Abd. Aziz menegaskan bahwa wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus didasarkan pada bukti yang dapat diverifikasi, unsur pelanggaran hukum, dan mekanisme konstitusional. Ia menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima tidak serta-merta membuktikan ataupun membantah substansi persoalan terkait dokumen pendidikan Gibran.
Dalam siaran pers bertanggal 13 Oktober 2026, Abd. Aziz menekankan pentingnya menempatkan persoalan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden dalam kerangka negara hukum. Menurutnya, kontroversi tersebut perlu diperiksa berdasarkan fakta, prosedur administrasi, dan ketentuan konstitusi, bukan semata-mata opini politik.
Aziz menjelaskan bahwa putusan MK harus dipahami berdasarkan amar putusan, pertimbangan hukum, dan ruang lingkup perkara yang diperiksa. Putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima pada prinsipnya berkaitan dengan persoalan prosedural atau persyaratan permohonan sehingga tidak otomatis menjadi pembenaran maupun penyangkalan atas substansi tuduhan.
Ia juga menyoroti Surat Keterangan Pengganti Ijazah Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Menurut Aziz, keabsahan dan kesesuaian penerbitan dokumen tersebut dengan ketentuan hukum perlu dinilai melalui pemeriksaan yang objektif.
“Dokumen yang tidak ditemukan dalam persidangan tidak serta-merta membuktikan bahwa dokumen tersebut tidak pernah ada. Namun, ketidakberadaan bukti di persidangan juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan dokumen itu ada dan sah,” demikian penjelasan dalam siaran pers tersebut.
Aziz mendorong instansi yang menerbitkan surat keterangan untuk memberikan penjelasan mengenai dasar hukum, dokumen pendukung, proses pemeriksaan, serta pejabat yang menetapkan kesetaraan pendidikan. Apabila arsip tidak ditemukan, penelusuran perlu dilakukan untuk mengetahui penyebabnya, termasuk kemungkinan dokumen tidak pernah diserahkan, tidak tersimpan, atau belum ditemukan akibat kendala administratif.
Selain itu, ia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan prosedur dan dokumen yang digunakan dalam verifikasi pencalonan Gibran. Penjelasan tersebut, menurutnya, harus merujuk pada arsip dan fakta yang dapat diverifikasi.
Aziz merujuk Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur persyaratan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Ia juga menyoroti Pasal 227 huruf l yang mengatur kelengkapan administrasi pencalonan berupa salinan ijazah atau surat keterangan lain yang dilegalisasi lembaga pendidikan atau instansi berwenang.
Persoalan yang perlu diperiksa, lanjutnya, ialah apakah dokumen yang diajukan telah memenuhi persyaratan tersebut dan diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia turut mengingatkan bahwa surat keterangan pernah bersekolah, catatan akademik, dan informasi mengenai nilai harus dinilai berdasarkan isi, keaslian, fungsi, serta relevansinya terhadap persyaratan kelulusan atau kesetaraan pendidikan. Catatan kehadiran dan riwayat akademik, misalnya, tidak dengan sendirinya membuktikan kelulusan.
Dalam hal dugaan pelanggaran hukum, Aziz membedakan kewenangan KPU dalam pemeriksaan administrasi pencalonan dari kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan dalam penanganan tindak pidana. Menurutnya, penggunaan dokumen resmi tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran, tetapi juga tidak menutup kemungkinan pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti yang sah.
Pemakzulan Harus Melalui Tahapan Konstitusional
Mengenai kemungkinan pemakzulan Gibran, Aziz menegaskan bahwa pemberhentian Wakil Presiden harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945.
Mekanisme tersebut melibatkan DPR dalam proses menyatakan pendapat, MK untuk memeriksa dan memutus pendapat DPR sesuai ketentuan konstitusi, serta MPR untuk mengambil keputusan akhir berdasarkan persyaratan yang berlaku.
Dengan demikian, dugaan pelanggaran hukum atau persoalan pemenuhan persyaratan pencalonan tidak otomatis berujung pada pemakzulan. Persoalan tersebut harus terlebih dahulu memenuhi dasar konstitusional yang relevan dan diproses melalui tahapan yang diwajibkan.
Aziz menilai, dinamika politik di DPR dan MPR dapat memengaruhi proses kelembagaan, tetapi tidak dapat menggantikan persyaratan hukum. Keberhasilan proses pemakzulan bergantung pada kekuatan bukti, terpenuhinya unsur pelanggaran, serta keputusan lembaga yang berwenang.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara hak Gibran atas praduga tidak bersalah dan hak masyarakat untuk memperoleh penjelasan yang transparan serta dapat diuji.
Mendorong Transparansi dan Kepastian Hukum
Pada bagian akhir siaran pers, Aziz mengajak seluruh pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi.
Menurutnya, putusan MK harus dihormati sesuai ruang lingkup dan akibat hukumnya. Namun, putusan tersebut juga tidak boleh ditafsirkan melampaui hal-hal yang benar-benar diputus oleh pengadilan.
Apabila masih terdapat persoalan administratif atau dugaan pelanggaran lain yang belum diperiksa, penanganannya harus diserahkan kepada lembaga berwenang melalui prosedur yang sah.
Abd. Aziz tercatat sebagai Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta, Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), serta Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU).
Penulis: Kont. Jakarta
Editor: A.M. Roz
No comments yet.