Peristiwa, Blits News – Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur menolak tegas revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang saat ini sedang dibahas secara tertutup oleh DPR bersama pemerintah. Mereka menilai revisi ini berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer seperti pada era Orde Baru dan mengancam masa depan demokrasi di Indonesia.
Ketua PKC PMII Jatim, Baijuri, menegaskan bahwa revisi UU TNI bertentangan dengan agenda reformasi TNI yang seharusnya memastikan profesionalisme tentara, bukan mengembalikan peran sosial-politik dan ekonomi seperti di masa lalu.
“Revisi ini berbahaya karena membuka jalan bagi TNI untuk kembali berperan dalam ranah politik dan ekonomi. Ini bertentangan dengan semangat reformasi yang menekankan netralitas militer,” ujar Baijuri dalam keterangannya pada Minggu sore (16/03).
Tiga Poin Kritis dalam Draft Revisi
PMII Jatim mengidentifikasi tiga poin krusial dalam draft revisi UU TNI yang menjadi alasan utama penolakan mereka.
Pertama, perpanjangan masa pensiun perwira TNI hingga 62 tahun dinilai akan memperparah penumpukan perwira non-job dan meningkatkan praktik penempatan ilegal di lembaga sipil. Baijuri mengutip data Ombudsman 2020 yang menemukan 564 komisaris BUMN diduga rangkap jabatan, termasuk 27 perwira TNI aktif. Salah satu contoh terbaru adalah pengangkatan Mayjen Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Bulog, yang menurutnya melanggar UU No. 34/2004.
Kedua, perluasan jabatan sipil bagi perwira aktif di 15 instansi, termasuk Kementerian Pertahanan, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 draft revisi. Baijuri menilai aturan ini berpotensi merusak supremasi sipil dan independensi peradilan.
“TNI harus tetap fokus pada tugas pertahanan negara, bukan malah menguasai lembaga-lembaga sipil strategis,” kritiknya.
Ketiga, keterlibatan militer dalam politik keamanan negara melalui pengisian posisi di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam). Menurut Baijuri, langkah ini bisa menjadi pintu masuk bagi dwifungsi ABRI baru, yang memungkinkan TNI melakukan intervensi politik dengan dalih keamanan.
“Ini persis seperti pola yang terjadi di era Orde Baru. Padahal, TAP MPR No. VII/2000 sudah menegaskan netralitas TNI dalam politik,” tegasnya.
Ancaman terhadap HAM dan Negara Hukum
Selain itu, PMII Jatim juga menyoroti ketentuan dalam revisi yang mengatur bahwa anggota TNI yang melanggar HAM atau terlibat kasus korupsi akan diadili di peradilan militer, bukan peradilan umum. Hal ini dianggap sebagai ancaman terhadap prinsip negara hukum dan transparansi.
“Pelanggaran HAM atau korupsi oleh anggota TNI seharusnya diadili di pengadilan umum agar prosesnya terbuka. Jika tetap di peradilan militer yang tertutup, maka keadilan sulit ditegakkan,” jelas Baijuri.
Ia juga memperingatkan potensi meningkatnya pelanggaran HAM jika revisi ini disahkan tanpa keterlibatan publik dalam prosesnya.
“Keterbukaan dan partisipasi publik harus diutamakan dalam pembahasan revisi UU TNI ini. Jangan sampai kita kembali ke rezim otoriter,” serunya.
Desakan untuk Hentikan Pembahasan Tertutup
PMII Jatim mendesak DPR dan pemerintah untuk segera menghentikan pembahasan tertutup revisi UU TNI serta melibatkan masyarakat dalam prosesnya.
“Kami siap bergerak bersama elemen sipil lainnya untuk menolak revisi yang berpotensi merusak demokrasi ini,” pungkas Baijuri.
No comments yet.