Polemik antara Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawy (Gus Lilur) telah memasuki ranah hukum. Menanggapi situasi tersebut, Abd. Aziz mendorong agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan, sementara ruang musyawarah dan rekonsiliasi tetap dibuka untuk menjaga kehormatan para pihak serta kondusivitas organisasi Nahdlatul Ulama (NU).
Dalam pandangannya, Gus Ipul disebut telah melaporkan Gus Lilur kepada kepolisian, sedangkan Gus Lilur disebut telah melaporkan Gus Ipul kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perbedaan langkah tersebut, menurut Abd. Aziz, perlu disikapi secara hati-hati, proporsional, dan berlandaskan fakta.
Abd. Aziz menekankan pentingnya membedakan tuduhan, opini, informasi, dan fakta hukum, terutama terkait dugaan risywah atau suap Muktamar yang berkembang melalui komunikasi digital, termasuk podcast. Dugaan tersebut, menurutnya, tidak dapat langsung dianggap terbukti, tetapi perlu diuji apabila terdapat informasi yang layak diperiksa.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap warga negara berhak menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang adil.
Menurut Abd. Aziz, tidak seorang pun seharusnya dihukum terlebih dahulu oleh opini publik sebelum terdapat kepastian hukum. Karena itu, ia meminta semua pihak menahan diri dari pernyataan yang mendahului pemeriksaan dan pembuktian.
Kritik Organisasi dan Dugaan Tindak Pidana Perlu Dibedakan
Abd. Aziz juga menyoroti tuntutan agar Rais Aam PBNU, Kiai Miftachul Akhyar, mundur dari jabatannya. Menurutnya, tuntutan tersebut merupakan bagian dari kritik organisasi yang perlu diselesaikan melalui mekanisme internal. Persoalan jabatan harus dibedakan dari dugaan tindak pidana yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Ia turut mengingatkan agar informasi mengenai pengembalian uang kepada KPK diverifikasi terlebih dahulu dan tidak dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan sebelum diuji berdasarkan fakta hukum.
Dalam konteks tersebut, Abd. Aziz meminta kepolisian dan KPK diberi ruang untuk bekerja secara profesional, independen, dan tanpa intervensi. Ia menilai keterbukaan, keadilan, tabayun, serta penghormatan terhadap hukum merupakan prinsip penting dalam menjaga marwah NU.
Menurutnya, menjaga kehormatan organisasi bukan berarti menutup persoalan, melainkan memastikan setiap dugaan ditangani melalui mekanisme yang tepat dan setiap pihak memperoleh perlakuan yang adil.
Dorong Pertemuan Gus Ipul dan Gus Lilur
Selain proses hukum, Abd. Aziz menilai dialog tetap perlu dibuka sebagai jalan untuk meredakan ketegangan. Ia mendorong Gus Ipul dan Gus Lilur agar bersedia bertemu dalam suasana yang jujur, tenang, dan bermartabat untuk saling mendengar serta menjelaskan posisi masing-masing.
Menurutnya, jalur hukum dan musyawarah tidak harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan beriringan selama upaya dialog tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung.
Abd. Aziz juga menilai penyelesaian persoalan ini membutuhkan mediator yang mampu mempertemukan pihak-pihak dengan pandangan berbeda. Mediator tersebut, menurutnya, perlu bersikap seimbang, memahami karakter para pihak, menjaga kerahasiaan, serta memfasilitasi pertemuan tanpa mempermalukan salah satu pihak.
Ia mengingatkan bahwa NU memiliki tradisi musyawarah dan tabayun dalam menyelesaikan persoalan. Kritik terhadap kepemimpinan organisasi sebaiknya disalurkan melalui mekanisme internal, sedangkan dugaan tindak pidana diserahkan kepada aparat penegak hukum. Dengan demikian, perbedaan pendapat tidak berkembang menjadi permusuhan yang membebani warga nahdliyin.
Pemeriksaan Harus Tetap Objektif dan Adil
Abd. Aziz juga mengingatkan bahwa proses hukum berpotensi melibatkan pihak-pihak yang memiliki informasi mengenai rangkaian peristiwa yang dipersoalkan, baik sebagai saksi maupun dalam kapasitas lain sesuai kebutuhan pemeriksaan.
Informasi yang berkaitan dengan komunikasi maupun dugaan transaksi yang menjadi persoalan dalam laporan tersebut, menurutnya, perlu ditangani melalui prosedur hukum yang berlaku. Ia meminta siapa pun yang dimintai keterangan untuk menyampaikan informasi secara jujur, objektif, dan sesuai dengan pengetahuan masing-masing. Pada saat yang sama, mereka harus diperlakukan secara adil dan tidak menjadi sasaran tekanan ataupun penghakiman sosial.
Menurut Abd. Aziz, pembentukan opini sebelum pemeriksaan selesai berpotensi mengganggu objektivitas proses. Karena itu, semua pihak perlu menghormati mekanisme pemeriksaan dan tidak mendahului kesimpulan aparat penegak hukum.
Kepentingan NU Harus Diutamakan
Abd. Aziz mengajak seluruh pihak untuk menjaga suasana organisasi tetap kondusif. Ia menilai kepentingan NU dan kemaslahatan bersama perlu ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun persaingan antarpihak. Ia mengaitkan pandangannya dengan prinsip rekonsiliasi yang diasosiasikan dengan Nelson Mandela, tokoh antiapartheid dan mantan Presiden Afrika Selatan. Menurutnya, penyelesaian konflik seharusnya memberi ruang bagi pemulihan hubungan, bukan pembalasan. Ia juga merujuk pada ajaran Mahatma Gandhi mengenai ahimsa, yakni prinsip tanpa kekerasan, sebagai pengingat bahwa penyelesaian konflik perlu tetap memperhatikan kebenaran dan kemanusiaan.
Bagi Abd. Aziz, prinsip tersebut relevan untuk mendorong kedua pihak mengutamakan kejujuran, membuka ruang dialog, dan mencari penyelesaian yang tidak mengorbankan kehormatan siapa pun. Ia menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan dan asas praduga tak bersalah harus dihormati. Pada saat yang sama, musyawarah perlu terus diupayakan secara proporsional dan bermartabat. Menurutnya, tujuan utama penyelesaian bukan menentukan siapa yang menang atau kalah, melainkan mencari kebenaran tanpa mengabaikan keadilan dan kepentingan organisasi.
“NU jauh lebih besar daripada siapa pun yang berada dalam pusaran polemik,” demikian inti pesan yang disampaikan dalam pandangan tersebut.
Abd. Aziz berharap seluruh pihak dapat menahan diri, menghormati proses hukum, dan tetap membuka jalan dialog. Ia menilai upaya menjaga marwah NU harus dilakukan melalui keterbukaan, keadilan, dan kedewasaan dalam menyikapi perbedaan.
Penulis: Kont. Jakarta
Editor: A.M. Roz
No comments yet.