Peristiwa, Blits News_Satreskoba Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu pada hari Senin, 10 Juni 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir Jalan Adenium, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep. Terlapor bernama AS, seorang laki-laki berusia 31 tahun, beragama Islam, dan bekerja sebagai wiraswasta. AS beralamat di Dusun Penatu Kertasada, Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 6,90 gram, satu bungkus plastik Indomie soto warna hijau, sobekan tisu warna putih, sobekan lakban warna hitam, satu unit timbangan elektrik, satu pack plastik klip, empat buah korek api gas, satu unit handphone merk Redmi warna hitam dengan nomor sim card 081992482062, satu buah tas slempang warna cokelat, dan satu unit sepeda motor Yamaha F1Z-R warna hitam dengan nomor polisi M-3385-VG.
Kronologi penangkapan dimulai pada Senin malam, saat Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan operasi di sekitar Jalan Adenium. Mereka menangkap AS yang saat itu berada di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip berisi sabu yang terbungkus plastik mie Indomie yang sempat dibuang oleh AS. Setelah ditunjukkan barang bukti tersebut, AS mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
Setelah penangkapan di lokasi, petugas melanjutkan penggeledahan di rumah terlapor. Di sana, mereka menemukan tas slempang berwarna cokelat yang berisi satu unit timbangan elektrik, satu pack plastik klip, dan empat buah korek api gas. Setelah penangkapan dan penggeledahan, AS beserta barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, AS dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasi Humas AKP Widiarti S., S.H. menambahkan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan dengan serius untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep.
(Red)
No comments yet.