Peristiwa, Blits News – Sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (10/3/2025) berlangsung panas. Gugatan ini diajukan oleh Azam Khan, advokat sekaligus Sekjen Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yang mewakili penggugat dalam kasus yang menyeret sejumlah nama besar. Beberapa di antaranya adalah Presiden Joko Widodo, pengusaha Aguan, bos Indofood Antoni Salim, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, serta perusahaan PT Abdesi.
Namun, sorotan utama dalam sidang kali ini justru tertuju pada ketidakhadiran para tergugat dan kemunculan M. Firdaus Oiwogo, yang mengklaim sebagai kuasa hukum PT Abdesi. Ironisnya, Firdaus hanya hadir sebagai pengunjung, bukan sebagai kuasa hukum resmi yang tercatat dalam persidangan.
Azam Khan: “Kuasa Hukum Ilegal, Persidangan Bisa Cacat Hukum”
Ketidakhadiran tergugat serta status Firdaus yang dipertanyakan membuat Azam Khan melayangkan protes keras. Ia mempertanyakan keabsahan Firdaus sebagai kuasa hukum, mengingat berita acara sumpahnya sebagai advokat telah dicabut oleh Pengadilan Tinggi Banten.
“Kalau sudah tidak punya izin sebagai advokat, lalu bagaimana bisa dia berdiri di sini mengatasnamakan firma hukumnya? Ini persoalan serius. Jangan sampai pengadilan dijadikan ajang permainan!” tegas Azam Khan di hadapan majelis hakim.
Menanggapi hal itu, majelis hakim menyatakan bahwa penggugat berhak mengajukan keberatan resmi terkait legalitas kuasa hukum tergugat. Meski demikian, persidangan tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan awal.
Sidang Ditunda, Penggugat Berhalangan Hadir di Persidangan Berikutnya
Setelah perdebatan sengit, majelis hakim akhirnya memutuskan menunda sidang hingga 17 Maret 2025. Namun, dalam pernyataannya usai sidang, Azam Khan mengungkapkan bahwa pihaknya kemungkinan tidak dapat hadir pada persidangan berikutnya karena agenda lain di Madura dan Surabaya.
“Kami tetap mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai ada pihak yang bermain-main dengan hukum. Kami ingin ada transparansi dan keadilan dalam perkara ini,” ujarnya.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena melibatkan nama-nama besar dalam dunia bisnis dan politik. Kini, publik menunggu langkah selanjutnya dari majelis hakim dalam persidangan berikutnya.
No comments yet.