Peristiwa, Blis News – Seorang warga Sumenep, Jawa Timur, mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Senin (9/2/2025) untuk mengadukan polemik penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan laut Gersik Putih, Kecamatan Gapura.
“Kami datang langsung ke DPR RI karena Pemerintah Kabupaten Sumenep seolah berpangku tangan dan tidak memberikan kejelasan. Persoalan ini sudah berlangsung lama, tetapi hingga kini belum ada solusi,” ujar Faiq, warga yang mengadukan permasalahan tersebut.
Faiq, yang juga merupakan Koordinator Umum Aliansi Rakyat Bergerak, menjelaskan bahwa jika masalah ini terus dibiarkan tanpa penyelesaian, warga setempat akan mengalami kerugian, baik secara finansial maupun mental. Ia mengungkapkan bahwa masyarakat harus berjaga setiap malam untuk mengawasi laut mereka agar tidak digarap secara diam-diam.
Menurutnya, SHM atas laut tersebut diterbitkan karena pemerintah desa dan investor lokal berencana menggarap area tersebut menjadi tambak garam. Saat ini, sekitar 73 hektare lahan pesisir dan laut telah memiliki SHM, dengan 53 hektare di antaranya sudah berubah menjadi tambak garam. Namun, rencana penggarapan 21 hektare sisanya mendapat penolakan keras dari warga.
“Warga menolak karena lokasi tersebut merupakan sumber mata pencaharian mereka. Di sana, mereka mencari kerang, kepiting, ikan, dan hasil laut lainnya untuk memenuhi kebutuhan hidup dan biaya pendidikan anak-anak mereka,” jelasnya.
Lebih lanjut, Faiq menegaskan bahwa selain alasan ekonomi, warga juga menilai privatisasi laut sebagai hal yang tidak masuk akal.
“Laut adalah milik negara, bukan milik segelintir orang untuk kepentingan pribadi. Saat ini, warga berjuang menolak proyek ini, berharap suara mereka didengar dan SHM yang telah diterbitkan dapat dicabut agar konflik tidak berkepanjangan,” pungkasnya.
No comments yet.