Peristiwa, Blits News_Dugaan kredit fiktif di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Negara Indonesia (BNI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, semakin menguat dengan indikasi adanya penipuan yang dilakukan berulang kali.
Zamrud Khan, advokat ternama, menyoroti kasus ini dan menyatakan bahwa Surat Edaran Bank Indonesia (BI) sudah jelas mengatur tentang fraud perbankan, termasuk kriteria-kriterianya.
“Kalau saya menyimpulkan, dalam kasus KCP BNI Sumenep ini sudah ada unsur fraud, sebab sudah ada unsur kerugian,” ujar Zamrud pada Selasa (23/07/2024).
Zamrud mengungkapkan bahwa dugaan kasus ini melibatkan manipulasi data kredit oleh oknum di BNI Sumenep untuk kepentingan pribadi, yang merugikan nasabah dan merusak reputasi institusi perbankan tersebut. Dalam salah satu kasus, kelompok tani diduga diminta mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) namun manfaatnya dinikmati oleh pihak lain.
Zamrud juga menyatakan, “Kalau ini masuk ke kejaksaan atau kepolisian, saya pastikan kasus ini akan menemukan tersangka.”
Dua undang-undang yang kemungkinan akan menjerat pelaku adalah undang-undang korupsi dan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, Zamrud menilai mengungkap kasus TPPU lebih rumit dibandingkan kasus korupsi karena melibatkan aliran uang yang memperkaya pihak-pihak lain. “Dari uang yang diterima itu justru memperkaya pihak-pihak lain,” tegasnya.
Temuan data di lapangan menunjukkan bahwa identitas ratusan petani di Sumenep telah dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk penyaluran kredit mikro puluhan miliar rupiah. Pinjaman ini berupa KUR untuk anggota kelompok tani dengan variasi jumlah pinjaman Rp 50 juta dan Rp 100 juta hanya dengan modal KTP, tanpa agunan dan survei.
Kasus ini mendapatkan sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk Zamrud Khan, yang menilai bahwa manipulasi kredit di bank pelat merah tersebut sudah mengarah pada unsur penipuan (fraud). Ia menekankan pentingnya penerapan undang-undang terkait korupsi dan TPPU untuk mengusut tuntas kasus ini. “Kemudian, siapa yang akan dirugikan? Pasti negara,” ujarnya.
Zamrud juga mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi mendalam dan menindak tegas siapa saja yang terbukti terlibat. Langkah ini penting untuk menjaga integritas lembaga keuangan negara dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Ia menyatakan bahwa kerugian tidak hanya berdampak pada bank, tetapi juga pada negara secara keseluruhan.
Media ini sudah berulang kali mencoba menghubungi Pimpinan BNI Cabang Pamekasan, Eri Prihartono, namun belum mendapatkan jawaban.
Kasus manipulasi kredit di KCP BNI Sumenep ini mengingatkan pada kasus serupa yang melibatkan BSI beberapa tahun lalu. Dugaan penipuan dan kerugian yang ditimbulkan tidak hanya merugikan bank, tetapi juga negara, menuntut penindakan tegas dan transparan dari pihak berwenang.
(Kont. Sumenep)
No comments yet.