mahfudz, KH. Yahya Cholil Staquf, KH. Zulfa Mustofa, KH. Abdul Ghaffar Rozin, KH. Muhammad Yusuf Chudlori, KH. Abdussalam Shohib, dan KH. Gudfan Arif.
Sementara untuk posisi Rais Aam, nama yang mengemuka antara lain Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj, M.A., KH. Miftachul Akhyar, dan Dr. (HC) KH. Afifuddin Muhajir.
Namun, pencalonan Nasaruddin Umar menjadi perhatian karena yang bersangkutan masih menjabat sebagai Menteri Agama. Kondisi tersebut kemudian memunculkan perdebatan mengenai apakah seorang pejabat negara yang sedang menjabat dapat maju dalam kontestasi kepemimpinan PBNU.
Aktivis Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (NU), CEO Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta sekaligus Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Abd. Aziz, menilai persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan ketentuan AD/ART NU.
Menurut Aziz, terdapat pandangan dari sebagian calon Ketua Umum PBNU bahwa kader NU yang sedang menjabat sebagai menteri atau pejabat publik tidak perlu dipaksakan ataupun memaksakan diri untuk memimpin PBNU.
“Kader NU yang sudah menjabat sebagai Menteri atau pejabat publik tidak perlu dipaksa atau memaksakan diri memimpin PBNU,” demikian pernyataan salah satu calon Ketua Umum PBNU yang disebut Aziz disampaikan pada Juli lalu di Jakarta.
Aziz juga menyebut adanya informasi mengenai seorang elite politik yang disebut telah menyampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa Nasaruddin Umar terganjal AD/ART NU dan harus mengundurkan diri apabila ingin maju, sembari menyodorkan nama tertentu sebagai calon Ketua Umum PBNU.
Menurut Aziz, kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan apakah upaya membatasi pencalonan Nasaruddin Umar semata-mata didasarkan pada ketentuan organisasi atau berkaitan dengan dinamika persaingan dalam kontestasi Ketua Umum PBNU.
Soroti Persaingan dalam Kontestasi Ketua Umum
Aziz menilai, dalam perspektif teori kepemimpinan, tindakan seorang bakal calon yang meminta bakal calon lain agar tidak dicalonkan atau mencalonkan diri dapat dibaca sebagai bagian dari upaya konsolidasi kekuasaan dan mitigasi kompetisi.
Ia menyebut sikap tersebut dapat dianalisis dari sejumlah dimensi, mulai dari pragmatisme kekuasaan, etika hingga strategi membangun pengaruh.
Aziz mengaitkan persoalan itu dengan pemikiran sosiolog Max Weber mengenai legal-rational authority dan legitimasi. Menurutnya, apabila permintaan agar seorang kandidat tidak maju dilakukan melalui tekanan di luar aturan main demokrasi atau mekanisme organisasi, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi legitimasi otoritas yang nantinya dibangun.
Dari perspektif psikologi, Aziz juga menilai kandidat yang lebih sering membicarakan atau berusaha membatasi kandidat lain daripada mengedepankan gagasan kepemimpinannya dapat dipersepsikan sebagai bentuk kekhawatiran menghadapi persaingan.
Namun, Aziz menekankan bahwa persoalan utama yang perlu dijawab adalah apakah benar Nasaruddin Umar secara hukum organisasi tidak dapat dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU.
Aziz Bedah Pasal 51 ART NU
Untuk menjawab persoalan tersebut, Aziz merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama yang diterbitkan PBNU pada Juli 2022.
Ia secara khusus menyoroti BAB XVI mengenai rangkap jabatan, terutama Pasal 51.
Menurut Aziz, Pasal 51 ayat (4) mengatur bahwa Rais Aam, Wakil Rais Aam, Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum PBNU, Rais dan Ketua PWNU, serta Rais dan Ketua PCNU tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik.
Sementara Pasal 51 ayat (6), lanjut Aziz, mengatur bahwa apabila Rais Aam, Wakil Rais Aam, Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum PBNU mencalonkan diri atau dicalonkan, yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Aziz kemudian membedah posisi Nasaruddin Umar.
Pertama, apakah Nasaruddin Umar saat ini menduduki salah satu dari enam jabatan struktural PBNU yang disebut dalam Pasal 51 ayat (4)?
Menurut Aziz, jawabannya tidak.
Kedua, apakah pencalonan atau pencalonan diri Nasaruddin Umar sebagai Ketua Umum PBNU merupakan pencalonan dalam jabatan politik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut?
Menurut Aziz, jawabannya juga tidak.
“Aturan mana yang melarang Nasaruddin Umar dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU? Jawabannya, tidak ada,” kata Aziz.
Ia menegaskan bahwa Nasaruddin Umar tidak sedang mencalonkan diri dalam jabatan politik, melainkan mengikuti kontestasi kepemimpinan PBNU.
Dinilai Berbeda dengan Kasus Ma’ruf Amin
Aziz juga membandingkan persoalan tersebut dengan preseden ketika KH. Ma’ruf Amin mengundurkan diri dari jabatan Rais Aam PBNU pada 22 September 2018 setelah ditetapkan sebagai calon Wakil Presiden mendampingi Joko Widodo.
Setelah Ma’ruf Amin mengundurkan diri, posisi Rais Aam PBNU kemudian diteruskan oleh Wakil Rais Aam PBNU, KH. Miftachul Akhyar.
Menurut Aziz, langkah Ma’ruf Amin ketika itu sesuai dengan AD/ART NU karena dirinya merupakan pejabat struktural PBNU yang kemudian mencalonkan diri dalam jabatan politik, yakni Wakil Presiden.
Karena itu, Aziz menilai preseden tersebut tidak dapat secara langsung diterapkan kepada Nasaruddin Umar.
“Yurisprudensi ini tidak berlaku bagi Nasaruddin Umar dengan alasan mendasar karena ia tidak menduduki jabatan di PBNU sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (4), dan tidak sedang dicalonkan atau mencalonkan diri dalam jabatan politik seperti KH. Ma’ruf Amin. Sekali lagi, Prof. Nasaruddin Umar sedang dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU,” ujarnya.
Dinilai Tak Wajib Mundur dari Menteri Agama
Berdasarkan pembacaan tersebut, Aziz berpendapat Nasaruddin Umar tidak memiliki kewajiban hukum untuk mengundurkan diri dari jabatan Menteri Agama setelah ditetapkan sebagai calon Ketua Umum PBNU.
Menurut dia, ketentuan tersebut juga tidak otomatis mewajibkan Nasaruddin Umar mengundurkan diri dari jabatan Menteri Agama apabila nantinya terpilih sebagai Ketua Umum PBNU.
Aziz berpendapat rumusan Pasal 51 ayat (4), (5), dan (6) ART NU telah secara spesifik mengatur jabatan yang menjadi objek larangan serta kategori jabatan politik yang dimaksud.
Ia menilai rumusan tersebut jelas sehingga, dalam pandangan hukumnya, tidak memerlukan perluasan tafsir secara gramatikal untuk memasukkan posisi Menteri Agama sebagai jabatan yang dilarang dirangkap dengan jabatan Ketua Umum PBNU.
Dengan demikian, Aziz menyimpulkan bahwa pencalonan Nasaruddin Umar sebagai Ketua Umum PBNU sah menurut hukum organisasi dan tidak mewajibkan dirinya mengundurkan diri dari jabatan Menteri Agama.
Soroti Rekam Jejak Nasaruddin Umar
Di luar persoalan AD/ART, Aziz juga menilai Nasaruddin Umar memiliki sejumlah modal untuk mengikuti kontestasi Ketua Umum PBNU.
Nasaruddin Umar memiliki pengalaman struktural di lingkungan NU sebagai mantan Katib Aam PBNU. Ia juga pernah aktif di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Dari sisi akademik, Nasaruddin Umar memiliki pengalaman pendidikan di dalam dan luar negeri, termasuk di Universitas McGill dan Leiden.
Saat ini, ia menjabat sebagai Menteri Agama sekaligus Imam Besar Masjid Istiqlal.
Menurut Aziz, rangkap jabatan tersebut menunjukkan bahwa Nasaruddin Umar telah memiliki pengalaman dalam menjalankan dua tanggung jawab dalam waktu bersamaan.
Ia juga menilai pengalaman Nasaruddin Umar di Masjid Istiqlal dapat menjadi modal dalam memperkuat moderasi dan diplomasi beragama.
Aziz turut menyebut pemberitaan mengenai hasil survei yang dirilis Kompas.com dan Indonesia Political Opinion (IPO) pada 10 Agustus 2026. Dalam pemberitaan tersebut, menurut Aziz, Nasaruddin Umar disebut menempati jajaran atas anggota Kabinet Merah Putih berdasarkan apresiasi publik dan tingkat kinerja.
Nasaruddin Umar juga dinilai aktif mengembangkan gagasan Islam moderat dan toleransi di tingkat internasional serta membangun komunikasi antaragama dalam upaya meredam konflik berbasis keagamaan.
Membawa NU Menjadi Episentrum Peradaban Islam
Menurut Aziz, kombinasi latar belakang ulama, intelektual dan pejabat negara menjadi salah satu faktor yang membuat Nasaruddin Umar dinilai layak masuk dalam bursa Ketua Umum PBNU.
Ia menyebut setidaknya terdapat beberapa modal yang dimiliki Nasaruddin Umar.
Pertama, rekam jejak organisasi dan akademik, termasuk pengalaman sebagai Katib Aam PBNU, aktivitas di PMII serta latar belakang pendidikan tinggi di dalam dan luar negeri.
Kedua, kombinasi peran sebagai kiai, akademisi atau intelektual dan birokrat profesional, terutama dengan posisinya sebagai Menteri Agama dan Imam Besar Masjid Istiqlal.
Ketiga, jaringan dan visi global yang dinilai dapat memperkuat posisi NU dalam percaturan dunia Islam.
Keempat, pendekatan moderat dan kemampuan komunikasi, baik dalam menjangkau masyarakat akar rumput maupun kalangan elite nasional.
Aziz menilai kehadiran Nasaruddin Umar dalam bursa Ketua Umum PBNU berpotensi membawa gagasan mengenai era kebangkitan NU dan memperkuat posisi organisasi sebagai episentrum peradaban Islam.
Gagasan tersebut antara lain mendorong Indonesia dan Asia Tenggara menjadi salah satu pusat baru peradaban Islam dunia, mengingat kawasan tersebut dinilai memiliki kondisi yang relatif stabil.
Selain itu, terdapat gagasan mengenai deterritorialisasi umat Islam, yaitu melihat komunitas Muslim sebagai komunitas global yang tersebar melampaui batas-batas wilayah negara. Dalam konteks tersebut, NU dinilai dapat mengambil peran strategis sebagai salah satu rujukan Islam rahmatan lil ‘alamin di tingkat internasional.
Gagasan lainnya adalah kepemimpinan berbasis keilmuan, dengan menggabungkan ilmu, pengalaman, tradisi para kiai dan nilai-nilai yang diwariskan para muassis NU.
Muktamar Akan Menentukan
Muktamar NU ke-35 pada 27–31 Agustus 2026 akan menjadi forum penting bagi NU dalam menentukan kepemimpinan organisasi pada periode berikutnya.
Di tengah munculnya sejumlah kandidat, polemik mengenai kelayakan Nasaruddin Umar menjadi salah satu isu yang ikut mewarnai menjelang Muktamar.
Abd Aziz melalui Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama mendorong agar persoalan tersebut dikembalikan pada ketentuan AD/ART dan mekanisme organisasi.
Menurut pembacaannya terhadap Pasal 51 ART NU, tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit melarang Menteri Agama yang tidak memegang jabatan struktural PBNU untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Ketua Umum PBNU.
Dengan demikian, kesimpulan tersebut merupakan pandangan hukum Abd Aziz, sedangkan keputusan mengenai pencalonan dan proses pemilihan Ketua Umum PBNU tetap akan ditentukan melalui mekanisme resmi Muktamar NU ke-35.
Penulis: Kont. Jakarta
Editor: A.M. Roz
No comments yet.