Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Abd. Aziz, mengajak seluruh elemen bangsa menjadikan peringatan Hari Sumpah Pemuda 2026 sebagai momentum memperkuat gerakan pemberantasan korupsi. Menurutnya, semangat persatuan yang diwariskan pemuda 1928 harus diwujudkan melalui keberanian melawan korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan praktik impunitas.
Ajakan tersebut disampaikan Abd. Aziz melalui siaran pers yang diterbitkan di Jakarta, Rabu (28/10/2026), dalam momentum peringatan 98 tahun Sumpah Pemuda.
Aziz menegaskan, kemerdekaan sebuah bangsa tidak cukup dimaknai sebagai terbebas dari penjajahan. Kemerdekaan juga harus tercermin dalam tegaknya hukum, pemerintahan yang bersih, keadilan, serta perlindungan terhadap hak-hak rakyat.
Menurutnya, korupsi bukan sekadar persoalan hilangnya uang negara, melainkan ancaman serius terhadap kepercayaan publik, kualitas demokrasi, kewibawaan hukum, dan masa depan generasi bangsa.
“Ketika korupsi dibiarkan, yang dirampas bukan hanya anggaran negara, tetapi juga hak rakyat atas pelayanan publik, kesejahteraan, kesempatan, dan masa depan,” tegasnya.
Ia menilai, semangat Sumpah Pemuda tidak boleh berhenti sebagai seremoni tahunan atau sekadar mengenang sejarah perjuangan bangsa. Persatuan yang diikrarkan pada 28 Oktober 1928 harus menemukan aktualisasi dalam perjuangan menghadapi berbagai persoalan kebangsaan, terutama korupsi.
Bagi GMPK, pemberantasan korupsi merupakan salah satu bentuk nyata menjaga persatuan dan masa depan Indonesia. Sebab, praktik korupsi, kolusi, nepotisme, politik transaksional, konflik kepentingan, serta penyalahgunaan kewenangan dapat merusak sendi-sendi kehidupan bernegara.
Jabatan Bukan Tameng Hukum
Dalam siaran pers tersebut, Abd. Aziz juga menyoroti tantangan pemberantasan korupsi ketika berhadapan dengan pejabat yang memiliki kekuasaan, jaringan politik, dan akses terhadap institusi negara.
Ia mengingatkan bahwa hukum tidak boleh tunduk kepada kekuasaan. Sebaliknya, setiap pemegang jabatan publik harus menempatkan hukum sebagai batas sekaligus pedoman dalam menjalankan kewenangannya.
“Jabatan publik bukanlah tameng hukum. Kekuasaan bukan kekebalan, jabatan bukan kehormatan tanpa pertanggungjawaban, dan kedekatan politik bukan tiket menuju impunitas,” ujarnya.
Aziz menekankan, semakin besar kekuasaan yang dimiliki seseorang, semakin besar pula tanggung jawab moral dan hukum yang harus dipikulnya.
Ia juga mengingatkan bahwa korupsi kerap tidak berdiri sebagai kejahatan individual. Dalam sejumlah praktik, korupsi dapat melibatkan jejaring kepentingan, persekongkolan, transaksi politik, dan penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, menurutnya, penanganan perkara korupsi harus mampu menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari proses pengambilan keputusan, pihak-pihak yang memperoleh keuntungan, aliran dana, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki kewenangan lebih tinggi.
Dorong Pemerintahan Prabowo Perkuat Pemberantasan Korupsi
Lebih lanjut, Abd. Aziz mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk terus memperkuat agenda pemberantasan korupsi dengan memastikan penegakan hukum berjalan adil dan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun.
Ia berpandangan, pemerintahan yang kuat bukanlah pemerintahan yang menutup diri dari kritik, melainkan pemerintahan yang memastikan setiap dugaan penyalahgunaan kekuasaan diperiksa berdasarkan hukum dan alat bukti.
Aziz juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, transparan, dan bebas dari tekanan kepentingan.
Menurutnya, pengusutan perkara korupsi tidak boleh hanya berhenti pada pihak yang paling mudah dijangkau. Apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, termasuk mereka yang memiliki jabatan atau kewenangan lebih tinggi, proses hukum harus tetap berjalan secara objektif.
Serukan Seluruh Jajaran GMPK Aktif Awasi Dugaan Korupsi
Dalam kesempatan itu, Abd. Aziz secara khusus menyerukan kepada seluruh jajaran GMPK, mulai dari Dewan Pengurus Pusat (DPP), Dewan Pengurus Wilayah (DPW), hingga Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia agar tidak bersikap pasif ketika menemukan dugaan tindak pidana korupsi.
Ia meminta seluruh pengurus berani menyuarakan persoalan, melakukan kajian, mengumpulkan informasi, serta mengawal proses penegakan hukum melalui jalur konstitusional.
“Jangan diam ketika menemukan dugaan korupsi. Berbicaralah, menulislah, dan bergeraklah. Jadikan keberanian menyuarakan dugaan korupsi sebagai tanggung jawab moral kepada rakyat,” serunya.
Namun, ia mengingatkan bahwa keberanian tersebut harus disertai integritas dan kehati-hatian. Setiap informasi harus didasarkan pada fakta, data, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, jajaran GMPK diminta tidak membiarkan informasi tersebut berhenti sebatas percakapan.
Aziz mengarahkan agar setiap temuan dikaji secara objektif, didokumentasikan, dilaporkan kepada lembaga berwenang melalui mekanisme hukum, serta dikawal secara bertanggung jawab.
Ia bahkan menegaskan bahwa GMPK tidak boleh hanya menjadi organisasi yang lantang berbicara tentang pemberantasan korupsi, tetapi harus mampu menghadirkan kerja nyata dalam pengawasan publik.
Untuk itu, ia meminta seluruh jajaran GMPK membangun budaya gerakan yang dirumuskan dalam lima langkah: temukan, kaji, dokumentasikan, laporkan, dan kawal.
“Jangan menuduh tanpa dasar, jangan memvonis sebelum proses hukum selesai, dan jangan pernah menjadikan isu korupsi sebagai alat untuk kepentingan pribadi, politik, maupun transaksi tertentu,” tegasnya.
Pemuda Harus Menjadi Kekuatan Moral Bangsa
Menutup pernyataannya, Abd. Aziz mengajak generasi muda Indonesia mengambil peran sebagai kekuatan moral, intelektual, dan sosial dalam menjaga masa depan bangsa.
Ia mengingatkan agar pemuda tidak menganggap korupsi sebagai sesuatu yang lumrah, terlebih membenarkannya hanya karena dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan.
Menurutnya, kritik terhadap pemerintah bukanlah bentuk kebencian terhadap negara. Begitu pula pengawasan terhadap pejabat publik bukan berarti memusuhi kekuasaan. Keduanya merupakan bagian dari tanggung jawab warga negara dalam menjaga demokrasi.
Ia juga mengaitkan perjuangan melawan korupsi dengan nilai-nilai yang diwariskan tokoh dunia seperti Kofi Annan dan Nelson Mandela. Pesan tentang supremasi hukum, keadilan, kesetaraan, dan martabat manusia, menurutnya, tetap relevan dalam perjuangan membangun Indonesia yang lebih baik.
“Sumpah Pemuda harus menemukan makna baru dalam perjuangan kebangsaan hari ini: bersatu melawan korupsi. Persatuan bukan untuk melindungi penyimpangan, melainkan untuk menyelamatkan negara dari penyalahgunaan kekuasaan,” ungkapnya.
Abd. Aziz menegaskan, Indonesia membutuhkan generasi yang tidak hanya mewarisi kemerdekaan, tetapi juga memiliki keberanian untuk merawatnya melalui kejujuran, keadilan, dan penegakan hukum.
“Negeri ini tidak membutuhkan generasi yang hanya mewarisi kemerdekaan, melainkan generasi yang mampu merawatnya dengan kejujuran, keberanian, dan keadilan,” pungkasnya.
Penulis: Kont. Jakarta
Editor: A.M. Roz
No comments yet.