Jakarta, 24 April 2026 — Pemindahan terdakwa eks Ketua Umum Pemuda Tri Karya (PETIR), Jekson Sihombing, dari Lapas Pekanbaru ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, menuai sorotan publik. Langkah tersebut dinilai janggal karena dilakukan terhadap terdakwa kasus pidana umum yang masih menjalani proses banding.
Informasi pemindahan itu diketahui melalui Surat Pemberitahuan Lapas Pekanbaru Nomor: WP.4.PAS1.PK.01.02-1528 tertanggal 21 April 2026. Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) menilai, keputusan tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar terkait legalitas dan urgensinya.
Dalam pernyataan resminya, GMPK menyebut bahwa kasus yang menjerat Jekson tidak bisa dilepaskan dari aktivitas demonstrasi yang dilakukannya dalam upaya mengungkap dugaan korupsi bernilai triliunan rupiah. Namun, perkara tersebut kemudian berujung pada vonis enam tahun penjara atas dugaan pemerasan terhadap perusahaan sawit asal Singapura, First Resources Group.
Meski demikian, GMPK mempertanyakan klasifikasi pidana yang disematkan kepada Jekson. Menurut mereka, pemindahan ke Lapas Nusakambangan lazimnya diperuntukkan bagi narapidana berisiko tinggi, seperti pelaku kejahatan narkotika jaringan besar, terorisme, atau terpidana dengan vonis berat. “Perlu dipertanyakan apakah yang bersangkutan masuk kategori high risk sehingga layak dipindahkan ke Nusakambangan,” demikian pernyataan GMPK.
Lebih lanjut, GMPK menyoroti bahwa pemindahan dilakukan saat Jekson masih menempuh upaya hukum banding, sehingga statusnya belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat hak terdakwa dalam memperoleh pembelaan hukum, termasuk akses komunikasi dengan penasihat hukum dan keluarga.
“Pemindahan tanpa pemberitahuan yang memadai kepada keluarga dan tanpa transparansi alasan objektif dapat menimbulkan kecurigaan publik serta berpotensi mencederai prinsip peradilan yang adil (fair trial),” tegas GMPK.
Organisasi tersebut juga mendesak pihak Lapas Pekanbaru untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait alasan utama pemindahan. Transparansi dinilai penting guna memastikan bahwa kebijakan tersebut telah sesuai dengan asas legalitas, kepastian hukum, dan akuntabilitas administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Selain itu, GMPK mengingatkan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999, pemindahan warga binaan harus didasarkan pada asesmen risiko yang jelas serta bertujuan untuk pembinaan, ketertiban, dan keamanan. Jika prosedur tersebut tidak dipenuhi, maka langkah pemindahan dinilai berpotensi melanggar prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.
GMPK juga meminta perhatian pemerintah, khususnya Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, untuk menelaah kasus ini secara serius. Pemerintah diharapkan memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil aparat penegak hukum tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
“Jangan sampai praktik yang tidak lazim justru terjadi dan mencederai hak-hak terdakwa, terlebih yang bersangkutan masih dalam proses banding,” pungkas GMPK.
Penulis: Kont. Jakarta
Editor: A.M. Roz
No comments yet.