Wakil Rais ‘Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Afifuddin Muhajir, mengunjungi kediaman praktisi hukum Abd. Aziz di kawasan Jalan Joyo Agung, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (30/10/2026). Pertemuan tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus diskusi mengenai akses keadilan, tanggung jawab sosial profesi hukum, dan pentingnya membangun penegakan hukum yang berkeadaban.
KH Afifuddin Muhajir, yang juga menjabat Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo, hadir bersama keluarga inti dan sejumlah pendamping. Sebelum berdiskusi, Kiai Afif terlebih dahulu menjenguk dan mendoakan ibunda Abd. Aziz yang sedang sakit.
Pertemuan yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan itu kemudian berkembang menjadi diskusi mengenai berbagai persoalan hukum di Indonesia. Salah satu isu utama yang menjadi perhatian ialah masih terbatasnya akses masyarakat miskin terhadap layanan dan pendampingan hukum.
Dalam pandangan keduanya, hukum tidak cukup hanya menghadirkan kepastian dan ketertiban. Penegakan hukum juga harus menjunjung tinggi etika, moralitas, nilai kemanusiaan, serta menjamin perlindungan terhadap martabat setiap warga negara.
Pembahasan tersebut turut dikaitkan dengan pemikiran filsuf politik Amerika Serikat, John Rawls, melalui teori justice as fairness atau keadilan sebagai kewajaran. Gagasan Rawls menekankan bahwa institusi sosial yang adil harus memberikan perhatian terhadap kelompok masyarakat yang paling kurang beruntung.
Selain itu, pemikiran ekonom sekaligus filsuf asal India, Amartya Sen, mengenai pendekatan kapabilitas juga menjadi salah satu perspektif dalam diskusi. Pendekatan tersebut menekankan bahwa keadilan tidak cukup diukur dari keberadaan aturan dan lembaga, tetapi juga dari kesempatan nyata yang dimiliki seseorang untuk memperoleh hak dan menjalani kehidupan secara bermartabat.
Dalam konteks penegakan hukum, keberadaan undang-undang dan lembaga peradilan belum sepenuhnya menjamin keadilan apabila masyarakat miskin tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk mendapatkan konsultasi, pendampingan, maupun bantuan hukum.
KH Afifuddin Muhajir menyampaikan perhatian terhadap pentingnya membuka akses keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu membayar jasa advokat. Persoalan biaya konsultasi dan pendampingan hukum dinilai perlu menjadi perhatian bersama agar keterbatasan ekonomi tidak menghalangi seseorang dalam memperjuangkan haknya.
Gagasan tersebut mendapat respons dari Abd. Aziz, Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta. Ia menyampaikan bahwa selama tiga tahun terakhir, firmanya telah memberikan advokasi hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin dan kelompok dhuafa.
Menurut Aziz, profesi advokat tidak semestinya hanya dipandang sebagai pekerjaan profesional yang berorientasi pada imbalan, tetapi juga memiliki tanggung jawab etik dan sosial untuk membantu masyarakat yang kesulitan memperoleh keadilan.
“Akses terhadap keadilan harus terbuka bagi siapa pun, termasuk masyarakat yang tidak beruntung secara ekonomi. Kami memberikan pendampingan hukum tanpa memungut biaya sepeser pun kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Bagi kami, ini bukan semata-mata pekerjaan profesional, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan pengabdian kemanusiaan,” ungkap Aziz.
Komitmen tersebut, lanjut Aziz, mendapat pengakuan melalui penghargaan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat pada Juli 2026 atas dedikasi dan komitmennya dalam advokasi serta perlindungan hukum bagi kelompok dhuafa dan masyarakat miskin.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penghargaan bukanlah tujuan utama. Baginya, ukuran pengabdian terletak pada sejauh mana bantuan hukum dapat memberikan manfaat nyata dan membuka kesempatan bagi masyarakat yang selama ini mengalami kesulitan dalam memperjuangkan haknya.
Aziz juga menceritakan pengalamannya dalam memperjuangkan perkara melalui jalur peradilan. Pada Februari 2026, ia memenangkan perkara sengketa hukum di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta melawan Kementerian Hukum. Pengalaman tersebut, menurutnya, menjadi pengingat bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan untuk menguji keputusan atau tindakan pemerintahan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum.
Pertemuan yang berlangsung sekitar 60 menit itu berjalan hangat. Diskusi serius mengenai persoalan hukum dan kebangsaan sesekali diselingi humor khas Kiai Afif. Keduanya juga menikmati jamu bakar dengan racikan 16 rempah Nusantara.
Komunikasi dan pertukaran pemikiran antara Kiai Afif dan Aziz sendiri telah terjalin jauh sebelum Muktamar NU ke-35 di Jombang. Keduanya beberapa kali berdiskusi mengenai persoalan kebangsaan, keumatan, dan dinamika hukum di Indonesia.
Karena itu, pertemuan kali ini tidak sekadar menjadi kunjungan silaturahmi, tetapi juga ruang dialog antara tradisi keilmuan pesantren dan pengalaman praktis dunia hukum.
Bagi warga Nahdliyin, perjumpaan tersebut membawa pesan bahwa silaturahmi dapat dikembangkan menjadi ruang pertukaran gagasan sekaligus mendorong kerja nyata bagi kepentingan masyarakat. Pengabdian kepada umat tidak harus diwujudkan melalui jabatan organisasi, tetapi juga dapat dilakukan melalui profesi, keahlian, dan kontribusi sosial masing-masing.
Pertemuan tersebut ditutup dengan refleksi mengenai pentingnya menyatukan ilmu, hukum, dan pengabdian. Ulama memiliki peran dalam membimbing moral masyarakat, sementara praktisi hukum memiliki tanggung jawab memastikan hak-hak warga dapat diperjuangkan melalui mekanisme yang benar.
Keadilan, dalam konteks itu, tidak boleh hanya menjadi hak mereka yang memiliki kekuatan ekonomi. Sebaliknya, hukum harus mampu hadir sebagai sarana perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok yang paling rentan.
Penulis: Kont. Jakarta
Editor: A.M. Roz
No comments yet.