Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Abd. Aziz, mendesak penegakan hukum yang transparan dan tanpa tebang pilih dalam penanganan perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Ia menilai, pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, penting untuk memperjelas konstruksi perkara tersebut.
Desakan itu disampaikan Aziz melalui siaran pers bertajuk “Di Hadapan Hukum, Tak Ada Kekebalan Karena Kedekatan” yang diterbitkan di Jakarta pada 20 Oktober 2026. Ia mengingatkan agar jabatan dan kedekatan dengan pusat kekuasaan tidak menjadi faktor yang memengaruhi jalannya proses hukum.
“Jangan biarkan jabatan menteri menjadi selimut yang membuat proses hukum berjalan lamban,” tulis Aziz dalam siaran persnya.
Menurut Aziz, pemeriksaan terhadap Nusron perlu dipandang sebagai bagian dari upaya mengungkap perkara secara menyeluruh, bukan sebagai bentuk penghakiman terhadap seseorang. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berlandaskan bukti dan tidak boleh mendahului putusan yang berkekuatan hukum tetap.
KPK Diminta Perjelas Penanganan Perkara.
Aziz menyoroti dua kali ketidakhadiran Nusron dalam jadwal pemeriksaan sebagai saksi yang telah diberitakan sebelumnya. Berdasarkan pemberitaan pada Oktober 2026, Nusron tidak memenuhi panggilan pertama pada 7 Oktober dan kembali tidak hadir pada jadwal pemeriksaan berikutnya di pertengahan bulan tersebut.
KPK menyatakan keterangan Nusron dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran signifikan. Penyidik juga mengevaluasi alasan ketidakhadirannya sebelum menentukan langkah lanjutan sesuai prosedur hukum.
Bagi Aziz, kebutuhan memperoleh keterangan dari saksi yang dinilai relevan harus ditindaklanjuti secara profesional. Ia meminta KPK memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan konsisten, terukur, dan terbuka mengenai perkembangan yang dapat disampaikan kepada publik.
Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan operasi tangkap tangan (OTT) bukan satu-satunya ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi. Menurutnya, penyidik perlu menelusuri aliran uang, menguji keterkaitan antarpihak, serta memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Soroti Penyitaan Uang Rp106,3 Miliar
Dalam perkara dugaan korupsi tersebut, KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp106,3 miliar dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap pembukaan blokir HGB lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Aziz menyebut, perkara tersebut perlu diusut hingga tuntas karena menyangkut integritas pelayanan pertanahan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa keberadaan tersangka yang disebut memiliki kedekatan dengan Nusron tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan sang menteri. Menurutnya, kesimpulan mengenai tanggung jawab seseorang harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Jangan perintahkan KPK menetapkan Nusron sebagai tersangka jika alat buktinya belum cukup. Tetapi jangan pula biarkan jabatan menteri menjadi selimut yang membuat proses hukum berjalan lamban,” tulis Aziz.
Minta Presiden Jaga Independensi Penegak Hukum
Aziz turut meminta Presiden Prabowo Subianto memastikan aparat penegak hukum dapat bekerja secara independen tanpa tekanan politik maupun kepentingan pihak tertentu.
Ia menilai, Presiden tidak perlu mengintervensi penentuan status hukum seseorang. Namun, menurut Aziz, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjaga agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan dan tidak dipengaruhi kedekatan personal atau jabatan.
Ia menekankan bahwa apabila bukti yang diperoleh penyidik memenuhi persyaratan hukum, proses harus dilanjutkan. Sebaliknya, jika bukti belum memadai, keputusan juga harus diambil secara objektif sesuai prosedur yang berlaku.
“Publik tidak membutuhkan slogan yang lebih besar. Publik membutuhkan satu bukti sederhana: bahwa di Republik ini, hukum masih memiliki keberanian untuk mengetuk pintu siapa pun,” tulisnya.
Aziz mengaitkan pandangannya dengan pemikiran John Dalberg-Acton mengenai kecenderungan kekuasaan untuk disalahgunakan serta gagasan John Locke tentang kekuasaan pemerintahan sebagai amanah masyarakat. Menurutnya, kedua pemikiran tersebut relevan sebagai pengingat bahwa kekuasaan harus berada dalam pengawasan hukum.
Ia berharap penanganan perkara tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Jangan biarkan korupsi merampas masa depan bangsa. Jangan beri ruang kekuasaan mengalahkan hukum,” tutup Aziz dalam siaran persnya.
Abd. Aziz merupakan Ketua Umum DPP GMPK, Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta, serta Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU).
Penulis: Kont. Jakarta
Editor: A.M. Roz
No comments yet.