Malang, 2 Mei 2026 — Sejumlah advokat dan akademisi menyoroti kondisi penegakan hukum di Indonesia yang dinilai semakin menjauh dari idealitas. Hal ini mengemuka dalam diskusi santai yang berlangsung di kawasan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (2/5/2026) malam.
Advokat Azam Khan menyampaikan bahwa wajah hukum Indonesia saat ini belum mencerminkan harapan publik. Menurutnya, berbagai dinamika yang terjadi justru memperlihatkan adanya persoalan mendasar dalam praktik penegakan hukum.
“Potret hukum di Indonesia dewasa ini jauh dari harapan,” ujarnya.
Pandangan tersebut diperkuat oleh Muhamad Sinal, seorang ahli bahasa hukum yang kerap terlibat dalam berbagai proses peradilan. Ia menilai adanya ketidaksinkronan antara teori hukum yang diajarkan di perguruan tinggi dengan praktik di lapangan.
“Teori yang kita pelajari tidak lagi paralel dengan realitas yang terjadi,” katanya.
Diskusi yang berlangsung hangat itu juga menghadirkan refleksi kritis dari Abd. Aziz, CEO Firma Hukum Progresif Law, Jakarta. Ia menegaskan bahwa kondisi hukum saat ini memang tengah menghadapi tantangan serius, namun tidak boleh disikapi dengan pesimisme.
“Memang, wajah hukum hari ini tak terlihat idealitasnya tapi kita tak boleh patah arang. Bagi yang ahli bicara, lantanglah bersuara,” tandasnya.
Aziz menambahkan, kontribusi nyata dari para praktisi hukum sangat dibutuhkan untuk menjaga marwah hukum di Indonesia.
“Sedangkan yang biasa menulis, hadirkan tulisan yang tajam, penuh kebaruan, dan bagi yang piawai keduanya, jangan absen dari dunia aktivisme,” tutup Aziz, yang juga Ketua Umum Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) di ujung diskusi.
Perbincangan yang berlangsung dalam suasana santai tersebut berakhir sekitar pukul 18.30 WIB. Meski informal, diskusi ini mencerminkan kegelisahan yang lebih luas di kalangan praktisi hukum terkait arah penegakan hukum di Indonesia, sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas dan idealisme profesi hukum di tengah tantangan yang kian kompleks.
Penulis: Kont. Malang
Editor: A.M. Roz
No comments yet.