Peristiwa, Blits News_Advokat Azam Khan memberikan pandangannya terkait putusan praperadilan yang akan dikeluarkan oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung pada hari Senin mendatang dalam kasus Pegi. Ia yakin bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim pengacara terhadap Polda Jawa Barat akan diterima.
“Walaupun ini belum masuk pada pembuktian, secara formal sesuai KUHAP Pasal 77 tentang penangkapan, tersangka, barang bukti, dan lain-lain, saya melihat apa yang dilakukan oleh pihak penyidik Polda Jawa Barat sangat tipis dalam mentersangkakan Pegi sebagai pelaku pembunuhan,” ujar Azam Khan.
Azam Khan menambahkan bahwa walaupun ini tidak masuk dalam sub materi, tetapi secara formal ia berkeyakinan bahwa kemungkinan besar hakim tunggal Pengadilan Negeri Jawa Barat akan menerima gugatan praperadilan ini. “Jika gugatan penggugat diterima, maka secara hukum Pegi harus dilepaskan,” tegasnya.
Menurut Azam Khan, keyakinan ini didasarkan pada tipisnya alat bukti yang digunakan oleh penyidik Polda Jawa Barat dalam menersangkakan Pegi. “Saya kira itu pandangan saya karena tipisnya alat bukti yang dipaksakan oleh penyidik Polda,” tutupnya.
(Kont. Jakarta)
No comments yet.