Peristiwa, Blits News — Pengungkapan dugaan korupsi dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) oleh Kejaksaan Negeri Sumenep menjadi langkah awal yang patut diapresiasi dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah. Keberanian Kejaksaan ini dinilai sebagai babak baru dalam penegakan hukum di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep yang baru.
Direktur Komisi Perlindungan Hukum dan Pembelaan Hak Rakyat (KONTRA’SM), Zamrud Khan, menyebut langkah ini sebagai terobosan penting, mengingat selama ini pengungkapan kasus korupsi di Kabupaten Sumenep terbilang minim dan belum menunjukkan progres yang signifikan.
“Korupsi bukan hanya kejahatan biasa, tapi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang merampas hak-hak dasar masyarakat, termasuk hak atas ekonomi, sosial, budaya, sipil, dan politik,” tegas Zamrud. Menurutnya, penanganan kasus semacam ini tidak bisa dilakukan dengan pendekatan konvensional, tetapi harus luar biasa pula.
Zamrud mengungkap bahwa pihaknya pernah melaporkan dugaan penyimpangan program BSPS di wilayah Kecamatan Batang-Batang sejak Desember 2019. Ia menilai bahwa kunci utama untuk membongkar praktik korupsi ini ada pada para Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), yang berperan sebagai pendamping langsung penerima bantuan.
“Jika seluruh TFL diperiksa, maka akan tergambar dengan jelas alur pelaksanaan program dan potensi penyimpangannya. Ini bisa menjadi pintu masuk yang sangat krusial,” ujarnya.
Selain TFL, Zamrud juga menyoroti peran kepala desa dan dinas terkait, yang bertugas menjalankan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman di tingkat kabupaten. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2018 tentang BSPS.
Dalam regulasi tersebut, ruang lingkup BSPS meliputi bentuk bantuan, jenis kegiatan dan besaran bantuan, kriteria penerima, penyelenggaraan, serta pengawasan dan pengendalian. Bantuan diberikan dalam dua bentuk: uang dan barang. Uang digunakan untuk pembelian bahan bangunan dan upah kerja, sedangkan bantuan dalam bentuk barang berupa prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) sebagai insentif bagi kelompok penerima bantuan (KPB) yang telah membangun rumah swadaya baru (PBRS).
Zamrud berharap, jika proses penyelidikan oleh Kejaksaan berlanjut ke tahap penyidikan, maka segera dirumuskan pasal-pasal yang relevan sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia juga mendesak agar segera ada penetapan tersangka dan perkara ini disidangkan secepatnya demi memberikan efek jera dan keadilan bagi masyarakat.
No comments yet.