Peristiwa, Blits News – Sebuah pertemuan penting digelar di Café Ayoka, Sumenep, pertengahan Februri 2025, membahas polemik sertifikat kepemilikan laut di Gersik Putih. Pertemuan ini dihadiri oleh tokoh muda Gersik Putih – Gapura, Sidik, serta pengacara Marlap dari Kec. Lenteng, yang sebelumnya telah mewakili masyarakat setempat dalam kasus ini. Momentum tersebut semakin berarti dengan kehadiran advokat ternama, Azam Khan, dan Zamrod Khan yang secara khusus datang untuk membedah persoalan ini dari sisi hukum.
Kasus Laut Gersik Putih menjadi perhatian publik setelah munculnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di area perairan seluas 20 hektare di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Sumenep. Keberadaan SHM ini menimbulkan polemik karena wilayah yang seharusnya menjadi milik publik justru diklaim sebagai milik pribadi. Warga setempat, terutama nelayan, menolak rencana pengembangan tambak garam di area tersebut karena khawatir akan berdampak pada mata pencaharian mereka.
Azam Khan, yang hadir bersama saudaranya Zamrod Khan, menegaskan bahwa pertemuan ini bukan sekadar diskusi biasa, melainkan langkah konkret untuk memperjuangkan keadilan bagi masyarakat Gersik Putih.
“Agenda ini secara khusus memang untuk kepentingan masyarakat Gersik Putih. Kami akan berjuang bersama melawan kezaliman dan ketidakadilan. Jangan sampai tanah dan laut kita dikuasai oleh pihak aseng yang berkolaborasi dengan kepala desa serta oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN),” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sumenep telah menegaskan bahwa mereka tidak pernah menginstruksikan penggarapan lahan tambak garam di wilayah ini. Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, menyatakan bahwa pengembangan hanya bisa dilakukan jika mendapat persetujuan dari masyarakat setempat. Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep mengklaim bahwa mereka hanya mengurus legalitas lahan dan menyerahkan penyelesaian polemik ini kepada pemerintah daerah.
Di sisi lain, Polda Jawa Timur juga telah memulai penyelidikan terkait penerbitan SHM di area perairan ini dan berencana meningkatkan status kasus menjadi penyidikan setelah gelar perkara. Organisasi lingkungan seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur mendesak agar SHM tersebut dicabut, mengingat bahwa wilayah perairan tidak boleh dimiliki secara pribadi.
Kasus ini menjadi contoh nyata pentingnya pengawasan terhadap penerbitan sertifikat lahan di wilayah pesisir serta perlindungan hak-hak masyarakat setempat. Dengan adanya keterlibatan advokat seperti Azam Khan, masyarakat Gersik Putih semakin optimis bahwa keadilan dapat ditegakkan dan hak mereka atas laut tetap terjaga.
No comments yet.