Peristiwa, Blits News – Kuasa hukum Zamrud Khan, SH melaporkan dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Polres Sumenep ke bagian Pengamanan Internal (Paminal) Polda Jawa Timur. Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara pengurusan sertifikat tanah di Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.
Langkah hukum ini ditempuh setelah Kapolres Sumenep AKBP M. Rivanda Rizky Firmansyah memberhentikan secara tidak hormat (PTDH) salah satu anggota Polres Sumenep berinisial Bripka VA. Menurut Zamrud Khan, hal itu menjadi bagian dari rangkaian persoalan yang menunjukkan adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan pemeriksaan dan penyidikan di tingkat kepolisian.
Selanjutnya Zamrud Khan menjelaskan, bahwa perkara bermula dari proses pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep. Namun muncul persoalan setelah seseorang berinisial IR melaporkan kliennya, DR, atas dugaan pemalsuan tanda tangan.
“Padahal klien saya adalah ahli waris yang sah dan sama sekali tidak melakukan pemalsuan sebagaimana yang dituduhkan. Justru sebaliknya, dugaan pemalsuan dokumen itu diduga dilakukan oleh pihak pelapor sendiri,” ujar Zamrud Khan, Kamis (9/10/2025).
Ia menilai proses pemeriksaan dan penyidikan telah menyimpang dari ketentuan hukum, baik KUHAP maupun Peraturan Kapolri (Perkap). Bahkan, kata Zamrud, kliennya terancam dijadikan tersangka tanpa dasar hukum yang kuat.
“Terjadi penyimpangan dalam proses penyidikan. Klien saya justru hendak dijadikan tersangka, sementara dokumen penting di BPN yang menjadi dasar pengurusan sertifikat malah disita penyidik. Akibatnya, proses penerbitan sertifikat tidak bisa dilanjutkan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Zamrud menambahkan, pihaknya melaporkan penyidik ke Paminal Polres Sumenep sebagai langkah hukum untuk mencari keadilan dan kebenaran.
“Laporan kami sudah diterima, dan hari ini sudah ada pemeriksaan oleh pihak Paminal. Kami berharap proses ini berjalan transparan dan objektif, tanpa keberpihakan terhadap penyidik yang tidak profesional,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa laporan dari kliennya telah berjalan selama 14 bulan tanpa perkembangan berarti, bahkan baru naik ke tahap penyelidikan setelah mendapat teguran dari Kapolres Sumenep. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya konspirasi atau persekongkolan antara pihak-pihak tertentu.
“Selama 14 bulan tidak ada kejelasan. Baru setelah ditegur, kasus ini dilanjutkan. Ini menimbulkan dugaan adanya persekongkolan yang harus diungkap,” imbuhnya.
Zamrud Khan berharap laporan ke Paminal Polda Jatim dapat membuka tabir dugaan penyimpangan proses hukum tersebut. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang profesional dan transparan sebagaimana semangat program PRESISI Kapolri.
No comments yet.