Peristiwa, Blits News_Advokat dan Aktivis terkemuka melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyampaikan aspirasi terkait proyek Ibu Kota Negara (IKN) dan meminta audit terhadap proyek tersebut. Mereka diterima oleh bagian biro humas KPK pada pukul 11.45 WIB.
Azam Khan, S.H., menyatakan bahwa mereka diterima dengan baik oleh biro humas bagian hukum KPK. “Alhamdulillah, kami berenam diterima masuk oleh biro humas di bagian hukum KPK. Kami menyerahkan beberapa berkas dan menjelaskan tujuan dari berkas tersebut kepada KPK. Kami juga mewanti-wanti kepada pejabat yang hadir, yaitu Juhendar dan Rea, untuk menindaklanjuti proses tersebut ke Ketua KPK. Tujuan utama kami adalah untuk mengadakan audiensi,” ujarnya.
Namun, perdebatan terjadi ketika Ahmad Khozinudin, S.H., menjelaskan bahwa KPK tidak melayani hal-hal yang berkaitan dengan aspirasi pembatalan IKN. “Kami menjelaskan bahwa dalam audiensi ini memang ada aspirasi tersebut, namun yang utama adalah permintaan kepada KPK untuk melakukan audit terhadap proyek IKN. Kami menduga adanya tindakan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sesuai dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor No. 31 Tahun 1999 junto No. 20 Tahun 2021,” tegasnya.
Khozinudin menekankan bahwa pembatalan bukan kewenangan KPK, namun penyelidikan terhadap dugaan korupsi adalah wewenang KPK. “Kami mendorong agar dilakukan audit terhadap proyek IKN yang sudah bermasalah secara kinerja dan keuangan. Kami ingin memastikan bahwa aspek hukum proyek ini diperiksa dengan cermat, termasuk pengadaan barang dan jasa yang mungkin mengalami mark-up harga,” jelasnya.
Ia juga menyoroti dugaan penyelewengan wewenang yang mungkin menjadi alasan mundurnya Bambang Susantono. “Audit harus dilakukan untuk memastikan transparansi. Hasil audit BPK menunjukkan adanya masalah kinerja dan keuangan pada proyek IKN. Saat ini, proyek tersebut menggunakan dana APBN, yang berarti KPK berwenang melakukan audit,” tambahnya.
Menurutnya, skema KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha) yang diterapkan dalam proyek ini belum efektif, dan jika dana berasal dari APBN, KPK memiliki kewenangan untuk mengaudit. “Kami juga menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan proyek ini bermasalah. Jika dana berasal dari konsorsium seperti yang dipimpin oleh AGUAN, KPK tidak berwenang,” ujar Khozinudin.
KPK menjanjikan konfirmasi dalam satu minggu ke depan karena akan disposisi ke bagian yang berwenang. “Kami berharap KPK tetap amanah dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pemberantas korupsi. Semoga KPK tidak hanya menjadi PHP (Pemberi Harapan Palsu), tapi benar-benar bertindak untuk mencegah korupsi demi kepentingan rakyat,” tutupnya.
Dengan adanya audiensi ini, diharapkan KPK dapat mengambil langkah tegas untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proyek pembangunan IKN.
(Kont. Jakarta)
No comments yet.