Peristiwa, Blits News_Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari sebagai Ketua sekaligus Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) diapresiasi oleh banyak pihak. Salah satu yang mengapresiasi adalah Zamrud Khan (INDONESIA VOTE’S For Electoral Integrity), sekaligus Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Sumenep, yang juga mantan Penyelenggara Pemilu.
Zamrud Khan menyampaikan bahwa putusan DKPP tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi pengadu atau korban. Namun, menurutnya, putusan ini sebenarnya tidak istimewa mengingat Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU sudah beberapa kali mendapatkan sanksi peringatan, termasuk peringatan keras. Zamrud menilai putusan DKPP ini terlambat dan kurang cepat dalam mengambil keputusan yang adil demi kepentingan bangsa dan negara.
“Putusan DKPP ini final dan mengikat sesuai Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bahkan ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XIX/2021 yang menegaskan bahwa frasa ‘bersifat final dan mengikat’ dalam pasal tersebut dimaksudkan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu sebagai atasan langsung yang berwenang mengangkat dan memberhentikan penyelenggara pemilu sesuai tingkatannya. Tidak ada ruang untuk berpendapat berbeda yang bertentangan dengan putusan DKPP,” ujar Zamrud.
Namun, Zamrud juga menambahkan bahwa keputusan Presiden nantinya dapat diajukan sebagai objek perkara di Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) oleh pihak-pihak yang tidak menerima putusan DKPP.
Menurut Zamrud, aduan terhadap Ketua KPU ini bukan yang pertama kalinya. Perilaku etik yang tidak mencerminkan integritas sungguh bertentangan dengan materi khutbah Hasyim Asy’ari saat Idul Adha, yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo dan istri. Dalam khutbahnya, Hasyim berbicara mengenai makna Idul Adha yaitu menghilangkan sifat-sifat hewan dalam tubuh manusia serta menjelaskan tentang pengorbanan Nabi Ibrahim dan keikhlasan Nabi Ismail. Khutbah tersebut juga menekankan pentingnya menyembelih sifat kebinatangan dalam diri manusia.
“Namun ironisnya, fakta persidangan DKPP menunjukkan bahwa Hasyim terindikasi kuat melakukan kekerasan seksual, yaitu eksploitasi seksual dan/atau pemaksaan hubungan seksual. Ini jelas perbuatan yang tidak berakhlak,” tegas Zamrud.
Dengan adanya putusan ini, Zamrud berharap ke depannya integritas penyelenggara pemilu dapat terjaga demi kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia.
(Kont. Jakarta)
No comments yet.