Peristiwa, Blits News – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyoroti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencabut Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Pegiat kepemiluan Zamrud Khan menilai, pencabutan keputusan itu menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, tahapan Pilpres 2029 belum dimulai, namun KPU sempat mengeluarkan keputusan penting lalu dengan cepat mencabutnya. “Nuansa keberpihakan tampak kental sekali. Ini menunjukkan sikap tidak profesional dan melanggar asas serta prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3,” ujarnya.
Zamrud menegaskan, karena keputusan KPU bersifat kolektif kolegial, maka seluruh komisioner dapat dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. “KPU wajib menyampaikan seluruh informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat. Apa yang mereka lakukan masuk kategori melanggar sumpah jabatan,” katanya.
Ia pun mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengambil langkah tegas. Menurutnya, DKPP tidak boleh hanya memberikan sanksi berupa peringatan keras. “DKPP wajib berani mengambil keputusan pemberhentian tidak hormat. Jika hanya sebatas peringatan, itu sama saja setali tiga uang dan jauh dari rasa keadilan. Sudah saatnya DKPP berbenah agar kembali mendapat citra positif di mata publik,” tegas Zamrud.
No comments yet.