Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Abd. Aziz menyerukan penguatan konsolidasi gerakan antikorupsi agar tidak berhenti pada demonstrasi atau pernyataan sikap. Gagasan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama sejumlah aktivis dan kolega di kawasan Mojosari, Gambiran, Jatirejoso, Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (23/9) malam.
Pertemuan tersebut berlangsung setelah Abd. Aziz mendampingi prinsipal di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Jawa Timur. Ia kemudian menyempatkan diri bertemu sejumlah kolega di sebuah warung makan di kawasan Mojosari, Gambiran, Jatirejoso, Kepanjen.
Dalam pertemuan itu, hadir Putri Caniagi Lucky dan Dwiky Arifta Gunawan yang disebut sebagai praktisi bisnis dan perpajakan Kota Malang. Pertemuan kemudian diikuti Memet Yudi Hermanto, yang merupakan kawan seangkatan Abd. Aziz ketika menempuh pendidikan di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Sekitar satu jam kemudian, sejumlah aktivis GMPK Kabupaten Malang turut bergabung, yakni Fuad Ali, Muhammad Hidir alias Gus Hidir, dan Muhammad Daud.
Pertemuan yang berlangsung dalam suasana informal tersebut berkembang menjadi diskusi mengenai kondisi masyarakat, masa depan negeri, serta arah gerakan pemberantasan korupsi.
Abd. Aziz menilai gerakan antikorupsi membutuhkan konsolidasi yang tidak sekadar mengumpulkan orang, tetapi juga menyatukan perspektif, menyusun agenda, membagi peran, dan memastikan setiap langkah memiliki tujuan yang jelas.
Menurutnya, pikiran kritis tanpa organisasi dapat berhenti sebagai kegelisahan. Sebaliknya, organisasi tanpa pikiran kritis berisiko hanya menjadi struktur administratif. Karena itu, ia menekankan pentingnya mempertemukan pikiran kritis dengan organisasi, termasuk melalui basis gagasan, karakter, disiplin organisasi, dan strategi perjuangan.
Dalam diskusi tersebut, konsolidasi juga dikaitkan dengan upaya mengubah kritik menjadi rekomendasi, kemudian menerjemahkan rekomendasi menjadi agenda dan mewujudkannya melalui aksi yang terencana, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pembicaraan selanjutnya mengarah pada gagasan untuk merevitalisasi gerakan antikorupsi agar tidak hanya bergerak ketika muncul kasus tertentu. Menurut pandangan yang disampaikan Abd. Aziz, gerakan antikorupsi perlu diperkuat sebagai gerakan akar rumput yang inklusif dan dekat dengan kehidupan masyarakat.
Ia menyoroti pentingnya sinergi antara aktivis antikorupsi dan masyarakat sipil. Pencegahan korupsi, menurutnya, perlu hadir dalam berbagai ruang kehidupan masyarakat, mulai dari sekolah, desa, pelayanan publik, lembaga sosial hingga komunitas warga.
Salah satu persoalan yang turut dibahas adalah praktik petty corruption atau korupsi skala kecil yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik dan kebutuhan sehari-hari masyarakat.
Karena itu, gerakan antikorupsi dinilai perlu menggunakan bahasa yang mudah dipahami masyarakat. Edukasi publik tidak hanya berkaitan dengan istilah hukum atau jargon akademik, tetapi juga mengenai hak masyarakat, cara mengenali penyimpangan, saluran pengaduan, dokumentasi persoalan, hingga pengawalan proses penyelesaian.
Selain pendidikan publik, Abd. Aziz juga menekankan pentingnya eksekusi melalui berbagai kanal masyarakat sipil. Audiensi dengan lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, petisi, pengaduan resmi, diskusi publik, kajian kebijakan, serta demonstrasi yang tertib dan konstitusional disebut sebagai sejumlah instrumen yang dapat digunakan untuk menyampaikan aspirasi.
Namun, ia menegaskan bahwa demonstrasi bukan tujuan akhir. Aksi tersebut dipandang sebagai salah satu pilihan ketika kanal aspirasi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Setiap aksi, menurutnya, harus memiliki dasar persoalan yang jelas, data yang dapat diverifikasi, tuntutan yang rasional, serta dilaksanakan secara damai dan bertanggung jawab.
Abd. Aziz juga menyampaikan bahwa aktivis antikorupsi tidak seharusnya hanya hadir ketika sebuah kasus menjadi perhatian publik. Menurutnya, aktivisme juga dapat diwujudkan melalui mendengarkan keluhan warga, mendampingi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, membantu mencari alternatif penyelesaian, serta ikut memperjuangkan akses pendidikan dan pelayanan publik yang layak.
Pertemuan tersebut berakhir setelah warung makan tempat diskusi mulai tutup pada malam hari. Dari pertemuan informal itu, Abd. Aziz membawa gagasan bahwa perjuangan melawan korupsi perlu dikembangkan menjadi gerakan sosial yang terorganisasi, cerdas, inklusif, dan konsisten.
Dalam tulisannya, ia mengaitkan perjuangan tersebut dengan upaya menjaga integritas, kepentingan publik, dan martabat hukum. Ia menyerukan agar optimisme dalam pencegahan korupsi terus dijaga serta gerakan masyarakat sipil diperkuat melalui konsolidasi dan kerja nyata.
Penulis: Kont. Jakarta
Editor: A.M. Roz
No comments yet.