Gelombang keluhan mulai terdengar dari ruang-ruang guru di Kabupaten Sumenep. Nada getir muncul dari balik meja administrasi dan slip gaji yang tiba-tiba berkurang 2,5 persen tanpa penjelasan memadai. Potongan itu, yang disebut sebagai bagian dari “amal”, kini memicu tanda tanya besar di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan penelusuran beberapa media, kebijakan tersebut bersumber dari Instruksi Bupati Sumenep Nomor 100.3.4.2/1/2025, yang diteruskan melalui surat edaran Dinas Pendidikan. Dalam surat itu disebutkan, setiap ASN diwajibkan menandatangani Surat Kuasa (Standing Instruction) kepada pihak bank—baik Bank Jatim maupun BPRS Bhakti Sumekar—agar 2,5 persen dari gaji mereka otomatis dipotong setiap bulan dan disalurkan ke rekening BAZNAS Kabupaten Sumenep.
Namun, kebijakan yang diklaim sebagai bentuk sedekah ini dinilai sebagian ASN sebagai bentuk paksaan terselubung.
“Kalau tidak tanda tangan, takut dianggap melawan perintah atasan,” ujar seorang guru yang meminta namanya tidak disebut, dengan nada lirih namun penuh kegelisahan.
Suasana tersebut kemudian menarik perhatian Azam Khan, advokat nasional asal Sumenep yang kini berkiprah di Jakarta. Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Komisi Perlindungan Hukum dan Pembelaan Hak-Hak Rakyat (KONTRA’SM) serta Sekretaris Jenderal Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) itu menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar prinsip kebebasan dan hak individu ASN.
Saat dihubungi pada Sabtu sore (18/10/2025), Azam Khan berbicara tegas, tanpa tedeng aling-aling.
“Zakat atau sedekah tidak bisa dipaksakan. Begitu dipaksa, nilainya bukan lagi amal, tapi penindasan berkedok kebaikan,” ujarnya.
Azam menegaskan, pemerintah daerah seharusnya mendorong kesadaran berzakat melalui edukasi dan keteladanan, bukan dengan perintah administratif yang mengikat ASN. Ia juga meminta lembaga terkait, termasuk Inspektorat dan Ombudsman, untuk meninjau ulang dasar hukum dan prosedur pelaksanaan potongan tersebut.
“Kalau benar ini dilakukan tanpa persetujuan bebas dari ASN, maka kebijakan ini cacat etik dan hukum,” tegasnya.
Isu potongan 2,5 persen ini kini menjadi pembicaraan hangat di kalangan ASN Sumenep. Sebagian menilai langkah tersebut sebagai bentuk solidaritas sosial, namun tak sedikit yang menilai bahwa kebaikan seharusnya lahir dari kerelaan, bukan ketakutan.
No comments yet.