Peristiwa, Blits News – (Jakarta, 07 Februari 2025) Kasus yang menimpa Charlie Chandra semakin mengundang perhatian publik setelah praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Serang memperkuat dugaan kriminalisasi terhadap dirinya. Hal ini bermula dari langkah hukum yang diambil oleh Muannas Alaidid, meskipun telah ada perjanjian perdamaian yang secara tegas melarang tindakan tersebut.
Di sisi lain, kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) 5/Lemo yang telah tercatat atas nama ayah Charlie selama 35 tahun dibatalkan secara sepihak oleh Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten. Kepala Kanwil BPN Banten, Rudi Rubijaya, berdalih bahwa sertifikat tersebut cacat administrasi, meskipun tidak ada putusan pengadilan yang mendasari keputusan tersebut. Langkah ini semakin memperkuat dugaan adanya konspirasi sistematis dan praktik kongkalikong untuk merampas hak rakyat demi kepentingan oligarki.
Merasa diperlakukan tidak adil, Charlie Chandra secara resmi mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah. LBH Muhammadiyah dengan tegas menyatakan kesiapannya untuk mendampingi Charlie dan memperjuangkan keadilan dalam kasus ini.
Charlie juga menegaskan bahwa perkara ini bukanlah tentang ras. Ia mengecam pihak-pihak yang mencoba menjadikan isu ras sebagai tameng untuk menutupi dugaan praktik kejahatan dan perampasan tanah rakyat yang dilakukan oleh Aguan, Anthony Salim, dan pengembang Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2).
“PIK2 tidak bisa dipaksakan untuk dilanjutkan!” tegas Charlie, menyerukan agar masyarakat tidak terjebak dalam narasi yang menyesatkan dan tetap fokus pada perjuangan melawan ketidakadilan.
No comments yet.